Langsung ke konten utama

Laba PT Diamond Food Indonesia, Tbk.meningkat 18,47%

PT Diamond Food Indonesia, Tbk.. (“DMND” atau “Diamond”Perseroan) melakukan Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan . Dalam Rapat, Direksi DMND menyampaikan kinerja operasional dan keuangan DMND untuk tahun buku yang berakhir pada 31 Desember 2025  serta membahas agenda rutin. 

Anggaran Pendapatan dan Belanjan Negara (APBN) menargetkan pertumbuhan yang lebih tinggi sebesar 5,4%, yang terutama didorong oleh konsumsi domestik dan investasi. 

“Merespons kondisi tersebut, Perseroan terus mendorong inovasi dan transformasi digital agar dapat beradaptasi secara lebih efektif terhadap kebutuhan konsumen dan dinamika pasar, ujar Philip Min Lih Chen, Presiden Direktur DMND.

Untuk tahun buku yang berakhir pada 31 Desember 2025, Perseroan membukukan pendapatan sebesar Rp11,1 triliun, meningkat 13,1% atau Rp1,3 triliun dibandingkan Rp9,81 triliun pada tahun 2024. yang didorong oleh peningkatan penjualan produk-produk bermerek. 

Laba Perseroan tercatat sebesar Rp431,18 miliar, meningkat 18,47% atau Rp67,23 miliar dibandingkan Rp363,94 miliar pada tahun 2024.

Total aset Perseroan mencapai Rp8,31 triliun, meningkat 11,5% atau Rp859,79 miliar dibandingkan Rp7,45 triliun per 31 Desember 2024. 

Peningkatan ini terutama disebabkan oleh kenaikan aset tidak lancar yang berasal dari akuisisi aset tetap. Total liabilitas Perseroan tercatat sebesar Rp1,73 triliun, meningkat 38,9% atau Rp486,7 miliar dibandingkan Rp1,25 triliun per 31 Desember 2024, sejalan dengan meningkatnya aktivitas operasional dan kebutuhan modal kerja Perseroan. 

Sementara itu, total ekuitas Perseroan per 31 Desember 2025 mencapai Rp6,58 triliun, meningkat 6% atau Rp373,1 miliar dibandingkan Rp6,2 triliun pada periode yang sama tahun sebelumnya.

Dalam Rapat tersebut, para pemegang saham menyetujui pembagian dividen tunai dengan total nilai Rp71.012.692.500, atau setara dengan Rp7,5 per saham

Sisa laba Perseroan dialokasikan sebagai cadangan dan laba ditahan guna mendukung kegiatan usaha serta pengembangan Perseroan di masa mendatang.

PT Diamond Food Indonesia Tbk (DMND) adalah perusahaan makanan dan minuman yang didirikan pada tahun 1995 di Tangerang. 

Melalui anak perusahaannya, perusahaan memproduksi produk susu, penganan, daging dan makanan laut, buah-buahan, sayuran dan produk turunannya, grosir, dan roti.



Komentar

Postingan populer dari blog ini

Pertamina NRE dapat dividen dari CREC

  Dalam keterbukaan informasi Bursa Efek Indonesia,Pertamina New & Renewabke Energy (Perseroan, Pertamina NRE) setelah mengakusisi 20 persen Citicore Renewable Energy Corporatin (CREC) Filipina 2025, tahun ini memperoleh dividen sering meningkatnya kinerja perusahaan dan naiknya harga saham CREC Dalam triwulan II tahun 2026,ada kenaikan kapitalisaso CREC 50 persen dar USD 600 juta menjadi USD 900 juta Sementara itu disisi lain,p embangunan tahap pertama Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS) Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDKMP) di Pulau Sembur Laut, Kelurahan Galang Baru, Kota Batam, telah mencapai progres 75%.  Pada tahap I ini, PLTS dibangun dengan kapasitas 400 kWp dan didukung sistem baterai 600 kWh dan pada tahap II akan dibangun PLTS 600 kWp dan baterai 400 kwh, sehingga total pengembangan keseluruhan sebesar 1 MWp dengan baterai 1 MWh.  Seluruh panel surya telah terpasang 100 persen di lokasi proyek, sementara sistem baterai telah berhasil dikirim dan me...

OJK Cabut Izin Usaha PT Bank Perekonomian Rakyat Syariah Hasanah Mandiri

  Berdasarkan Keputusan Anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Nomor KEP-57/D.03/2026 tanggal 16 Juli 2026 tentang Pencabutan Izin Usaha PT Bank Perekonomian Rakyat Syariah Hasanah Mandiri, Otoritas Jasa Keuangan mencabut izin usaha PT BPR Syariah Hasanah Mandiri yang beralamat di Jalan Cinere Raya, Blok D/102-B, Cinere, Kota Depok, Provinsi Jawa Barat, 16514, terhitung sejak tanggal 16 Juli 2026. Sehubungan dengan pencabutan izin usaha PT BPR Syariah Hasanah Mandiri tersebut: Seluruh kantor PT BPR Syariah Hasanah Mandiri ditutup untuk umum dan PT BPR Syariah Hasanah Mandiri menghentikan segala kegiatan usahanya. Penyelesaian hak dan kewajiban PT BPR Syariah Hasanah Mandiri akan dilakukan oleh Tim Likuidasi yang akan dibentuk Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) sesuai dengan ketentuan dan perundang-undangan yang berlaku. Direksi, Dewan Komisaris, Dewan Pengawas Syariah dan/atau Pemegang Saham PT BPR Syariah Hasanah Mandiri dilarang melakukan segala tindakan hukum yang berkaita...

SANKSI ADMINISTRATIF TERHADAP PT BANK NEO COMMERCE TBK

  Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dengan ini mengumumkan hasil pengawasan atas kasus pelanggaran peraturan perundangundangan di bidang Pasar Modal, Keuangan Derivatif dan Bursa Karbon oleh PT Bank Neo Commerce Tbk.  Dengan mempertimbangkan fakta dan informasi yang diperoleh dari pengawasan, OJK menetapkan sanksi administratif berupa pembatalan surat tanda terdaftar Mitra Pemasaran Perantara Pedagang Efek kelembagaan level I kepada PT Bank Neo Commerce Tbk Bank ini terbukti melakukan pelanggaran ketentuan Pasal 11 ayat (1) POJK Nomor 21/POJK.04/2021 tentang Mitra Pemasaran Perantara Pedagang Efek, karena tidak melakukan kegiatan Mitra Pemasaran Perantara Pedagang Efek dalam jangka waktu 1 (satu) tahun sejak memperoleh surat tanda terdaftar Mitra Pemasaran Perantara Pedagang Efek dari OJK.  Dengan dibatalkannya surat tanda terdaftar Mitra Pemasaran Perantara Pedagang Efek kelembagaan level I tersebut di atas, maka PT Bank Neo Commerce Tbk:  1. dilarang melakukan kegiatan ...