Bursa Efek Indonesia mencermati saham PT Habco Trans Maritima Tbk (HATM). Dalam surat nomor Peng-UMA-00209/BEI.WAS/06-2026 disebutkan dalam rangka perlindungan Investor, dengan ini menginformasikan adanya indikasi pola transaksi yang tidak wajar pada saham PT Habco Trans Maritima Tbk (HATM) yang di luar kebiasaan (Unusual Market Activity).
Pengumuman Unusual Market Activity (UMA) tidak serta merta menunjukkan adanya pelanggaran terhadap peraturan perundang-undangan di bidang Pasar Modal. Informasi terakhir mengenai Perusahaan Tercatat adalah informasi tanggal 11 Juni 2026 yang dipublikasikan melalui website PT Bursa Efek Indonesia (”Bursa”) perihal penyampaian bukti iklan hasil RUPS.
Sehubungan dengan terjadinya Unusual Market Activity atas saham HATM tersebut, perlu di sampaikan bahwa Bursa saat ini sedang mencermati perkembangan pola transaksi saham ini.
Oleh karena itu para Investor diharapkan untuk:
a. Memperhatikan jawaban Perusahaan Tercatat atas permintaan konfirmasi Bursa;
b. Mencermati kinerja Perusahaan Tercatat dan keterbukaan informasinya;
c. Mengkaji kembali rencana corporate action Perusahaan Tercatat apabila rencana tersebut belum mendapatkan persetujuan RUPS;
d. Mempertimbangkan berbagai kemungkinan yang dapat timbul di kemudian hari sebelum melakukan pengambilan keputusan investasi
PT Habco Trans Maritima Tbk (HATM) didirikan pada tahun 1991, di Pekanbaru, Riau.
Perusahaan ini bergerak di bidang jasa logistik sungai, khususnya untuk melayani usaha penebangan kayu di Sumatera.

Komentar
Posting Komentar