Langsung ke konten utama

Bank Jatim bekerjasama dengan Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) menanggulangi Dark Web

 Menanggapi informasi yang beredar di media sosial terkait dugaan publikasi data yang dikaitkan dengan PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Timur Tbk (Bank Jatim), manajemen Bank Jatim menyampaikan bahwa perseroan telah merespons informasi tersebut secara cepat dan proaktif melalui langkah-langkah investigasi internal serta koordinasi dengan pihak-pihak terkait.


Corporate Secretary Bank Jatim Fenty Rischana K menjelaskan, Bank Jatim telah melakukan investigasi terhadap sampel data yang dipublikasikan pada forum dark web. Berdasarkan hasil pemeriksaan yang dilakukan hingga saat ini, Bank Jatim tidak menemukan indikasi adanya kebocoran data maupun peretasan terhadap sistem internal Bank Jatim. Selain itu, karakteristik data yang beredar juga tidak menunjukkan keterkaitan dengan data transaksi nasabah maupun kredensial layanan perbankan perseroan.

“Sebagai bagian dari upaya penanganan yang komprehensif, kami telah berkoordinasi dan berbagi informasi melalui Platform Cyber Threat Intelligence Sharing (CTIS) yang dikelola Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) serta pihak-pihak terkait lainnya guna mendukung proses investigasi dan validasi lebih lanjut. Berdasarkan hasil pendalaman yang telah kami lakukan hingga saat ini, tidak ditemukan indikasi bahwa data yang beredar berasal dari sistem maupun layanan Bank Jatim,” ujar Fenty.

Langkah tersebut dilakukan untuk memastikan seluruh proses penanganan berjalan sesuai dengan standar keamanan siber yang berlaku. Fenty menambahkan, proses investigasi masih terus berlangsung. Bank Jatim akan melakukan pemantauan secara berkelanjutan dan menyampaikan perkembangan lebih lanjut kepada publik apabila diperlukan.

“Kami berkomitmen untuk menjaga kepercayaan nasabah dan seluruh pemangku kepentingan dengan terus mengedepankan aspek keamanan sistem informasi dan pelindungan data. Bank Jatim akan senantiasa menjaga keamanan sistem, layanan, serta pelindungan data nasabah sesuai dengan ketentuan regulator dan standar keamanan informasi yang berlaku,” tutup Fenty.


Komentar

Postingan populer dari blog ini

Harga saham PT Niramas Utama Tbk (JELI) yang dinilai tidak wajar

  Laporan keterbukaan Bursa Efek Indonesia tentang PT Niramas Utama Tbk (JELI) dalan nomor surat Peng-UMA-00218/BEI.WAS/07-2026 tentang harga saham PT Niramas Utama Tbk (JELI) yang dinilai tidak wajar. Dalam rangka perlindungan investor, dengan ini diiinformasikan bahwa telah terjadi penurunan harga saham PT Niramas Utama Tbk (JELI) yang dinilai tidak wajar (Unusual Market Activity). Pengumuman Unusual Market Activity (UMA) ini tidak serta-merta menunjukkan adanya pelanggaran terhadap peraturan perundang-undangan di bidang pasar modal. Sehubungan dengan terjadinya Unusual Market Activity (UMA) pada saham JELI, ingin menginformasikan bahwa Bursa Efek Indonesia saat ini sedang memantau pola transaksi saham tersebut. Oleh karena itu, para investor disarankan untuk: a. Memperhatikan jawaban Perusahaan Tercatat atas permintaan konfirmasi Bursa; b. Mencermati kinerja Perusahaan Tercatat dan keterbukaan informasinya; c. Meninjau kembali rencana aksi korporasi Perusahaan Tercatat apabila r...

OJK Cabut Izin Usaha PT Bank Perekonomian Rakyat Syariah Hasanah Mandiri

  Berdasarkan Keputusan Anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Nomor KEP-57/D.03/2026 tanggal 16 Juli 2026 tentang Pencabutan Izin Usaha PT Bank Perekonomian Rakyat Syariah Hasanah Mandiri, Otoritas Jasa Keuangan mencabut izin usaha PT BPR Syariah Hasanah Mandiri yang beralamat di Jalan Cinere Raya, Blok D/102-B, Cinere, Kota Depok, Provinsi Jawa Barat, 16514, terhitung sejak tanggal 16 Juli 2026. Sehubungan dengan pencabutan izin usaha PT BPR Syariah Hasanah Mandiri tersebut: Seluruh kantor PT BPR Syariah Hasanah Mandiri ditutup untuk umum dan PT BPR Syariah Hasanah Mandiri menghentikan segala kegiatan usahanya. Penyelesaian hak dan kewajiban PT BPR Syariah Hasanah Mandiri akan dilakukan oleh Tim Likuidasi yang akan dibentuk Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) sesuai dengan ketentuan dan perundang-undangan yang berlaku. Direksi, Dewan Komisaris, Dewan Pengawas Syariah dan/atau Pemegang Saham PT BPR Syariah Hasanah Mandiri dilarang melakukan segala tindakan hukum yang berkaita...

PT Pelangi Indah Canindo Tbk. kerjasama dengan POSCO

  Dalam keterbukaan informasi Bursa Efek Indonesia,Pelangi Indah Canindo Tbk (PICO,Perseroan) nomor038/PIC/CS/VIII-2026 menjelaskan Penandatanganan Memorandum of Understanding (MoU) antara POSCO Suatu perusahaan yang berkedudukan di Republik Korea . dan PT Pelangi Indah ,perusahaam dari Indonesia Pada tanggal 20 Agustus 2026 di Jl. Daan Mogot Km. 14 No. 700, Kantor Pusat PT Pelangi Indah Canindo Tbk. Perseroan telah melaksanakan MoU Signing Ceremony antara POSCO and PT Pelangi Indah Canindo Tbk.  Melalui kerja sama ini, POSCO bertindak sebagai vendor utama yang menjamin stabilitas pasokan CRC standar global untuk lini produksi drum baja Perseroan.  Langkah strategis ini diambil guna memitigasi risiko fluktuasi harga komoditas dan memangkas biaya logistik rantai pasok. Efisiensi yang dihasilkan akan mernperkuat daya saing produk Perseroan.