Langsung ke konten utama

WIKA Beton Catat Pendapatan Rp677 M di Kuartal I 2026

PT Wijaya Karya Beton Tbk (WIKA Beton) membuktikan resiliensi operasionalnya dengan performa keuangan yang solid pada Kuartal I 2026. 

Perusahaan berhasil membukukan pendapatan usaha sebesar Rp677 miliar serta mengantongi laba senilai Rp1,5 miliar, menegaskan komitmen WIKA Beton untuk tetap kokoh dan stabil di tengah gejolak pasar yang kompetitif. 

Stabilitas tersebut didorong oleh diversifikasi lini bisnis yang efektif dari segmen produk putar sebagai kontributor utama sebesar 48,36%, disusul produk non-putar sebesar 32,84%, konstruksi sebesar 15,85%, dan jasa sebesar 2,95%. 

Diversifikasi tersebut memperkuat posisi strategis WIKA Beton di berbagai segmen. 

Disamping itu, WIKA Beton mencatat perolehan kontrak baru yang mencapai Rp919,9 miliar. 

Perolehan ini didominasi oleh pelanggan dari pihak swasta sebesar 53,61%, disusul oleh kemitraan strategis (KSO/JO) sebesar 34,00%, BUMN sebesar 11,23%, dan WIKA sebesar 1,16%. 

Dominasi pihak swasta menandakan kemandirian bisnis WIKA Beton yang semakin kuat di luar ekosistem induk usaha. 

Berdasarkan sektornya, infrastruktur tetap menjadi tulang punggung dengan kontribusi 58,72%, diikuti oleh sektor industri 17,49%, properti 12,17%, pertambangan 5,77%, kelistrikan 4,89%, dan energi 0,96% 

Sekretaris Perusahaan WIKA Beton, Ignatius Harry, menyatakan bahwa performa di awal tahun 2026 ini merupakan hasil dari konsistensi perusahaan dalam penguatan margin dan menjaga kesehatan arus kas. "Perolehan laba Perusahaan ini menjadi bukti bahwa program efisiensi dan deleveraging yang kami jalankan telah memberikan hasil yang optimal. Kami tidak hanya fokus pada pertumbuhan omzet, tetapi juga pada penguatan margin dan kesehatan arus kas," ujarnya. 

Melalui kinerja solid pada kuartal pertama, WIKA Beton terus berkomitmen menerapkan praktik yang hijau dan berkelanjutan. Di bawah ekosistem Danantara dan BUMN, WIKA Beton optimis dapat menjaga momentum ini untuk memberikan nilai tambah bagi seluruh pemangku kepentingan sepanjang tahun 2026.

WIKA Beton (PT Wijaya Karya Beton Tbk) adalah anak perusahaan PT Wijaya Karya Tbk  bergerak di bidang industri beton pracetak (precast) terbesar di Indonesia. Perusahaan ini fokus pada Engineering-Precast-Installation (EPI) untuk kebutuhan infrastruktu




Komentar

Postingan populer dari blog ini

Pertamina NRE dapat dividen dari CREC

  Dalam keterbukaan informasi Bursa Efek Indonesia,Pertamina New & Renewabke Energy (Perseroan, Pertamina NRE) setelah mengakusisi 20 persen Citicore Renewable Energy Corporatin (CREC) Filipina 2025, tahun ini memperoleh dividen sering meningkatnya kinerja perusahaan dan naiknya harga saham CREC Dalam triwulan II tahun 2026,ada kenaikan kapitalisaso CREC 50 persen dar USD 600 juta menjadi USD 900 juta Sementara itu disisi lain,p embangunan tahap pertama Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS) Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDKMP) di Pulau Sembur Laut, Kelurahan Galang Baru, Kota Batam, telah mencapai progres 75%.  Pada tahap I ini, PLTS dibangun dengan kapasitas 400 kWp dan didukung sistem baterai 600 kWh dan pada tahap II akan dibangun PLTS 600 kWp dan baterai 400 kwh, sehingga total pengembangan keseluruhan sebesar 1 MWp dengan baterai 1 MWh.  Seluruh panel surya telah terpasang 100 persen di lokasi proyek, sementara sistem baterai telah berhasil dikirim dan me...

OJK Cabut Izin Usaha PT Bank Perekonomian Rakyat Syariah Hasanah Mandiri

  Berdasarkan Keputusan Anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Nomor KEP-57/D.03/2026 tanggal 16 Juli 2026 tentang Pencabutan Izin Usaha PT Bank Perekonomian Rakyat Syariah Hasanah Mandiri, Otoritas Jasa Keuangan mencabut izin usaha PT BPR Syariah Hasanah Mandiri yang beralamat di Jalan Cinere Raya, Blok D/102-B, Cinere, Kota Depok, Provinsi Jawa Barat, 16514, terhitung sejak tanggal 16 Juli 2026. Sehubungan dengan pencabutan izin usaha PT BPR Syariah Hasanah Mandiri tersebut: Seluruh kantor PT BPR Syariah Hasanah Mandiri ditutup untuk umum dan PT BPR Syariah Hasanah Mandiri menghentikan segala kegiatan usahanya. Penyelesaian hak dan kewajiban PT BPR Syariah Hasanah Mandiri akan dilakukan oleh Tim Likuidasi yang akan dibentuk Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) sesuai dengan ketentuan dan perundang-undangan yang berlaku. Direksi, Dewan Komisaris, Dewan Pengawas Syariah dan/atau Pemegang Saham PT BPR Syariah Hasanah Mandiri dilarang melakukan segala tindakan hukum yang berkaita...

SANKSI ADMINISTRATIF TERHADAP PT BANK NEO COMMERCE TBK

  Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dengan ini mengumumkan hasil pengawasan atas kasus pelanggaran peraturan perundangundangan di bidang Pasar Modal, Keuangan Derivatif dan Bursa Karbon oleh PT Bank Neo Commerce Tbk.  Dengan mempertimbangkan fakta dan informasi yang diperoleh dari pengawasan, OJK menetapkan sanksi administratif berupa pembatalan surat tanda terdaftar Mitra Pemasaran Perantara Pedagang Efek kelembagaan level I kepada PT Bank Neo Commerce Tbk Bank ini terbukti melakukan pelanggaran ketentuan Pasal 11 ayat (1) POJK Nomor 21/POJK.04/2021 tentang Mitra Pemasaran Perantara Pedagang Efek, karena tidak melakukan kegiatan Mitra Pemasaran Perantara Pedagang Efek dalam jangka waktu 1 (satu) tahun sejak memperoleh surat tanda terdaftar Mitra Pemasaran Perantara Pedagang Efek dari OJK.  Dengan dibatalkannya surat tanda terdaftar Mitra Pemasaran Perantara Pedagang Efek kelembagaan level I tersebut di atas, maka PT Bank Neo Commerce Tbk:  1. dilarang melakukan kegiatan ...