Langsung ke konten utama

United Tractors Membukukan Pendapatan turun sebesar 17% di Triwulan Pertama Tahun 2026

 PT United Tractors Tbk (“Perseroan” atau “UT”) pada  mengumumkan laporan keuangan konsolidasian sampai triwulan pertama tahun 2026 membukukan pendapatan bersih sebesar Rp28,6 triliun atau turun sebesar 17% dari Rp34,3 triliun pada periode yang sama di tahun 2025. 

Penurunan ini terutama disebabkan oleh penurunan signifikan di PT Agincourt Resources karena tidak adanya penjualan emas, serta kinerja yang lebih rendah pada segmen Mesin Konstruksi dan Kontraktor Penambangan sebagai dampak penurunan alokasi RKAB batu bara nasional tahun 2026. 

Sebagian dapat diimbangi oleh peningkatan pendapatan dari sektor Pertambangan Batu Bara Termal dan Metalurgi, terutama disebabkan oleh harga rata – rata batu bara yang lebih tinggi. 

Pendapatan bersih tersebut terutama berasal dari:

– Rp11,9 triliun dari segmen Kontraktor Penambangan, 6% lebih rendah dari periode yang sama di tahun lalu

– Rp8,0 triliun dari segmen Pertambangan Batu Bara Termal dan Metalurgi, 13% lebih tinggi dari periode yang sama di tahun lalu

– Rp7,5 triliun dari segmen Mesin Konstruksi,31% lebih rendah dari periode yang sama di tahun lalu

– Rp691,6 miliar dari segmen Pertambangan Emas dan Mineral Lainnya, 76% lebih rendah dari periode yang sama di tahun lalu

Laba bersih Perseroan tidak termasuk nonrecurring charges turun 44% menjadi Rp1,8 triliun, terutama karena tidak adanya penjualan emas dari PT Agincourt Resources dan pendapatan yang lebih rendah yang sebagian besar mencerminkan dampak dari penurunan alokasi RKAB batu bara nasional tahun 2026.

Selama kuartal pertama tahun 2026, Perseroan mencatat non-recurring charges senilai Rp1,2 triliun, terutama terdiri dari  pembayaran terkait kegiatan sebelumnya di kawasan hutan, sehubungan dengan Persetujuan 

Pemanfaatan Kawasan Hutan (PPKH) di tambang nikel Stargate dan  provisi penurunan nilai atas investasi panas bumi PT Supreme Energy Rantau Dedap.

Per 31 Maret 2026, Perseroan mencatat utang bersih sebesar Rp5,5 triliun, dengan rasio utang bersih (net gearing ratio) sebesar 5%, dibandingkan dengan posisi kas bersih sebesar Rp7,7 triliun per 31 Desember 2025. 

Perubahan ini utamanya mencerminkan akuisisi perusahaan pertambangan emas dan program pembelian kembali saham.



Komentar

Postingan populer dari blog ini

Harga saham PT Niramas Utama Tbk (JELI) yang dinilai tidak wajar

  Laporan keterbukaan Bursa Efek Indonesia tentang PT Niramas Utama Tbk (JELI) dalan nomor surat Peng-UMA-00218/BEI.WAS/07-2026 tentang harga saham PT Niramas Utama Tbk (JELI) yang dinilai tidak wajar. Dalam rangka perlindungan investor, dengan ini diiinformasikan bahwa telah terjadi penurunan harga saham PT Niramas Utama Tbk (JELI) yang dinilai tidak wajar (Unusual Market Activity). Pengumuman Unusual Market Activity (UMA) ini tidak serta-merta menunjukkan adanya pelanggaran terhadap peraturan perundang-undangan di bidang pasar modal. Sehubungan dengan terjadinya Unusual Market Activity (UMA) pada saham JELI, ingin menginformasikan bahwa Bursa Efek Indonesia saat ini sedang memantau pola transaksi saham tersebut. Oleh karena itu, para investor disarankan untuk: a. Memperhatikan jawaban Perusahaan Tercatat atas permintaan konfirmasi Bursa; b. Mencermati kinerja Perusahaan Tercatat dan keterbukaan informasinya; c. Meninjau kembali rencana aksi korporasi Perusahaan Tercatat apabila r...

OJK Cabut Izin Usaha PT Bank Perekonomian Rakyat Syariah Hasanah Mandiri

  Berdasarkan Keputusan Anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Nomor KEP-57/D.03/2026 tanggal 16 Juli 2026 tentang Pencabutan Izin Usaha PT Bank Perekonomian Rakyat Syariah Hasanah Mandiri, Otoritas Jasa Keuangan mencabut izin usaha PT BPR Syariah Hasanah Mandiri yang beralamat di Jalan Cinere Raya, Blok D/102-B, Cinere, Kota Depok, Provinsi Jawa Barat, 16514, terhitung sejak tanggal 16 Juli 2026. Sehubungan dengan pencabutan izin usaha PT BPR Syariah Hasanah Mandiri tersebut: Seluruh kantor PT BPR Syariah Hasanah Mandiri ditutup untuk umum dan PT BPR Syariah Hasanah Mandiri menghentikan segala kegiatan usahanya. Penyelesaian hak dan kewajiban PT BPR Syariah Hasanah Mandiri akan dilakukan oleh Tim Likuidasi yang akan dibentuk Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) sesuai dengan ketentuan dan perundang-undangan yang berlaku. Direksi, Dewan Komisaris, Dewan Pengawas Syariah dan/atau Pemegang Saham PT BPR Syariah Hasanah Mandiri dilarang melakukan segala tindakan hukum yang berkaita...

PT Pelangi Indah Canindo Tbk. kerjasama dengan POSCO

  Dalam keterbukaan informasi Bursa Efek Indonesia,Pelangi Indah Canindo Tbk (PICO,Perseroan) nomor038/PIC/CS/VIII-2026 menjelaskan Penandatanganan Memorandum of Understanding (MoU) antara POSCO Suatu perusahaan yang berkedudukan di Republik Korea . dan PT Pelangi Indah ,perusahaam dari Indonesia Pada tanggal 20 Agustus 2026 di Jl. Daan Mogot Km. 14 No. 700, Kantor Pusat PT Pelangi Indah Canindo Tbk. Perseroan telah melaksanakan MoU Signing Ceremony antara POSCO and PT Pelangi Indah Canindo Tbk.  Melalui kerja sama ini, POSCO bertindak sebagai vendor utama yang menjamin stabilitas pasokan CRC standar global untuk lini produksi drum baja Perseroan.  Langkah strategis ini diambil guna memitigasi risiko fluktuasi harga komoditas dan memangkas biaya logistik rantai pasok. Efisiensi yang dihasilkan akan mernperkuat daya saing produk Perseroan.