Langsung ke konten utama

United Tractors Membukukan Pendapatan turun sebesar 17% di Triwulan Pertama Tahun 2026

 PT United Tractors Tbk (“Perseroan” atau “UT”) pada  mengumumkan laporan keuangan konsolidasian sampai triwulan pertama tahun 2026 membukukan pendapatan bersih sebesar Rp28,6 triliun atau turun sebesar 17% dari Rp34,3 triliun pada periode yang sama di tahun 2025. 

Penurunan ini terutama disebabkan oleh penurunan signifikan di PT Agincourt Resources karena tidak adanya penjualan emas, serta kinerja yang lebih rendah pada segmen Mesin Konstruksi dan Kontraktor Penambangan sebagai dampak penurunan alokasi RKAB batu bara nasional tahun 2026. 

Sebagian dapat diimbangi oleh peningkatan pendapatan dari sektor Pertambangan Batu Bara Termal dan Metalurgi, terutama disebabkan oleh harga rata – rata batu bara yang lebih tinggi. 

Pendapatan bersih tersebut terutama berasal dari:

– Rp11,9 triliun dari segmen Kontraktor Penambangan, 6% lebih rendah dari periode yang sama di tahun lalu

– Rp8,0 triliun dari segmen Pertambangan Batu Bara Termal dan Metalurgi, 13% lebih tinggi dari periode yang sama di tahun lalu

– Rp7,5 triliun dari segmen Mesin Konstruksi,31% lebih rendah dari periode yang sama di tahun lalu

– Rp691,6 miliar dari segmen Pertambangan Emas dan Mineral Lainnya, 76% lebih rendah dari periode yang sama di tahun lalu

Laba bersih Perseroan tidak termasuk nonrecurring charges turun 44% menjadi Rp1,8 triliun, terutama karena tidak adanya penjualan emas dari PT Agincourt Resources dan pendapatan yang lebih rendah yang sebagian besar mencerminkan dampak dari penurunan alokasi RKAB batu bara nasional tahun 2026.

Selama kuartal pertama tahun 2026, Perseroan mencatat non-recurring charges senilai Rp1,2 triliun, terutama terdiri dari  pembayaran terkait kegiatan sebelumnya di kawasan hutan, sehubungan dengan Persetujuan 

Pemanfaatan Kawasan Hutan (PPKH) di tambang nikel Stargate dan  provisi penurunan nilai atas investasi panas bumi PT Supreme Energy Rantau Dedap.

Per 31 Maret 2026, Perseroan mencatat utang bersih sebesar Rp5,5 triliun, dengan rasio utang bersih (net gearing ratio) sebesar 5%, dibandingkan dengan posisi kas bersih sebesar Rp7,7 triliun per 31 Desember 2025. 

Perubahan ini utamanya mencerminkan akuisisi perusahaan pertambangan emas dan program pembelian kembali saham.



Komentar

Postingan populer dari blog ini

Pertamina NRE dapat dividen dari CREC

  Dalam keterbukaan informasi Bursa Efek Indonesia,Pertamina New & Renewabke Energy (Perseroan, Pertamina NRE) setelah mengakusisi 20 persen Citicore Renewable Energy Corporatin (CREC) Filipina 2025, tahun ini memperoleh dividen sering meningkatnya kinerja perusahaan dan naiknya harga saham CREC Dalam triwulan II tahun 2026,ada kenaikan kapitalisaso CREC 50 persen dar USD 600 juta menjadi USD 900 juta Sementara itu disisi lain,p embangunan tahap pertama Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS) Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDKMP) di Pulau Sembur Laut, Kelurahan Galang Baru, Kota Batam, telah mencapai progres 75%.  Pada tahap I ini, PLTS dibangun dengan kapasitas 400 kWp dan didukung sistem baterai 600 kWh dan pada tahap II akan dibangun PLTS 600 kWp dan baterai 400 kwh, sehingga total pengembangan keseluruhan sebesar 1 MWp dengan baterai 1 MWh.  Seluruh panel surya telah terpasang 100 persen di lokasi proyek, sementara sistem baterai telah berhasil dikirim dan me...

OJK Cabut Izin Usaha PT Bank Perekonomian Rakyat Syariah Hasanah Mandiri

  Berdasarkan Keputusan Anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Nomor KEP-57/D.03/2026 tanggal 16 Juli 2026 tentang Pencabutan Izin Usaha PT Bank Perekonomian Rakyat Syariah Hasanah Mandiri, Otoritas Jasa Keuangan mencabut izin usaha PT BPR Syariah Hasanah Mandiri yang beralamat di Jalan Cinere Raya, Blok D/102-B, Cinere, Kota Depok, Provinsi Jawa Barat, 16514, terhitung sejak tanggal 16 Juli 2026. Sehubungan dengan pencabutan izin usaha PT BPR Syariah Hasanah Mandiri tersebut: Seluruh kantor PT BPR Syariah Hasanah Mandiri ditutup untuk umum dan PT BPR Syariah Hasanah Mandiri menghentikan segala kegiatan usahanya. Penyelesaian hak dan kewajiban PT BPR Syariah Hasanah Mandiri akan dilakukan oleh Tim Likuidasi yang akan dibentuk Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) sesuai dengan ketentuan dan perundang-undangan yang berlaku. Direksi, Dewan Komisaris, Dewan Pengawas Syariah dan/atau Pemegang Saham PT BPR Syariah Hasanah Mandiri dilarang melakukan segala tindakan hukum yang berkaita...

SANKSI ADMINISTRATIF TERHADAP PT BANK NEO COMMERCE TBK

  Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dengan ini mengumumkan hasil pengawasan atas kasus pelanggaran peraturan perundangundangan di bidang Pasar Modal, Keuangan Derivatif dan Bursa Karbon oleh PT Bank Neo Commerce Tbk.  Dengan mempertimbangkan fakta dan informasi yang diperoleh dari pengawasan, OJK menetapkan sanksi administratif berupa pembatalan surat tanda terdaftar Mitra Pemasaran Perantara Pedagang Efek kelembagaan level I kepada PT Bank Neo Commerce Tbk Bank ini terbukti melakukan pelanggaran ketentuan Pasal 11 ayat (1) POJK Nomor 21/POJK.04/2021 tentang Mitra Pemasaran Perantara Pedagang Efek, karena tidak melakukan kegiatan Mitra Pemasaran Perantara Pedagang Efek dalam jangka waktu 1 (satu) tahun sejak memperoleh surat tanda terdaftar Mitra Pemasaran Perantara Pedagang Efek dari OJK.  Dengan dibatalkannya surat tanda terdaftar Mitra Pemasaran Perantara Pedagang Efek kelembagaan level I tersebut di atas, maka PT Bank Neo Commerce Tbk:  1. dilarang melakukan kegiatan ...