Bursa Efek Indonesia nomor Peng-UMA-00160/BEI.WAS/05-2026 menyebutkan dalam rangka perlindungan Investor, dengan ini menginformasikan adanya indikasi pola transaksi yang tidak wajar pada saham PT Charlie Hospital Semarang Tbk (RSCH) yang di luar kebiasaan (Unusual Market Activity).
Pengumuman Unusual Market Activity (UMA) tidak serta merta menunjukkan adanya pelanggaran terhadap peraturan perundang-undangan di bidang Pasar Modal.
Informasi terakhir mengenai Perusahaan Tercatat adalah informasi tanggal 22 Mei 2026 yang dipublikasikan melalui website PT Bursa Efek Indonesia (”Bursa”) perihal penyampaian bukti iklan panggilan RUPS.
Sehubungan dengan terjadinya Unusual Market Activity atas saham RSCH tersebut, perlu di sampaikan bahwa Bursa saat ini sedang mencermati perkembangan pola transaksi saham ini.
Oleh karena itu para Investor diharapkan untuk:
a. Memperhatikan jawaban Perusahaan Tercatat atas permintaan konfirmasi Bursa;
b. Mencermati kinerja Perusahaan Tercatat dan keterbukaan informasinya;
c. Mengkaji kembali rencana corporate action Perusahaan Tercatat apabila rencana tersebut belum mendapatkan persetujuan RUPS;
d. Mempertimbangkan berbagai kemungkinan yang dapat timbul di kemudian hari sebelum melakukan pengambilan keputusan investasi.
PT Charlie Hospital Semarang Tbk (RSCH) didirikan di Kendal, Jawa Tengah, pada tahun 2019. Perusahaan ini merupakan bagian dari PT Wahyu Agung Group, sebuah perusahaan kontraktor, yang berpusat di Surabaya. pihak rumah sakit juga telah menjalin kerja sama dengan BPJS Kesehatan

Komentar
Posting Komentar