Langsung ke konten utama

Tahun 2025. Total aset Bank Banten berhasil menembus angka Rp10,001 triliun

  

PT Bank Pembangunan Daerah Banten (Perseroda) Tbk atau Bank Banten telah melaksanakan public expose tahun 2026 . Dilaksanakan di Pendopo Gubernur Banten, Kawasan Pusat Pemerintah Provinsi Banten (KP3B), Jl. Syekh Nawawi Al-Bantani, Kota Serang, kegiatan ini dihadiri oleh media, investor, analis, pemegang saham, dan masyarakat umum.

 

Pemaparan public expose tersebut dilakukan oleh Direktur Utama Muhammad Busthami dan Direktur Kepatuhan Eko Virgianto, yang didampingi oleh Direktur Bisnis Slamet Riyadi* dan Direktur Operasional Purbaju Basuki*.

 

Dalam paparannya, Direktur Utama Muhammad Busthami menyampaikan bahwa Bank Banten kembali melanjutkan tren kinerja positif yang tumbuh dan melesat hingga tahun 2025. Total aset Bank Banten berhasil menembus angka Rp10,001 triliun, meningkat sebesar 32,49% secara year-on-year (YoY), didorong oleh ekspansi kredit yang signifikan serta peningkatan Dana Pihak Ketiga (DPK).

 

Penyaluran kredit tumbuh dari Rp3,85 triliun pada 2024 menjadi Rp5,06 triliun di tahun 2025, atau naik sekitar 32% YoY. Sejalan dengan itu, DPK tumbuh menjadi Rp6,42 triliun, meningkat 32,21% YoY.

 

Kinerja laba bersih pun terus menunjukkan tren positif yang konsisten, dari Rp26,59 miliar (2023), Rp39,33 miliar (2024), hingga mencapai Rp52,52 miliar di tahun 2025 atau tumbuh 33,55% YoY.

 

Muhammad Busthami juga memaparkan capaian strategis terkait permodalan, yakni efektifnya Kelompok Usaha Bank (KUB) antara Bank Banten dan Bank Jatim sejak 15 Desember 2025. Melalui KUB ini, Bank Banten secara teknis perbankan telah memenuhi ketentuan Modal Inti Minimum Rp3 triliun sesuai regulasi OJK. “Efektifnya KUB membuat Bank Banten semakin siap untuk mengelola RKUD dan akan lebih optimal melayani transaksi perbankan bagi masyarakat dan pemerintah daerah se-Provinsi Banten,” ujar Busthami.

 

Selain itu, ia memaparkan progres pengelolaan Rekening Kas Umum Daerah (RKUD) yang kini telah melibatkan empat pemerintah daerah, yakni Pemerintah Provinsi Banten (sejak 2016), Pemerintah Kabupaten Lebak (sejak 2024), Pemerintah Kota Serang (sejak 2024), dan Pemerintah Kabupaten Pandeglang (sejak Desember 2025). Total potensi pengelolaan keuangan daerah yang dapat dijangkau Bank Banten di seluruh Kabupaten/Kota se-Provinsi Banten mencapai lebih dari Rp41 Triliun.

 

Dari sisi rasio keuangan, kualitas aset terus membaik. NPL masih terjaga dibawah batasan yang ditentukan otoritas. Sementara rasio kecukupan modal (KPMM) berada di level 36,73%, jauh di atas ketentuan minimum.

 

Sementara itu, Direktur Kepatuhan Eko Virgianto memaparkan sejumlah aspek operasional, jaringan, produk dan layanan, serta pencapaian Bank Banten. Baik dari sisi jaringan kantor dan layanan digital. Bank Banten terus mengembangkan layanan melalui aplikasi Jawara Mobile dan QRIS sebagai kanal pembayaran digital.

 

Eko Virgianto juga menyampaikan Strategi utama 2026 bertumpu pada empat pilar yang pertama, penguatan dan pertumbuhan bisnis berkualitas dan berkelanjutan, kedua, penguatan sinergi, kolaborasi dan kemitraan strategis, ketiga peningkatan service excellence & operational excellence, dan yang keempat penguatan human capital yang berintegritas, profesional, dan produktif.

 

Pada sesi tanya jawab, manajemen menegaskan komitmennya untuk terus memperluas pengelolaan RKUD di seluruh Kabupaten/Kota se-Provinsi Banten sebagai bagian dari misi menjadi salah satu dari lima BPD terbesar di Indonesia.

 

Pada sesi tanya jawab, manajemen menegaskan komitmennya untuk terus memperluas pengelolaan RKUD di seluruh Kabupaten/Kota se-Provinsi Banten sebagai bagian dari misi menjadi salah satu dari lima BPD terbesar di Indonesia. Manajemen juga mengajak seluruh pemerintah daerah di Provinsi Banten untuk dapat bersinergi dan mempercayakan pengelolaan RKUD kepada Bank Banten sebagai bank milik daerah, guna memperkuat kemandirian fiskal dan mendorong pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan.

 

Sebagai penutup, ditegaskan bahwa bank yang kuat tidak dibentuk oleh hasil yang cepat, melainkan  melalui proses yang benar dan bersama berkomitmen dalam menjaga keberlanjutan Kesehatan perusahaan yang tegas, objektif, untuk mewujudkan Bank Banten yang tumbuh “Melesat, Kuat, Hebat.

PT Bank Pembangunan Daerah Banten (Perseroda) Tbk (BEKS) dahulu bernama Bank Pundi Indonesia merupakan bank umum yang didirikan pada tahun 1992 dan mulai beroperasi pada tahun 1993. 

Saat ini merupakan bank non devisa yang fokus pada pembiayaan usaha mikro.



Komentar

Postingan populer dari blog ini

Pertamina NRE dapat dividen dari CREC

  Dalam keterbukaan informasi Bursa Efek Indonesia,Pertamina New & Renewabke Energy (Perseroan, Pertamina NRE) setelah mengakusisi 20 persen Citicore Renewable Energy Corporatin (CREC) Filipina 2025, tahun ini memperoleh dividen sering meningkatnya kinerja perusahaan dan naiknya harga saham CREC Dalam triwulan II tahun 2026,ada kenaikan kapitalisaso CREC 50 persen dar USD 600 juta menjadi USD 900 juta Sementara itu disisi lain,p embangunan tahap pertama Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS) Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDKMP) di Pulau Sembur Laut, Kelurahan Galang Baru, Kota Batam, telah mencapai progres 75%.  Pada tahap I ini, PLTS dibangun dengan kapasitas 400 kWp dan didukung sistem baterai 600 kWh dan pada tahap II akan dibangun PLTS 600 kWp dan baterai 400 kwh, sehingga total pengembangan keseluruhan sebesar 1 MWp dengan baterai 1 MWh.  Seluruh panel surya telah terpasang 100 persen di lokasi proyek, sementara sistem baterai telah berhasil dikirim dan me...

OJK Cabut Izin Usaha PT Bank Perekonomian Rakyat Syariah Hasanah Mandiri

  Berdasarkan Keputusan Anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Nomor KEP-57/D.03/2026 tanggal 16 Juli 2026 tentang Pencabutan Izin Usaha PT Bank Perekonomian Rakyat Syariah Hasanah Mandiri, Otoritas Jasa Keuangan mencabut izin usaha PT BPR Syariah Hasanah Mandiri yang beralamat di Jalan Cinere Raya, Blok D/102-B, Cinere, Kota Depok, Provinsi Jawa Barat, 16514, terhitung sejak tanggal 16 Juli 2026. Sehubungan dengan pencabutan izin usaha PT BPR Syariah Hasanah Mandiri tersebut: Seluruh kantor PT BPR Syariah Hasanah Mandiri ditutup untuk umum dan PT BPR Syariah Hasanah Mandiri menghentikan segala kegiatan usahanya. Penyelesaian hak dan kewajiban PT BPR Syariah Hasanah Mandiri akan dilakukan oleh Tim Likuidasi yang akan dibentuk Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) sesuai dengan ketentuan dan perundang-undangan yang berlaku. Direksi, Dewan Komisaris, Dewan Pengawas Syariah dan/atau Pemegang Saham PT BPR Syariah Hasanah Mandiri dilarang melakukan segala tindakan hukum yang berkaita...

SANKSI ADMINISTRATIF TERHADAP PT BANK NEO COMMERCE TBK

  Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dengan ini mengumumkan hasil pengawasan atas kasus pelanggaran peraturan perundangundangan di bidang Pasar Modal, Keuangan Derivatif dan Bursa Karbon oleh PT Bank Neo Commerce Tbk.  Dengan mempertimbangkan fakta dan informasi yang diperoleh dari pengawasan, OJK menetapkan sanksi administratif berupa pembatalan surat tanda terdaftar Mitra Pemasaran Perantara Pedagang Efek kelembagaan level I kepada PT Bank Neo Commerce Tbk Bank ini terbukti melakukan pelanggaran ketentuan Pasal 11 ayat (1) POJK Nomor 21/POJK.04/2021 tentang Mitra Pemasaran Perantara Pedagang Efek, karena tidak melakukan kegiatan Mitra Pemasaran Perantara Pedagang Efek dalam jangka waktu 1 (satu) tahun sejak memperoleh surat tanda terdaftar Mitra Pemasaran Perantara Pedagang Efek dari OJK.  Dengan dibatalkannya surat tanda terdaftar Mitra Pemasaran Perantara Pedagang Efek kelembagaan level I tersebut di atas, maka PT Bank Neo Commerce Tbk:  1. dilarang melakukan kegiatan ...