Langsung ke konten utama

PT Semen Indonesia (Persero) Tbk laba tahun berjalan sebagai dividen tunai.


PT Semen Indonesia (Persero) Tbk (“SIG/Perseroan”) pada hari ini menyelenggarakan Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (“Rapat”) di Jakarta. 

Rapat menyetujui penetapan penggunaan seluruh laba tahun berjalan yang dapat diatribusikan kepada pemilik entitas induk tahun buku 2025 sebesar Rp190.848.000.000 (seratus sembilan puluh miliar delapan ratus empat puluh delapan juta rupiah) sebagai dividen tunai.

Corporate Secretary SIG, Vita Mahreyni mengatakan, penetapan seluruh laba tahun buku 2025 sebagai dividen tunai merupakan bentuk komitmen Perseroan untuk memberikan nilai tambah kepada para pemegang saham atas kepercayaan dan dukungan yang selama ini diberikan.

“SIG berhasil mengatasi tantangan terutama pada paruh kedua tahun 2025, di mana Perseroan mulai mengimplementasikan strategi transformasi yang berhasil menciptakan titik balik dan tren kinerja yang positif bahkan berlanjut hingga kuartal I tahun 2026. Ke depan, SIG siap menjaga momentum pertumbuhan untuk mengoptimalkan kinerja positif yang berkelanjutan dan bernilai tambah bagi pemegang saham,” kata Vita Mahreyni.

Industri semen nasional pada tahun 2026 diproyeksikan akan memasuki fase pemulihan yang lebih stabil, sejalan dengan target pertumbuhan ekonomi nasional di kisaran 5,2% hingga 5,5%. 

Permintaan semen domestik diperkirakan akan tumbuh moderat antara 1 hingga 2%, ditopang oleh pemulihan daya beli masyarakat dan realisasi berbagai proyek pemerintah yang akan menjadi katalisator positif untuk pemulihan serapan kapasitas dan kinerja industri.

Sejak menjalankan strategi transformasi pada paruh kedua tahun 2025, Perseroan mampu menjaga tren kinerja positif sekaligus menyiapkan mesin pertumbuhan baru melalui penguatan pasar ekspor. 

Pada kuartal I tahun 2026, SIG mencatatkan kenaikan volume penjualan 1,7% yoy menjadi 8,71 juta ton dan membukukan pendapatan sebesar Rp8,29 triliun atau tumbuh 8,3% secara tahunan (year-on-year/yoy).

Melalui anak usaha, PT Solusi Bangun Indonesia Tbk bersama Taiheiyo Cement Corporation, SIG telah menyelesaikan proyek pengembangan dermaga dan fasilitas produksi untuk ekspor di Tuban, Jawa Timur yang ditargetkan mulai beroperasi pada pertengahan tahun 2026. 

Fasilitas tersebut akan menjadi basis penguatan ekspor SIG sekaligus membuka peluang peningkatan margin usaha di tengah kompetisi pasar domestik yang semakin ketat.

“SIG tidak hanya fokus menjaga kinerja jangka pendek, tetapi juga membangun sumber pertumbuhan baru yang lebih berkelanjutan. Transformasi bisnis yang dijalankan secara disiplin berhasil meningkatkan daya saing perusahaan di tengah tantangan industri domestik, sekaligus memperkuat posisi di pasar internasional, mengoptimalkan utilisasi, dan mendukung pertumbuhan profitabilitas Perseroan,” pungkas Vita Mahreyni.

PT Semen Indonesia (Persero) Tbk (SMGR) merupakan perusahaan milik negara yang bergerak di bidang industri semen. Didirikan pada bulan Agustus 1957, kemudian melakukan IPO pada tahun 1991



Komentar

Postingan populer dari blog ini

Pertamina NRE dapat dividen dari CREC

  Dalam keterbukaan informasi Bursa Efek Indonesia,Pertamina New & Renewabke Energy (Perseroan, Pertamina NRE) setelah mengakusisi 20 persen Citicore Renewable Energy Corporatin (CREC) Filipina 2025, tahun ini memperoleh dividen sering meningkatnya kinerja perusahaan dan naiknya harga saham CREC Dalam triwulan II tahun 2026,ada kenaikan kapitalisaso CREC 50 persen dar USD 600 juta menjadi USD 900 juta Sementara itu disisi lain,p embangunan tahap pertama Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS) Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDKMP) di Pulau Sembur Laut, Kelurahan Galang Baru, Kota Batam, telah mencapai progres 75%.  Pada tahap I ini, PLTS dibangun dengan kapasitas 400 kWp dan didukung sistem baterai 600 kWh dan pada tahap II akan dibangun PLTS 600 kWp dan baterai 400 kwh, sehingga total pengembangan keseluruhan sebesar 1 MWp dengan baterai 1 MWh.  Seluruh panel surya telah terpasang 100 persen di lokasi proyek, sementara sistem baterai telah berhasil dikirim dan me...

OJK Cabut Izin Usaha PT Bank Perekonomian Rakyat Syariah Hasanah Mandiri

  Berdasarkan Keputusan Anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Nomor KEP-57/D.03/2026 tanggal 16 Juli 2026 tentang Pencabutan Izin Usaha PT Bank Perekonomian Rakyat Syariah Hasanah Mandiri, Otoritas Jasa Keuangan mencabut izin usaha PT BPR Syariah Hasanah Mandiri yang beralamat di Jalan Cinere Raya, Blok D/102-B, Cinere, Kota Depok, Provinsi Jawa Barat, 16514, terhitung sejak tanggal 16 Juli 2026. Sehubungan dengan pencabutan izin usaha PT BPR Syariah Hasanah Mandiri tersebut: Seluruh kantor PT BPR Syariah Hasanah Mandiri ditutup untuk umum dan PT BPR Syariah Hasanah Mandiri menghentikan segala kegiatan usahanya. Penyelesaian hak dan kewajiban PT BPR Syariah Hasanah Mandiri akan dilakukan oleh Tim Likuidasi yang akan dibentuk Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) sesuai dengan ketentuan dan perundang-undangan yang berlaku. Direksi, Dewan Komisaris, Dewan Pengawas Syariah dan/atau Pemegang Saham PT BPR Syariah Hasanah Mandiri dilarang melakukan segala tindakan hukum yang berkaita...

SANKSI ADMINISTRATIF TERHADAP PT BANK NEO COMMERCE TBK

  Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dengan ini mengumumkan hasil pengawasan atas kasus pelanggaran peraturan perundangundangan di bidang Pasar Modal, Keuangan Derivatif dan Bursa Karbon oleh PT Bank Neo Commerce Tbk.  Dengan mempertimbangkan fakta dan informasi yang diperoleh dari pengawasan, OJK menetapkan sanksi administratif berupa pembatalan surat tanda terdaftar Mitra Pemasaran Perantara Pedagang Efek kelembagaan level I kepada PT Bank Neo Commerce Tbk Bank ini terbukti melakukan pelanggaran ketentuan Pasal 11 ayat (1) POJK Nomor 21/POJK.04/2021 tentang Mitra Pemasaran Perantara Pedagang Efek, karena tidak melakukan kegiatan Mitra Pemasaran Perantara Pedagang Efek dalam jangka waktu 1 (satu) tahun sejak memperoleh surat tanda terdaftar Mitra Pemasaran Perantara Pedagang Efek dari OJK.  Dengan dibatalkannya surat tanda terdaftar Mitra Pemasaran Perantara Pedagang Efek kelembagaan level I tersebut di atas, maka PT Bank Neo Commerce Tbk:  1. dilarang melakukan kegiatan ...