PT Pelayaran Nasional Ekalya Purnamasari Tbk (“ELPI”) mendapat fasilitas kredit dari Bank PT Bank Shinhan Indonesia ("Bank Shinhan")
Dalam keterbukaan informasi Otoritas Jasa Keuangan menyebutkan pada tanggal 22 April 2026
PT Pelayaran Nasional Ekapalya Purnamasari Tbk (ELPI, Persero) memperoleh fasilitas Kredit Investasi dari PT Bank Shinhan Indonesia ("Bank Shinhan") berdasarkan Surat Bank Shinhan Nomor 688/BSICCM/IV/2026 tanggal 22 April 2026 perihal Pemberitahuan Persetujuan Kredit ("SPPK") kepada Perseroan.
Pada hari Jumat, 24 April 2026, Perseroan telah melakukan penandatanganan Akta Perjanjian Kredit Investasi di hadapan Dr. Isy Karimah Syakir, S.H., M.Kn., M.H., Notaris di Surabaya, sebagaimana dibuktikan dengan Surat Keterangan Nomor 66/IS/IV/2026.
Kredit Investasi yang diterima oleh Perseroan adalah Kredit Investasi (Non-Revolving – Pelunasan Pokok) dengan Limit Kredit Rp100.000.000,- (seratus miliar rupiah),Jangka Waktu : 78 (tujuh puluh delapan) bulan, dengan Suku Bunga : Compounded IndoNIA 3 bulan + margin.
Fasilitas Kredit Investasi tersebut akan digunakan untuk investasi pengadaan kapal baru (fast crew boats) guna mendukung layanan penyewaan kapal Perseroan.
Sedangkan jaminan atas fasilitas Kredit Investasi tersebut Adalah sebagai berikut:
• Hipotek atas setiap kapal yang akan dibiayai sebesar 125% (seratus dua puluh lima persen) dari setiap jumlah pencairan.
• Fidusia atas piutang berdasarkan kontrak sewa kapal masing-masing sebesar 125% (seratus dua puluh lima persen) dari setiap jumlah pencairan.
• Gadai atas rekening escrow sebesar 1 (satu) kali jumlah pembayaran angsuran pokok dan bunga.

Komentar
Posting Komentar