Langsung ke konten utama

Lo Kheng Hong terus menambah kepemilikan sahamnya di PT Gajah Tunggal Tbk (GJTL),

 PT Gajah Tunggal Tbk mencatat kinerja keuangan yang tangguh pada FY25. Laba bersih perusahaan meningkat dari Rp 1.187 miliar pada FY24 menjadi Rp 1.243 miliar pada FY25. 

Peningkatan laba bersih tersebut didorong oleh lebih rendahnya beban bunga serta keuntungan selisih kurs. Keuntungan selisih kurs terutama berasal dari translasi aset-aset yang berdenominasi mata uang asing.

Margin laba kotor Perusahaan menurun dari 21,5% pada FY24 menjadi 20,1% pada FY25, terutama mencerminkan kenaikan biaya bahan baku dan pelemahan nilai tukar Rupiah terhadap Dolar AS yang meningkatkan biaya produksi.

 Akibatnya, laba operasional dan EBITDA mengalami penurunan. EBITDA Perusahaan turun dari Rp 2.936 miliar / US$ 186,3 juta pada FY24 menjadi Rp 2.643 miliar / US$ 161,2 juta pada FY25. 

Penjualan bersih Perusahaan turun dari Rp 18.029 miliar pada FY24 menjadi Rp 17.664 miliar pada FY25, 

Hal ini mencerminkan penurunan moderat sebesar 2,0% yang terutama disebabkan oleh melemahnya permintaan ekspor.  

Namun, penjualan domestik tetap solid dan terus menjadi penopang stabil bagi pendapatan keseluruhan.

Melihat perkembangan PT Gajah Tunggal Tbk dari tahun ke tahun, investor Lo Kheng Hong  ,kini bertambah kepemilikan  dari 209.898.500 lembar menjadi 218.032.800 lembar dengan kepemilikan 6,26%

PT Gajah Tunggal Tbk Perusahaan ini memproduksi berbagai jenis ban untuk kendaraan roda dua dan roda empat melalui merek-merek populer seperti GT Radial, IRC, dan Git







Komentar

Postingan populer dari blog ini

Pertamina NRE dapat dividen dari CREC

  Dalam keterbukaan informasi Bursa Efek Indonesia,Pertamina New & Renewabke Energy (Perseroan, Pertamina NRE) setelah mengakusisi 20 persen Citicore Renewable Energy Corporatin (CREC) Filipina 2025, tahun ini memperoleh dividen sering meningkatnya kinerja perusahaan dan naiknya harga saham CREC Dalam triwulan II tahun 2026,ada kenaikan kapitalisaso CREC 50 persen dar USD 600 juta menjadi USD 900 juta Sementara itu disisi lain,p embangunan tahap pertama Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS) Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDKMP) di Pulau Sembur Laut, Kelurahan Galang Baru, Kota Batam, telah mencapai progres 75%.  Pada tahap I ini, PLTS dibangun dengan kapasitas 400 kWp dan didukung sistem baterai 600 kWh dan pada tahap II akan dibangun PLTS 600 kWp dan baterai 400 kwh, sehingga total pengembangan keseluruhan sebesar 1 MWp dengan baterai 1 MWh.  Seluruh panel surya telah terpasang 100 persen di lokasi proyek, sementara sistem baterai telah berhasil dikirim dan me...

OJK Cabut Izin Usaha PT Bank Perekonomian Rakyat Syariah Hasanah Mandiri

  Berdasarkan Keputusan Anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Nomor KEP-57/D.03/2026 tanggal 16 Juli 2026 tentang Pencabutan Izin Usaha PT Bank Perekonomian Rakyat Syariah Hasanah Mandiri, Otoritas Jasa Keuangan mencabut izin usaha PT BPR Syariah Hasanah Mandiri yang beralamat di Jalan Cinere Raya, Blok D/102-B, Cinere, Kota Depok, Provinsi Jawa Barat, 16514, terhitung sejak tanggal 16 Juli 2026. Sehubungan dengan pencabutan izin usaha PT BPR Syariah Hasanah Mandiri tersebut: Seluruh kantor PT BPR Syariah Hasanah Mandiri ditutup untuk umum dan PT BPR Syariah Hasanah Mandiri menghentikan segala kegiatan usahanya. Penyelesaian hak dan kewajiban PT BPR Syariah Hasanah Mandiri akan dilakukan oleh Tim Likuidasi yang akan dibentuk Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) sesuai dengan ketentuan dan perundang-undangan yang berlaku. Direksi, Dewan Komisaris, Dewan Pengawas Syariah dan/atau Pemegang Saham PT BPR Syariah Hasanah Mandiri dilarang melakukan segala tindakan hukum yang berkaita...

SANKSI ADMINISTRATIF TERHADAP PT BANK NEO COMMERCE TBK

  Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dengan ini mengumumkan hasil pengawasan atas kasus pelanggaran peraturan perundangundangan di bidang Pasar Modal, Keuangan Derivatif dan Bursa Karbon oleh PT Bank Neo Commerce Tbk.  Dengan mempertimbangkan fakta dan informasi yang diperoleh dari pengawasan, OJK menetapkan sanksi administratif berupa pembatalan surat tanda terdaftar Mitra Pemasaran Perantara Pedagang Efek kelembagaan level I kepada PT Bank Neo Commerce Tbk Bank ini terbukti melakukan pelanggaran ketentuan Pasal 11 ayat (1) POJK Nomor 21/POJK.04/2021 tentang Mitra Pemasaran Perantara Pedagang Efek, karena tidak melakukan kegiatan Mitra Pemasaran Perantara Pedagang Efek dalam jangka waktu 1 (satu) tahun sejak memperoleh surat tanda terdaftar Mitra Pemasaran Perantara Pedagang Efek dari OJK.  Dengan dibatalkannya surat tanda terdaftar Mitra Pemasaran Perantara Pedagang Efek kelembagaan level I tersebut di atas, maka PT Bank Neo Commerce Tbk:  1. dilarang melakukan kegiatan ...