Langsung ke konten utama

PT Bank Nationalnobu Tbk sepanjang tahun buku 2025,laba bersih meningkat 46,30%

 PT Bank Nationalnobu Tbk (“Nobu Bank” atau “Perseroan”) membukukan kinerja yang impresif sepanjang tahun buku 2025 dengan mencatatkan pertumbuhan pada berbagai indikator utama keuangan, seiring dengan semakin kuatnya ekspansi bisnis ritel, pengembangan ekosistem pembayaran digital, serta pengelolaan bisnis yang tetap mengedepankan prinsip kehati-hatian.

Sepanjang FY2025, Perseroan membukukan Laba Bersih sebesar Rp481,3 miliar, meningkat 46,30% dibandingkan periode yang sama pada tahun sebelumnya. 

Kinerja tersebut mencerminkan keberhasilan Perseroan dalam menjaga keseimbangan antara pertumbuhan bisnis, efisiensi operasional, serta penguatan sumber pendapatan berbasis transaksi.

Sejalan dengan pertumbuhan tersebut, Total Aset Perseroan mencapai Rp41,2 triliun, meningkat 23,67% secara tahunan (yoy), yang menempatkan Nobu Bank di jajaran Top 25 bank swasta nasional saat ini. 

Sementara itu, Dana Pihak Ketiga (DPK) tercatat sebesar Rp28,9 triliun, tumbuh 18,76% (yoy), mencerminkan semakin meningkatnya kepercayaan nasabah terhadap layanan dan produk Perseroan.

Di sisi intermediasi, penyaluran kredit Perseroan mencapai Rp24,2 triliun, tumbuh 20,07% (yoy) dengan kontribusi utama berasal dari segmen konsumer khususnya Kredit Pemilikan Rumah (KPR), serta segmen UKM dan mikro. 

Pertumbuhan tersebut tetap disertai dengan pengelolaan risiko yang prudent, sehingga kualitas kredit Perseroan tetap terjaga dengan rasio kredit bermasalah (NPL) yang tetap rendah di 0,44% (Gross) dan dengan Rasio CKPN terhadap NPL sebesar 222%.

Kinerja pendapatan berbasis fee based income juga menunjukkan peningkatan yang sangat signifikan dengan berkontribusi 16,6% dari total pendapatan. Pendapatan ini ditopang oleh perkembangan layanan transaksi perbankan digital, agent banking, bancassurance, dan administrasi kredit.

Dalam pengembangan bisnis digital, Nobu Bank terus memperluas jaringan merchant QRIS yang hingga akhir tahun 2025 telah melampaui 2 juta merchant dan lebih dari 143 ribu agent banking yang tersebar di berbagai wilayah Indonesia yang memperkuat posisi Perseroan sebagai Indonesia’s leader in digital payment.

Dari sisi struktur portofolio kredit, Kredit Konsumer tetap menjadi pendorong utama pertumbuhan dengan pertumbuhan 18,23% (yoy) dan mendominasi portofolio kredit Perseroan hingga 56,9% pada akhir tahun 2025. Pertumbuhan ini terutama ditopang oleh pemasaran produk KPR Primary, serta partisipasi aktif Nobu Bank dalam mendukung program perumahan Pemerintah.

Perseroan berpartisipasi dalam berbagai program strategis sektor perumahan, antara lain melalui Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP) bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) dan Kredit Program Perumahan (KUR Perumahan), yang merupakan skema pembiayaan dengan proses yang cepat, bunga yang kompetitif, serta akses yang luas bagi pengembang, kontraktor, supplier, serta industri pendukung sektor perumahan.

Kinerja positif tersebut juga tercermin pada berbagai rasio keuangan Perseroan yang tetap berada pada level yang sehat. Capital Adequacy Ratio (CAR) tercatat kuat pada level 22,29%, menunjukkan kapasitas permodalan yang sangat memadai untuk mendukung ekspansi bisnis ke depan.

Sementara itu, Return on Assets (ROA) tercatat sebesar 1,67% dan Return on Equity (ROE) sebesar 13,07%, mencerminkan kemampuan Perseroan dalam mengoptimalkan aset dan modal untuk menghasilkan profitabilitas yang berkelanjutan. Di sisi likuiditas, Loan to Deposit Ratio (LDR) berada pada level 83,68%, mencerminkan struktur pendanaan yang sehat dan ruang ekspansi kredit yang tetap terjaga.

Ke depan, Nobu Bank akan terus memperkuat fokus pada pengembangan ekosistem pembayaran digital, perluasan jaringan merchant, serta pertumbuhan kredit yang berkualitas pada sektor-sektor yang memiliki potensi pertumbuhan yang kuat dan berkelanjutan.

Dengan fondasi bisnis yang semakin solid, dukungan permodalan yang kuat, serta strategi pengembangan bisnis yang adaptif terhadap dinamika ekonomi dan digitalisasi layanan keuangan, Nobu Bank optimistis dapat terus menciptakan nilai tambah yang berkelanjutan bagi nasabah, mitra usaha, serta para pemegang saham.




Komentar

Postingan populer dari blog ini

Pertamina NRE dapat dividen dari CREC

  Dalam keterbukaan informasi Bursa Efek Indonesia,Pertamina New & Renewabke Energy (Perseroan, Pertamina NRE) setelah mengakusisi 20 persen Citicore Renewable Energy Corporatin (CREC) Filipina 2025, tahun ini memperoleh dividen sering meningkatnya kinerja perusahaan dan naiknya harga saham CREC Dalam triwulan II tahun 2026,ada kenaikan kapitalisaso CREC 50 persen dar USD 600 juta menjadi USD 900 juta Sementara itu disisi lain,p embangunan tahap pertama Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS) Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDKMP) di Pulau Sembur Laut, Kelurahan Galang Baru, Kota Batam, telah mencapai progres 75%.  Pada tahap I ini, PLTS dibangun dengan kapasitas 400 kWp dan didukung sistem baterai 600 kWh dan pada tahap II akan dibangun PLTS 600 kWp dan baterai 400 kwh, sehingga total pengembangan keseluruhan sebesar 1 MWp dengan baterai 1 MWh.  Seluruh panel surya telah terpasang 100 persen di lokasi proyek, sementara sistem baterai telah berhasil dikirim dan me...

OJK Cabut Izin Usaha PT Bank Perekonomian Rakyat Syariah Hasanah Mandiri

  Berdasarkan Keputusan Anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Nomor KEP-57/D.03/2026 tanggal 16 Juli 2026 tentang Pencabutan Izin Usaha PT Bank Perekonomian Rakyat Syariah Hasanah Mandiri, Otoritas Jasa Keuangan mencabut izin usaha PT BPR Syariah Hasanah Mandiri yang beralamat di Jalan Cinere Raya, Blok D/102-B, Cinere, Kota Depok, Provinsi Jawa Barat, 16514, terhitung sejak tanggal 16 Juli 2026. Sehubungan dengan pencabutan izin usaha PT BPR Syariah Hasanah Mandiri tersebut: Seluruh kantor PT BPR Syariah Hasanah Mandiri ditutup untuk umum dan PT BPR Syariah Hasanah Mandiri menghentikan segala kegiatan usahanya. Penyelesaian hak dan kewajiban PT BPR Syariah Hasanah Mandiri akan dilakukan oleh Tim Likuidasi yang akan dibentuk Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) sesuai dengan ketentuan dan perundang-undangan yang berlaku. Direksi, Dewan Komisaris, Dewan Pengawas Syariah dan/atau Pemegang Saham PT BPR Syariah Hasanah Mandiri dilarang melakukan segala tindakan hukum yang berkaita...

SANKSI ADMINISTRATIF TERHADAP PT BANK NEO COMMERCE TBK

  Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dengan ini mengumumkan hasil pengawasan atas kasus pelanggaran peraturan perundangundangan di bidang Pasar Modal, Keuangan Derivatif dan Bursa Karbon oleh PT Bank Neo Commerce Tbk.  Dengan mempertimbangkan fakta dan informasi yang diperoleh dari pengawasan, OJK menetapkan sanksi administratif berupa pembatalan surat tanda terdaftar Mitra Pemasaran Perantara Pedagang Efek kelembagaan level I kepada PT Bank Neo Commerce Tbk Bank ini terbukti melakukan pelanggaran ketentuan Pasal 11 ayat (1) POJK Nomor 21/POJK.04/2021 tentang Mitra Pemasaran Perantara Pedagang Efek, karena tidak melakukan kegiatan Mitra Pemasaran Perantara Pedagang Efek dalam jangka waktu 1 (satu) tahun sejak memperoleh surat tanda terdaftar Mitra Pemasaran Perantara Pedagang Efek dari OJK.  Dengan dibatalkannya surat tanda terdaftar Mitra Pemasaran Perantara Pedagang Efek kelembagaan level I tersebut di atas, maka PT Bank Neo Commerce Tbk:  1. dilarang melakukan kegiatan ...