Langsung ke konten utama

PT Bank Danamon Indonesia Tbk (“Danamon”, BEI: BDMN) konsolisadi MUFG Bank, Ltd

 PT Bank Danamon Indonesia Tbk (“Danamon”, BEI: BDMN), entitas anak konsolidasian dari MUFG Bank, Ltd., mengumumkan penandatanganan nota kesepahaman (MoU) dengan MUFG Bank, Ltd. untuk menjajaki potensi integrasi Danamon dan MUFG Bank, Ltd., Jakarta Branch (“MUFG Indonesia”). 

Apabila terlaksana, integrasi tersebut akan menggabungkan kekuatan, keahlian, serta jaringan global dan nasional kedua entitas secara optimal untuk menjadi salah satu institusi finansial global terdepan di Indonesia, yang menyediakan solusi finansial dengan jangkauan nasabah yang lebih luas, memberikan nilai tambah bagi seluruh pemangku kepentingan, serta berkontribusi terhadap pertumbuhan industri jasa keuangan dan perekonomian Indonesia.

Pada tahap ini, Danamon dan MUFG Indonesia telah sepakat untuk memulai pekerjaan persiapan dengan tujuan untuk menandatangani perjanjian yang mengikat pada tahap selanjutnya.


Struktur yang diusulkan untuk integrasi ini akan dituangkan dalam Rancangan Integrasi yang kemudian akan diajukan kepada otoritas terkait, diumumkan kepada publik, dan diajukan untuk persetujuan oleh pemegang saham sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Integrasi ini tetap tunduk pada persetujuan dari otoritas terkait serta pemegang saham Danamon. 


Diperkirakan bahwa integrasi ini akan efektif dalam kurun waktu tahun 2027.

Hingga proses integrasi diselesaikan, tidak terdapat perubahan terhadap kegiatan operasional Danamon maupun MUFG Indonesia:


Nasabah Danamon dan MUFG Indonesia tetap dapat bertransaksi serta menggunakan produk dan layanan finansial sebagaimana biasa, tanpa perubahan terhadap produk dan layanan, jam operasional, maupun jaringan kantor yang ada saat ini.


Seluruh hubungan kontraktual antara Danamon atau MUFG Indonesia dengan para mitra usaha, termasuk vendor, kontraktor, perusahaan alih daya, dan pihak lainnya, tetap berlaku dan dilaksanakan sebagaimana mestinya.


Danamon, bank umum swasta yang didirikan pada tahun 1956, merupakan entitas anak konsolidasian dari MUFG Bank, Ltd. sejak tahun 2019. 


Danamon memiliki total aset konsolidasian Rp275,7 triliun (per 31 Desember 2025), yang didukung dengan jaringan di seluruh Indonesia yang mencakup bank konvensional, unit usaha syariah, dan pembiayaan melalui anak perusahaannya, PT Adira Dinamika Multi Finance Tbk (“Adira Finance”).


MUFG Bank ltd adalah bank terbesar di Jepang dan salah satu grup jasa keuangan terkemuka di dunia, bagian dari Mitsubishi UFJ Financial Group.Imc (MUFG).Berkantor pusat di Tokyo, MUFG Bank memiliki jaringan global yang luas di lebih dari 50 negara, 




 


-

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Pertamina NRE dapat dividen dari CREC

  Dalam keterbukaan informasi Bursa Efek Indonesia,Pertamina New & Renewabke Energy (Perseroan, Pertamina NRE) setelah mengakusisi 20 persen Citicore Renewable Energy Corporatin (CREC) Filipina 2025, tahun ini memperoleh dividen sering meningkatnya kinerja perusahaan dan naiknya harga saham CREC Dalam triwulan II tahun 2026,ada kenaikan kapitalisaso CREC 50 persen dar USD 600 juta menjadi USD 900 juta Sementara itu disisi lain,p embangunan tahap pertama Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS) Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDKMP) di Pulau Sembur Laut, Kelurahan Galang Baru, Kota Batam, telah mencapai progres 75%.  Pada tahap I ini, PLTS dibangun dengan kapasitas 400 kWp dan didukung sistem baterai 600 kWh dan pada tahap II akan dibangun PLTS 600 kWp dan baterai 400 kwh, sehingga total pengembangan keseluruhan sebesar 1 MWp dengan baterai 1 MWh.  Seluruh panel surya telah terpasang 100 persen di lokasi proyek, sementara sistem baterai telah berhasil dikirim dan me...

OJK Cabut Izin Usaha PT Bank Perekonomian Rakyat Syariah Hasanah Mandiri

  Berdasarkan Keputusan Anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Nomor KEP-57/D.03/2026 tanggal 16 Juli 2026 tentang Pencabutan Izin Usaha PT Bank Perekonomian Rakyat Syariah Hasanah Mandiri, Otoritas Jasa Keuangan mencabut izin usaha PT BPR Syariah Hasanah Mandiri yang beralamat di Jalan Cinere Raya, Blok D/102-B, Cinere, Kota Depok, Provinsi Jawa Barat, 16514, terhitung sejak tanggal 16 Juli 2026. Sehubungan dengan pencabutan izin usaha PT BPR Syariah Hasanah Mandiri tersebut: Seluruh kantor PT BPR Syariah Hasanah Mandiri ditutup untuk umum dan PT BPR Syariah Hasanah Mandiri menghentikan segala kegiatan usahanya. Penyelesaian hak dan kewajiban PT BPR Syariah Hasanah Mandiri akan dilakukan oleh Tim Likuidasi yang akan dibentuk Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) sesuai dengan ketentuan dan perundang-undangan yang berlaku. Direksi, Dewan Komisaris, Dewan Pengawas Syariah dan/atau Pemegang Saham PT BPR Syariah Hasanah Mandiri dilarang melakukan segala tindakan hukum yang berkaita...

SANKSI ADMINISTRATIF TERHADAP PT BANK NEO COMMERCE TBK

  Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dengan ini mengumumkan hasil pengawasan atas kasus pelanggaran peraturan perundangundangan di bidang Pasar Modal, Keuangan Derivatif dan Bursa Karbon oleh PT Bank Neo Commerce Tbk.  Dengan mempertimbangkan fakta dan informasi yang diperoleh dari pengawasan, OJK menetapkan sanksi administratif berupa pembatalan surat tanda terdaftar Mitra Pemasaran Perantara Pedagang Efek kelembagaan level I kepada PT Bank Neo Commerce Tbk Bank ini terbukti melakukan pelanggaran ketentuan Pasal 11 ayat (1) POJK Nomor 21/POJK.04/2021 tentang Mitra Pemasaran Perantara Pedagang Efek, karena tidak melakukan kegiatan Mitra Pemasaran Perantara Pedagang Efek dalam jangka waktu 1 (satu) tahun sejak memperoleh surat tanda terdaftar Mitra Pemasaran Perantara Pedagang Efek dari OJK.  Dengan dibatalkannya surat tanda terdaftar Mitra Pemasaran Perantara Pedagang Efek kelembagaan level I tersebut di atas, maka PT Bank Neo Commerce Tbk:  1. dilarang melakukan kegiatan ...