Bursa Efek Indonesia melalui surat Peng-SPT-00119/BEI.WAS/05-2026 menyebutkan sehubungan dengan terjadinya peningkatan harga kumulatif yang signifikan pada saham PT Bukit Darmo Property Tbk (BKDP), dalam rangka cooling down sebagai bentuk perlindungan bagi Investor, PT Bursa Efek Indonesia memandang perlu untuk melakukan penghentian sementara perdagangan saham PT Bukit Darmo Property Tbk (BKDP) pada tanggal 13 Mei 2026.
Penghentian sementara perdagangan saham PT Bukit Darmo Property Tbk (BKDP) tersebut dilakukan di Pasar Reguler dan Pasar Tunai, dengan tujuan untuk memberikan waktu yang memadai bagi pelaku pasar untuk mempertimbangkan secara matang berdasarkan informasi yang ada dalam setiap pengambilan keputusan investasinya di Saham PT Bukit Darmo Property Tbk (BKDP).
Para pihak yang berkepentingan diharapkan untuk selalu memperhatikan keterbukaan informasi yang disampaikan oleh Perseroan.
PT Bukit Darmo Property Tbk (BKDP) yang didirikan bulan Juli 1989 dengan nama PT Adhibaladika, dan mulai beroperasi secara komersial pada tahun 2003.Kemudian berganti nama PT Bukit Darmo Property sebelum melakukan IPO pada bulan Juni 2007.
Perusahaan ini bergerak dalam bidang usaha konstruksi dan pengembangan bangunan, serta perdagangan dan investasi

Komentar
Posting Komentar