Bursa Efek Indonesia melalui surat nomor Peng-SPT-00122/BEI.WAS/05-2026 menjelaskan sehubungan dengan terjadinya peningkatan harga kumulatif yang signifikan pada saham PT Bukit Darmo Property Tbk (BKDP) dan sebagai bentuk perlindungan bagi Investor, PT Bursa Efek Indonesia memandang perlu untuk melakukan penghentian sementara perdagangan saham PT Bukit Darmo Property Tbk (BKDP) di Pasar Reguler dan Pasar Tunai mulai sesi I tanggal 29 Mei 2026 sampai dengan pengumuman Bursa lebih lanjut.
Bursa mengimbau kepada pihak-pihak yang berkepentingan untuk selalu memperhatikan keterbukaan informasi yang disampaikan oleh Perseroan.

Komentar
Posting Komentar