Bursa Efek Indonesia melalui surat Peng-SPT-00116/BEI.WAS/05-2026 menjelaskan sehubungan dengan terjadinya peningkatan harga kumulatif yang signifikan pada saham PT DMS Propertindo Tbk (KOTA), dalam rangka cooling down sebagai bentuk perlindungan bagi Investor, PT Bursa Efek Indonesia memandang perlu untuk melakukan penghentian sementara perdagangan saham PT DMS Propertindo Tbk (KOTA) pada tanggal 7 Mei 2026.
Penghentian sementara perdagangan saham PT DMS Propertindo Tbk (KOTA) tersebut dilakukan di Pasar Reguler dan Pasar Tunai, dengan tujuan untuk memberikan waktu yang memadai bagi pelaku pasar untuk mempertimbangkan secara matang berdasarkan informasi yang ada dalam setiap pengambilan keputusan investasinya di Saham PT DMS Propertindo Tbk (KOTA).
Para pihak yang berkepentingan diharapkan untuk selalu memperhatikan keterbukaan informasi yang disampaikan oleh Perseroan.
PT DMS Propertindo Tbk (KOTA) yang dididirikan tanggal 7 Januari 2011 dan baru beroperasi tahun 2014 bergerak dalam bidang properti dan manajemen perhotelan. Sat ini mengelola hotel Zest Hotel Yogjakarta dan Fabu Hotel Bandung.

Komentar
Posting Komentar