Langsung ke konten utama

INDONESIA DAN KOREA SELATAN RESMI TERHUBUNG QRIS

 Bank Indonesia dan Bank of Korea resmi meluncurkan konektivitas pembayaran QR Antarnegara Indonesia–Korea Selatan, yang memungkinkan masyarakat Indonesia bertransaksi di Korea Selatan menggunakan QRIS melalui aplikasi domestik tanpa perlu menukar valuta asing. 

Transaksi dilakukan langsung dalam mata uang lokal kedua negara, sehingga lebih efisien dan berbiaya rendah.

 Inisiatif ini merupakan bagian dari Joint Vision Statement (JVS) antara Presiden Prabowo dan Presiden Lee Jae Myung yang ditandatangani pada  di Korea Selatan . 

Peresmian konektivitas pembayaran QR Antarnegara ini dilakukan oleh Gubernur Bank Indonesia Perry Warjiyo dan Deputi Gubernur Senior Bank of Korea Sangdai Ryoo, serta ditandai dengan prosesi yang berlangsung secara bersamaan di Indonesia dan Korea Selatan yang menandakan bahwa QR antarnegara antara kedua negara telah resmi dapat digunakan.

Gubernur Bank Indonesia Perry Warjiyo menyampaikan bahwa peresmian ini menjadi langkah penting dalam mewujudkan visi bersama Indonesia dan Korea Selatan untuk membangun sistem pembayaran yang terintegrasi, efisien, dan inklusif sebagai fondasi konektivitas ekonomi digital kedua negara. 

“Terhubungnya pembayaran QR Antarnegara tidak hanya memudahkan transaksi, tetapi juga memperkuat UMKM, meningkatkan pariwisata, serta membuka peluang baru bagi dunia usaha, sehingga mendukung pertumbuhan ekonomi yang inklusif dan berkelanjutan," tutur Gubernur Perry.

Sejalan dengan hal tersebut, Deputi Gubernur Bank of Korea Chang Cheong-soo menyampaikan bahwa peresmian QR Antarnegara Indonesia-Korea Selatan menjadi tonggak penting yang mencerminkan semakin eratnya kerja sama kedua negara, khususnya dalam penguatan ekonomi dan keuangan digital. 

“Ke depan, kami berkomitmen untuk terus mendorong kolaborasi yang lebih strategis guna memperkuat integrasi sistem pembayaran dan mendukung konektivitas ekonomi digital yang lebih erat antara Korea dan Indonesia," ujarnya.

Prosesi peresmian di Jakarta diselenggarakan di Bank Indonesia dihadiri oleh Deputi Gubernur Bank Indonesia Filianingsih Hendarta dan Minister & Deputy Head of Mission KBRI Korea Selatan di Indonesia, Park Soo-deok. 

Di Seoul, seremoni dilakukan di Bank of Korea dihadiri oleh Deputi Gubernur Bank Indonesia Aida S. Budiman bersama Deputi Gubernur Bank of Korea Chang Cheong-soo. 

Keberhasilan implementasi QRIS Antarnegara Indonesia–Korea Selatan merupakan hasil sinergi antara Bank Indonesia, Bank of Korea, ASPI (termasuk penyelenggara infrastruktur sistem pembayaran yang menjadi anggota ASPI), Korea Financial Telecommunications & Clearings Institute (KFTC), serta lembaga keuangan yang berpartisipasi. 

Bank Indonesia dan Bank of Korea berkomitmen memastikan sistem pembayaran lintas negara yang aman, andal, dan efisien, guna memperkuat ketahanan keuangan serta mendukung pertumbuhan ekonomi yang inklusif.

Sejak diluncurkan, QRIS telah menjadi pendorong utama transformasi pembayaran digital sekaligus memperkuat kedaulatan ekonomi Indonesia, dengan jumlah pengguna mencapai 60,77 juta hingga Februari 2026. 

Pemanfaatan QRIS antarnegara juga terus meningkat di berbagai negara mitra. Secara keseluruhan, frekuensi transaksi dari wisatawan asing yang bertransaksi di Indonesia (inbound) lebih tinggi dibandingkan transaksi masyarakat Indonesia di luar negeri (outbound).

 Pada tahun 2025, transaksi inbound tercatat sebanyak 5.892.621 transaksi, melampaui transaksi outbound yang tercatat 1.681.112 transaksi. Hal ini mencerminkan manfaat positif QRIS antarnegara bagi perekonomian domestik.

Hingga Februari 2026, kerja sama dengan Thailand sejak Agustus 2022 telah mencatat 1,64 juta transaksi dengan nominal sebesar Rp656,27 miliar. Sementara itu, kerja sama dengan Malaysia yang dimulai pada Mei 2023 mencatat volume yang lebih besar, yaitu 10,66 juta transaksi dengan nominal sebesar Rp2,75 triliun. 

Selanjutnya, QRIS antarnegara dengan Singapura yang diluncurkan pada Novrmbrt 2023 telah mencatat 554.510 transaksi dengan nominal sebesar Rp179,28 miliar. 

Adapun kerja sama terbaru dengan Jepang sejak Agustus juga menunjukkan perkembangan yang positif, dengan capaian 5.088 transaksi dengan nominal sebesar Rp428,80 juta.



Komentar

Postingan populer dari blog ini

Pertamina NRE dapat dividen dari CREC

  Dalam keterbukaan informasi Bursa Efek Indonesia,Pertamina New & Renewabke Energy (Perseroan, Pertamina NRE) setelah mengakusisi 20 persen Citicore Renewable Energy Corporatin (CREC) Filipina 2025, tahun ini memperoleh dividen sering meningkatnya kinerja perusahaan dan naiknya harga saham CREC Dalam triwulan II tahun 2026,ada kenaikan kapitalisaso CREC 50 persen dar USD 600 juta menjadi USD 900 juta Sementara itu disisi lain,p embangunan tahap pertama Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS) Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDKMP) di Pulau Sembur Laut, Kelurahan Galang Baru, Kota Batam, telah mencapai progres 75%.  Pada tahap I ini, PLTS dibangun dengan kapasitas 400 kWp dan didukung sistem baterai 600 kWh dan pada tahap II akan dibangun PLTS 600 kWp dan baterai 400 kwh, sehingga total pengembangan keseluruhan sebesar 1 MWp dengan baterai 1 MWh.  Seluruh panel surya telah terpasang 100 persen di lokasi proyek, sementara sistem baterai telah berhasil dikirim dan me...

OJK Cabut Izin Usaha PT Bank Perekonomian Rakyat Syariah Hasanah Mandiri

  Berdasarkan Keputusan Anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Nomor KEP-57/D.03/2026 tanggal 16 Juli 2026 tentang Pencabutan Izin Usaha PT Bank Perekonomian Rakyat Syariah Hasanah Mandiri, Otoritas Jasa Keuangan mencabut izin usaha PT BPR Syariah Hasanah Mandiri yang beralamat di Jalan Cinere Raya, Blok D/102-B, Cinere, Kota Depok, Provinsi Jawa Barat, 16514, terhitung sejak tanggal 16 Juli 2026. Sehubungan dengan pencabutan izin usaha PT BPR Syariah Hasanah Mandiri tersebut: Seluruh kantor PT BPR Syariah Hasanah Mandiri ditutup untuk umum dan PT BPR Syariah Hasanah Mandiri menghentikan segala kegiatan usahanya. Penyelesaian hak dan kewajiban PT BPR Syariah Hasanah Mandiri akan dilakukan oleh Tim Likuidasi yang akan dibentuk Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) sesuai dengan ketentuan dan perundang-undangan yang berlaku. Direksi, Dewan Komisaris, Dewan Pengawas Syariah dan/atau Pemegang Saham PT BPR Syariah Hasanah Mandiri dilarang melakukan segala tindakan hukum yang berkaita...

SANKSI ADMINISTRATIF TERHADAP PT BANK NEO COMMERCE TBK

  Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dengan ini mengumumkan hasil pengawasan atas kasus pelanggaran peraturan perundangundangan di bidang Pasar Modal, Keuangan Derivatif dan Bursa Karbon oleh PT Bank Neo Commerce Tbk.  Dengan mempertimbangkan fakta dan informasi yang diperoleh dari pengawasan, OJK menetapkan sanksi administratif berupa pembatalan surat tanda terdaftar Mitra Pemasaran Perantara Pedagang Efek kelembagaan level I kepada PT Bank Neo Commerce Tbk Bank ini terbukti melakukan pelanggaran ketentuan Pasal 11 ayat (1) POJK Nomor 21/POJK.04/2021 tentang Mitra Pemasaran Perantara Pedagang Efek, karena tidak melakukan kegiatan Mitra Pemasaran Perantara Pedagang Efek dalam jangka waktu 1 (satu) tahun sejak memperoleh surat tanda terdaftar Mitra Pemasaran Perantara Pedagang Efek dari OJK.  Dengan dibatalkannya surat tanda terdaftar Mitra Pemasaran Perantara Pedagang Efek kelembagaan level I tersebut di atas, maka PT Bank Neo Commerce Tbk:  1. dilarang melakukan kegiatan ...