Bursa Efek Indonesia melalui surat nomor Peng-UMA-00159/BEI.WAS/05-2026 menyebutkan dalam rangka perlindungan investor, dengan ini menginformasikan adanya indikasi pola transaksi yang tidak wajar pada saham PT Transcoal Pacific Tbk (TCPI) di luar kebiasaan (Unusual Market Activity/UMA).
Pengumuman UMA tidak serta merta menunjukkan adanya pelanggaran terhadap peraturan perundangundangan di bidang Pasar Modal. Informasi terakhir mengenai Perusahaan Tercatat adalah informasi tanggal 20 Mei 2026 yang dipublikasikan melalui website PT Bursa Efek Indonesia (“Bursa”) perihal penyampaian bukti iklan pemberitahuan RUPS.
Sehubungan dengan terjadinya UMA atas saham TCPI tersebut, di sampaikan bahwa Bursa saat ini sedang mencermati perkembangan pola transaksi saham tersebut.
Oleh karena itu para investor diharapkan untuk:
a. Memperhatikan jawaban Perusahaan Tercatat atas permintaan konfirmasi Bursa;
b. Mencermati kinerja Perusahaan Tercatat dan keterbukaan informasinya;
c. Mengkaji kembali rencana corporate action Perusahaan Tercatat apabila rencana tersebut belum mendapatkan persetujuan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS);
dan d. Mempertimbangkan berbagai kemungkinan yang dapat timbul di kemudian hari sebelum melakukan pengambilan keputusan investasi
PT Transcoal Pacific Tbk (TCPI) didirikan pada tanggal 15 Januari 2007 sebagai penyedia jasa sewa kapal dan jasa angkutan barang. Perusahaan ini memiliki berbagai kendaraan, seperti kapal induk, kapal tunda dan tongkang, derek apung, dan kapal tunda bantu. Perusahaan ini menyediakan layanan tongkang, pengangkutan jarak jauh, layanan trans-shipment, tongkang minyak, dan layanan tim tambatan dan tim tanggap tumpahan minyak.

Komentar
Posting Komentar