Langsung ke konten utama

Imigrasi Menangkap 210 WNA Terduga Pelaku Penipuan Investasi Daring di Batam

 Direktorat Jenderal Imigrasi menangkap 210 warga negara asing (WNA) yang diduga  terlibat dalam aktivitas penipuan investasi daring.

Para WNA tersebut terjaring dalam operasi  pengawasan keimigrasian di sebuah apartemen di Kecamatan Lubuk Baja, Kota Batam,  Kepulauan Riau, pada Rabu, tanggal 6 Mei 2026. 

Secara rinci, para WNA berasal dari Vietnam (125 orang), Republik Rakyat Tiongkok (84 orang)  dan Myanmar (1 orang).

Pengamanan dilakukan setelah ditemukan indikasi kuat bahwa para  WNA menjalankan aktivitas yang tidak sesuai dengan izin tinggal serta berpotensi  membahayakan ketertiban umum.

Sebanyak 163 orang berjenis kelamin laki-laki dan 47 orang  berjenis kelamin perempuan. 

Berdasarkan hasil pemeriksaan, para WNA menggunakan berbagai jenis izin tinggal, yakni 57 orang menggunakan Bebas Visa Kunjungan (BVK), 103 orang menggunakan Visa on Arrival  (VoA), 49 orang menggunakan Visa Kunjungan Indeks D12/B12, serta 1 orang menggunakan  Izin Tinggal Terbatas Investor.

Jenis izin tinggal dari mayoritas WNA yang diamankan tidak  dapat digunakan untuk aktivitas kerja atau operasional bisnis. 

“Kegiatan ini bermula dari informasi intelijen imigrasi yang diterima pada pertengahan April  2026 mengenai keberadaan sekelompok WNA dengan aktivitas mencurigakan di lokasi  tersebut. Menindaklanjuti informasi tersebut, tim melakukan pengawasan tertutup, profiling,  serta pengumpulan bahan keterangan selama beberapa pekan. Dari hasil pemantauan,  diperoleh indikasi bahwa lokasi tersebut digunakan sebagai pusat aktivitas yang terorganisir  dan tidak sesuai dengan tujuan izin tinggal,” jelas Direktur Jenderal Imigrasi, Hendarsam  Marantoko. 

Pada tanggal 6 Mei 2026 pukul 06.00 WIB, tim gabungan yang terdiri dari 58 personel bergerak ke dua  lokasi sasaran.

Sekitar pukul 08.00 WIB, tim berhasil mengamankan 210 WNA di lokasi  apartemen.

Dari hasil identifikasi di lokasi, ditemukan pembagian ruang yang menunjukkan  adanya struktur operasional, mulai dari area kerja, tempat tinggal, hingga ruang kendali.

Selain  itu, tim juga mengamankan 10 paspor yang diduga terkait dengan pihak pengendali kegiatan di  lokasi lain.

Seluruh WNA kemudian dibawa ke Kantor Imigrasi Batam untuk pemeriksaan lebih  lanjut.

Dalam operasi tersebut, petugas turut mengamankan berbagai barang bukti, antara lain 131  unit komputer, 93 laptop, 492 telepon genggam, 52 monitor, perangkat jaringan, mesin  penghitung uang, serta 198 paspor.

Berdasarkan hasil pemeriksaan perangkat elektronik,  ditemukan indikasi aktivitas penipuan investasi daring (scam trading) yang menyasar korban  warga negara asing, khususnya di kawasan Eropa dan Vietnam.

Modus yang digunakan antara  lain promosi melalui media sosial, dilanjutkan komunikasi intensif, hingga mengarahkan korban  untuk menanamkan dana pada platform investasi fiktif dengan iming-iming keuntungan tinggi. 

Para WNA tersebut diduga melanggar Pasal 75 ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011  tentang Keimigrasian. Berdasarkan aturan tersebut, Pejabat Imigrasi berwenang menjatuhkan  Tindakan Administratif Keimigrasian (TAK) terhadap orang asing yang melakukan aktivitas  berbahaya, mengganggu ketertiban umum, atau melanggar peraturan perundang-undangan. 

Saat ini, para pelanggar telah ditempatkan di ruang detensi untuk menjalani proses lebih lanjut  berupa deportasi dan penangkalan. Namun, apabila dalam pemeriksaan lanjutan ditemukan  unsur tindak pidana, Imigrasi akan berkoordinasi dengan Kepolisian Daerah Kepulauan Riau. 

"Komitmen Direktorat Jenderal Imigrasi adalah memastikan kehadiran negara dalam  memberikan rasa aman bagi masyarakat. Oleh karena itu, kami terus memperketat  pengawasan dan tidak akan mentoleransi aktivitas ilegal warga negara asing yang merugikan  publik. Semangat 'Imigrasi untuk Rakyat' kami wujudkan melalui tindakan tegas terhadap setiap  pelanggaran hukum, demi memastikan bahwa hanya orang asing yang memberikan kontribusi  positiflah yang berada di Indonesia," tegas Hendarsam.





Ter

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Pertamina NRE dapat dividen dari CREC

  Dalam keterbukaan informasi Bursa Efek Indonesia,Pertamina New & Renewabke Energy (Perseroan, Pertamina NRE) setelah mengakusisi 20 persen Citicore Renewable Energy Corporatin (CREC) Filipina 2025, tahun ini memperoleh dividen sering meningkatnya kinerja perusahaan dan naiknya harga saham CREC Dalam triwulan II tahun 2026,ada kenaikan kapitalisaso CREC 50 persen dar USD 600 juta menjadi USD 900 juta Sementara itu disisi lain,p embangunan tahap pertama Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS) Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDKMP) di Pulau Sembur Laut, Kelurahan Galang Baru, Kota Batam, telah mencapai progres 75%.  Pada tahap I ini, PLTS dibangun dengan kapasitas 400 kWp dan didukung sistem baterai 600 kWh dan pada tahap II akan dibangun PLTS 600 kWp dan baterai 400 kwh, sehingga total pengembangan keseluruhan sebesar 1 MWp dengan baterai 1 MWh.  Seluruh panel surya telah terpasang 100 persen di lokasi proyek, sementara sistem baterai telah berhasil dikirim dan me...

OJK Cabut Izin Usaha PT Bank Perekonomian Rakyat Syariah Hasanah Mandiri

  Berdasarkan Keputusan Anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Nomor KEP-57/D.03/2026 tanggal 16 Juli 2026 tentang Pencabutan Izin Usaha PT Bank Perekonomian Rakyat Syariah Hasanah Mandiri, Otoritas Jasa Keuangan mencabut izin usaha PT BPR Syariah Hasanah Mandiri yang beralamat di Jalan Cinere Raya, Blok D/102-B, Cinere, Kota Depok, Provinsi Jawa Barat, 16514, terhitung sejak tanggal 16 Juli 2026. Sehubungan dengan pencabutan izin usaha PT BPR Syariah Hasanah Mandiri tersebut: Seluruh kantor PT BPR Syariah Hasanah Mandiri ditutup untuk umum dan PT BPR Syariah Hasanah Mandiri menghentikan segala kegiatan usahanya. Penyelesaian hak dan kewajiban PT BPR Syariah Hasanah Mandiri akan dilakukan oleh Tim Likuidasi yang akan dibentuk Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) sesuai dengan ketentuan dan perundang-undangan yang berlaku. Direksi, Dewan Komisaris, Dewan Pengawas Syariah dan/atau Pemegang Saham PT BPR Syariah Hasanah Mandiri dilarang melakukan segala tindakan hukum yang berkaita...

SANKSI ADMINISTRATIF TERHADAP PT BANK NEO COMMERCE TBK

  Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dengan ini mengumumkan hasil pengawasan atas kasus pelanggaran peraturan perundangundangan di bidang Pasar Modal, Keuangan Derivatif dan Bursa Karbon oleh PT Bank Neo Commerce Tbk.  Dengan mempertimbangkan fakta dan informasi yang diperoleh dari pengawasan, OJK menetapkan sanksi administratif berupa pembatalan surat tanda terdaftar Mitra Pemasaran Perantara Pedagang Efek kelembagaan level I kepada PT Bank Neo Commerce Tbk Bank ini terbukti melakukan pelanggaran ketentuan Pasal 11 ayat (1) POJK Nomor 21/POJK.04/2021 tentang Mitra Pemasaran Perantara Pedagang Efek, karena tidak melakukan kegiatan Mitra Pemasaran Perantara Pedagang Efek dalam jangka waktu 1 (satu) tahun sejak memperoleh surat tanda terdaftar Mitra Pemasaran Perantara Pedagang Efek dari OJK.  Dengan dibatalkannya surat tanda terdaftar Mitra Pemasaran Perantara Pedagang Efek kelembagaan level I tersebut di atas, maka PT Bank Neo Commerce Tbk:  1. dilarang melakukan kegiatan ...