Bursa Efek Indonesia nomor Peng-UMA-00157/BEI.WAS/05-2026 menyebutkan dalam rangka perlindungan Investor, dengan ini menginformasikan bahwa telah terjadi penurunan harga saham PT Pyridam Farma Tbk (PYFA) yang di luar kebiasaan (Unusual Market Activity).
Pengumuman Unusual Market Activity (UMA) tidak serta merta menunjukkan adanya pelanggaran terhadap peraturan perundang-undangan di bidang Pasar Modal.
Informasi terakhir mengenai Perusahaan Tercatat adalah informasi tanggal 20 Mei 2026 yang dipublikasikan melalui website PT Bursa Efek Indonesia (”Bursa”) perihal pemanggilan Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan.
Sehubungan dengan terjadinya Unusual Market Activity atas saham PYFA tersebut, perlu di sampaikan bahwa Bursa saat ini sedang mencermati perkembangan PYFA transaksi saham ini.
Oleh karena itu para Investor diharapkan untuk:
a. Memperhatikan jawaban Perusahaan Tercatat atas permintaan konfirmasi Bursa;
b. Mencermati kinerja Perusahaan Tercatat dan keterbukaan informasinya;
c. Mengkaji kembali rencana corporate action Perusahaan Tercatat apabila rencana tersebut belum mendapatkan persetujuan RUPS;
d. Mempertimbangkan berbagai kemungkinan yang dapat timbul di kemudian hari sebelum melakukan pengambilan keputusan investasi.
PT Pyridam Farma Tbk (PYFA) didirikan pada tahun 1976 bergerak dalam bidang manufaktur dan pengembangan produk farmasi, perdagangan peralatan kesehatan, serta penyediaan jasa maklon.

Komentar
Posting Komentar