Bursa efek Indonesia melalui surat nomor Peng-UMA-00147/BEI.WAS/05-2026 menyebutkan dalam rangka perlindungan Investor, dengan ini menginformasikan bahwa telah terjadi peningkatan harga saham PT Dafam Property Indonesia Tbk (DFAM) yang di luar kebiasaan (Unusual Market Activity).
Pengumuman Unusual Market Activity (UMA) tidak serta merta menunjukkan adanya pelanggaran terhadap peraturan perundang-undangan di bidang Pasar Modal. Informasi terakhir mengenai Perusahaan Tercatat adalah informasi tanggal 11 Mei 2026 yang dipublikasikan melalui website PT Bursa Efek Indonesia (”Bursa”) perihal penyampaian bukti iklan pemberitahuan RUPS.
Sehubungan dengan terjadinya Unusual Market Activity atas saham DFAM tersebut, perlu di sampaikan bahwa Bursa saat ini sedang mencermati perkembangan DFAM transaksi saham ini.
Oleh karena itu para Investor diharapkan untuk:
a. Memperhatikan jawaban Perusahaan Tercatat atas permintaan konfirmasi Bursa;
b. Mencermati kinerja Perusahaan Tercatat dan keterbukaan informasinya;
c. Mengkaji kembali rencana corporate action Perusahaan Tercatat apabila rencana tersebut belum mendapatkan persetujuan RUPS;
d. Mempertimbangkan berbagai kemungkinan yang dapat timbul di kemudian hari sebelum melakukan pengambilan keputusan investasi.
PT Dafam Property Indonesia Tbk (DFAM) yang didirikan pada tahun 2011 perusahaan pengembang properti seperti kawasan pemukiman seperti Gaia Residence Semarang, Gaia Residence Batang, dan Jatayu Residence Pekalongan. Selain itu mengoperasikan Hotel Dafam di beberapa kota di Indonesia, seperti Semarang, Cilacap, dan Pekanbaru.
,

Komentar
Posting Komentar