Langsung ke konten utama

Dua proyek Krakatau Steel

 Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, meresmikan peletakan batu pertama (groundbreaking) Proyek Hilirisasi Nasional Fase 2 yang dipusatkan di kawasan Kilang Pertamina RU IV Cilacap. Proyek ini merupakan satu dari sembilan proyek strategis nasional yang diluncurkan serentak untuk memperkuat ketahanan industri dalam negeri dan mengurangi ketergantungan pada pasar luar negeri.

PT Krakatau Steel (Persero) Tbk / Krakatau Steel Group (KRAS) hadir sebagai pilar utama dalam agenda ini melalui dua proyek investasi yang berlokasi di Cilegon untuk carbon steel dan Morowali untuk stainless steel bersama mitra strategis. Proyek pertama adalah pembangunan fasilitas produksi slab baja karbon berkapasitas 1,5 juta ton per tahun dengan investasi sebesar USD 200 juta. Proyek kedua, di bawah koordinasi Danantara, adalah fasilitas produksi slab stainless steel berkapasitas 1,2 juta ton per tahun dengan investasi USD 320 juta

Inisiatif hilirisasi ini merupakan langkah taktis Pemerintah dalam merespons dinamika geopolitik global, termasuk potensi eskalasi konflik di Timur Tengah yang berisiko mengganggu jalur logistik strategis seperti Selat Hormuz. Gangguan pada jalur tersebut berpotensi menekan pasokan bahan baku industri seperti bijih besi (iron ore) dan memicu lonjakan biaya produksi global.

Dalam pidatonya, Presiden RI menekankan bahwa bangsa Indonesia perlu keberanian dan kemampuan untuk mengelola kekayaan alam untuk dinikmati oleh bangsa Indonesia sendiri.

“Hilirisasi adalah jalan utama menuju kemakmuran rakyat. Juga inovasi teknologi, efisiensi, serta kolaborasi lintas sektor demi kemajuan ekonomi dan kesejahteraan nasional,” tegas Presiden RI, Prabowo Subianto.

Kedua proyek ini mengintegrasikan teknologi manufaktur terbaru yang lebih efisien dan hemat energi. Kolaborasi dengan mitra strategis memungkinkan Krakatau Steel mengadopsi proses produksi yang sangat efisien untuk meningkatkan kapasitas nasional.

Selain peningkatan kapasitas, fokus utama proyek ini adalah pemanfaatan bijih besi lokal sebagai campuran bahan baku utama. Langkah ini tidak hanya meningkatkan efisiensi biaya, tetapi juga mengoptimalkan utilisasi produksi baja domestik dan memperkuat rantai pasok nasional agar lebih mandiri dan resilien.

Direktur Utama PT Krakatau Steel (Persero) Tbk, Dr. Akbar Djohan, menyatakan, “Kolaborasi bersama mitra strategis ini melalui penguatan teknologi mutakhir dan optimalisasi sumber daya lokal akan memperkuat ketahanan industri baja nasional. Pemanfaatan bahan baku domestik adalah kunci utama membangun industri yang mandiri, efisien, dan berkelanjutan,” ujar Dr. Akbar Djohan, yang juga menjabat sebagai Chairman Indonesian Iron & Steel Industry Association (IISIA).

Sejalan dengan itu, Managing Director Non-Financial Holding Operasional di Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (Danantara), Febriany Eddy, menambahkan bahwa sinergi ini akan memberikan nilai tambah tinggi bagi ekosistem industri hulu hingga hilir, sekaligus menciptakan multiplier effect terhadap penyerapan tenaga kerja.

Optimalisasi proyek dilakukan di lahan Kawasan Industri Krakatau Steel, Cilegon, yang telah terintegrasi dengan ekosistem industri lengkap, termasuk pelabuhan internasional, pembangkit listrik, industri pengolahan air, dan konektivitas jalur kereta api. Integrasi ini memastikan efisiensi logistik yang terpadu.

Secara strategis, proyek ini diarahkan untuk mengurangi importasi secara bertahap, mengantisipasi risiko keterbatasan pasokan global, serta mengoptimalkan aset Krakatau Steel, termasuk pemanfaatan kembali fasilitas idle agar lebih produktif. Melalui langkah ini, Krakatau Steel terus bertransformasi membangun ekosistem industri baja yang terintegrasi dari hulu ke hilir, sekaligus memperkuat posisi Indonesia dalam rantai pasok global untuk masa depan hijau yang berkelanjutan.




Komentar

Postingan populer dari blog ini

Pertamina NRE dapat dividen dari CREC

  Dalam keterbukaan informasi Bursa Efek Indonesia,Pertamina New & Renewabke Energy (Perseroan, Pertamina NRE) setelah mengakusisi 20 persen Citicore Renewable Energy Corporatin (CREC) Filipina 2025, tahun ini memperoleh dividen sering meningkatnya kinerja perusahaan dan naiknya harga saham CREC Dalam triwulan II tahun 2026,ada kenaikan kapitalisaso CREC 50 persen dar USD 600 juta menjadi USD 900 juta Sementara itu disisi lain,p embangunan tahap pertama Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS) Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDKMP) di Pulau Sembur Laut, Kelurahan Galang Baru, Kota Batam, telah mencapai progres 75%.  Pada tahap I ini, PLTS dibangun dengan kapasitas 400 kWp dan didukung sistem baterai 600 kWh dan pada tahap II akan dibangun PLTS 600 kWp dan baterai 400 kwh, sehingga total pengembangan keseluruhan sebesar 1 MWp dengan baterai 1 MWh.  Seluruh panel surya telah terpasang 100 persen di lokasi proyek, sementara sistem baterai telah berhasil dikirim dan me...

OJK Cabut Izin Usaha PT Bank Perekonomian Rakyat Syariah Hasanah Mandiri

  Berdasarkan Keputusan Anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Nomor KEP-57/D.03/2026 tanggal 16 Juli 2026 tentang Pencabutan Izin Usaha PT Bank Perekonomian Rakyat Syariah Hasanah Mandiri, Otoritas Jasa Keuangan mencabut izin usaha PT BPR Syariah Hasanah Mandiri yang beralamat di Jalan Cinere Raya, Blok D/102-B, Cinere, Kota Depok, Provinsi Jawa Barat, 16514, terhitung sejak tanggal 16 Juli 2026. Sehubungan dengan pencabutan izin usaha PT BPR Syariah Hasanah Mandiri tersebut: Seluruh kantor PT BPR Syariah Hasanah Mandiri ditutup untuk umum dan PT BPR Syariah Hasanah Mandiri menghentikan segala kegiatan usahanya. Penyelesaian hak dan kewajiban PT BPR Syariah Hasanah Mandiri akan dilakukan oleh Tim Likuidasi yang akan dibentuk Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) sesuai dengan ketentuan dan perundang-undangan yang berlaku. Direksi, Dewan Komisaris, Dewan Pengawas Syariah dan/atau Pemegang Saham PT BPR Syariah Hasanah Mandiri dilarang melakukan segala tindakan hukum yang berkaita...

SANKSI ADMINISTRATIF TERHADAP PT BANK NEO COMMERCE TBK

  Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dengan ini mengumumkan hasil pengawasan atas kasus pelanggaran peraturan perundangundangan di bidang Pasar Modal, Keuangan Derivatif dan Bursa Karbon oleh PT Bank Neo Commerce Tbk.  Dengan mempertimbangkan fakta dan informasi yang diperoleh dari pengawasan, OJK menetapkan sanksi administratif berupa pembatalan surat tanda terdaftar Mitra Pemasaran Perantara Pedagang Efek kelembagaan level I kepada PT Bank Neo Commerce Tbk Bank ini terbukti melakukan pelanggaran ketentuan Pasal 11 ayat (1) POJK Nomor 21/POJK.04/2021 tentang Mitra Pemasaran Perantara Pedagang Efek, karena tidak melakukan kegiatan Mitra Pemasaran Perantara Pedagang Efek dalam jangka waktu 1 (satu) tahun sejak memperoleh surat tanda terdaftar Mitra Pemasaran Perantara Pedagang Efek dari OJK.  Dengan dibatalkannya surat tanda terdaftar Mitra Pemasaran Perantara Pedagang Efek kelembagaan level I tersebut di atas, maka PT Bank Neo Commerce Tbk:  1. dilarang melakukan kegiatan ...