Bursa Efek Indonesia melalui surat nomor Peng-UMA-00131/BEI.WAS/04-2026 menyebutkan dalam rangka perlindungan investor, dengan ini menginformasikan adanya indikasi pola transaksi yang tidak wajar pada saham PT Bintang Samudera Mandiri Lines Tbk (BSML) di luar kebiasaan (Unusual Market Activity/UMA).
Pengumuman UMA tidak serta merta menunjukkan adanya pelanggaran terhadap peraturan perundangundangan di bidang Pasar Modal. Informasi terakhir mengenai Perusahaan Tercatat adalah informasi tanggal 20 April 2026 yang dipublikasikan melalui website PT Bursa Efek Indonesia (“Bursa”) perihal penyampaian bukti iklan informasi laporan keuangan tahunan.
Sehubungan dengan terjadinya UMA atas saham BSML tersebut, disampaikan bahwa Bursa saat ini sedang mencermati perkembangan pola transaksi saham tersebut.
Oleh karena itu para investor diharapkan untuk:
a. Memperhatikan jawaban Perusahaan Tercatat atas permintaan konfirmasi Bursa;
b. Mencermati kinerja Perusahaan Tercatat dan keterbukaan informasinya;
c. Mengkaji kembali rencana corporate action Perusahaan Tercatat apabila rencana tersebut belum mendapatkan persetujuan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS);
dan d. Mempertimbangkan berbagai kemungkinan yang dapat timbul di kemudian hari sebelum melakukan pengambilan keputusan investasi.
Didirikan pada tahun 2012 di Jakarta, PT Bintang Samudera Mandiri Lines Tbk. merupakan perusahaan yang bergerak di bidang pelayanan pengangkutan laut dan penyediaan jasa logistik, dengan integritas dan profesionalisme yang mengutamakan pelayanan prima.
Memiliki surat izin usaha angkutan laut (SIUPAL) dari departemen perhubungan Republik Indonesia sejak tahun 2010, serta memiliki 9 armada yang siap beroperasi di wilayah pelabuhan Indonesia diantaranya Kalimantan, Sulawesi dan Jawa

Komentar
Posting Komentar