Langsung ke konten utama

Saham PT Bersama Mencapai Puncak Tbk (BAIK) dihentikan sementara

 Bursa Efek Indonesia melalui surat Peng-SPT-00110/BEI.WAS/04-2026 menjelaskan sehubungan dengan terjadinya peningkatan harga kumulatif yang signifikan pada saham PT Bersama Mencapai Puncak Tbk (BAIK) dan sebagai bentuk perlindungan bagi Investor, PT Bursa Efek Indonesia memandang perlu untuk melakukan penghentian sementara perdagangan saham PT Bersama Mencapai Puncak Tbk (BAIK) di Pasar Reguler dan Pasar Tunai mulai sesi I tanggal 24 April 2026 sampai dengan pengumuman Bursa lebih lanjut. 

Bursa mengimbau kepada pihak-pihak yang berkepentingan untuk selalu memperhatikan keterbukaan informasi yang disampaikan oleh Perseroan.

PT Bersama Mencapai Puncak adalah perusahaan yang mengelola rumah makan secara langsung dan melalui entitas anak, kemitraan rumah makan, serta perdagangan bahan baku (makanan beku & sembako). 

Perseroan dan Entitas Anak memiliki 2 merek usaha makanan dan minuman. Salah satu merek yang paling terkenal milik Perseroan adalah Ayam Goreng Nelongso dan merek milik Entitas Anak adalah Geprek Kak Rose.

Merek Ayam Goreng Nelongso telah beroperasi sejak tahun 2013 dengan berbagai menu varian makanan, sementara Geprek Kak Rose telah beroperasi sejak tahun 2017 yang berfokus pada penjualan ayam dan bebek. 

Perseroan dan Entitas Anak telah memiliki cabang dan kemitraan 64 outlet yang tersebar di seluruh Indonesia, dengan rata-rata total konsumen 1,9jt per Tahun. Bermula di kota Malang, Jawa Timur, kini Perseroan memiliki mitra di Jabodebek, Jawa Barat, Jawa Tengah dan Jawa Timur. Perseroan juga mengembangkan bisnis food supply yang membantu masyarakat untuk mulai berbisnis dengan kemitraan, jual beli bahan baku segar berupa sembako, cabai, sampai dengan ayam.



Komentar

Postingan populer dari blog ini

Harga saham PT Niramas Utama Tbk (JELI) yang dinilai tidak wajar

  Laporan keterbukaan Bursa Efek Indonesia tentang PT Niramas Utama Tbk (JELI) dalan nomor surat Peng-UMA-00218/BEI.WAS/07-2026 tentang harga saham PT Niramas Utama Tbk (JELI) yang dinilai tidak wajar. Dalam rangka perlindungan investor, dengan ini diiinformasikan bahwa telah terjadi penurunan harga saham PT Niramas Utama Tbk (JELI) yang dinilai tidak wajar (Unusual Market Activity). Pengumuman Unusual Market Activity (UMA) ini tidak serta-merta menunjukkan adanya pelanggaran terhadap peraturan perundang-undangan di bidang pasar modal. Sehubungan dengan terjadinya Unusual Market Activity (UMA) pada saham JELI, ingin menginformasikan bahwa Bursa Efek Indonesia saat ini sedang memantau pola transaksi saham tersebut. Oleh karena itu, para investor disarankan untuk: a. Memperhatikan jawaban Perusahaan Tercatat atas permintaan konfirmasi Bursa; b. Mencermati kinerja Perusahaan Tercatat dan keterbukaan informasinya; c. Meninjau kembali rencana aksi korporasi Perusahaan Tercatat apabila r...

OJK Cabut Izin Usaha PT Bank Perekonomian Rakyat Syariah Hasanah Mandiri

  Berdasarkan Keputusan Anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Nomor KEP-57/D.03/2026 tanggal 16 Juli 2026 tentang Pencabutan Izin Usaha PT Bank Perekonomian Rakyat Syariah Hasanah Mandiri, Otoritas Jasa Keuangan mencabut izin usaha PT BPR Syariah Hasanah Mandiri yang beralamat di Jalan Cinere Raya, Blok D/102-B, Cinere, Kota Depok, Provinsi Jawa Barat, 16514, terhitung sejak tanggal 16 Juli 2026. Sehubungan dengan pencabutan izin usaha PT BPR Syariah Hasanah Mandiri tersebut: Seluruh kantor PT BPR Syariah Hasanah Mandiri ditutup untuk umum dan PT BPR Syariah Hasanah Mandiri menghentikan segala kegiatan usahanya. Penyelesaian hak dan kewajiban PT BPR Syariah Hasanah Mandiri akan dilakukan oleh Tim Likuidasi yang akan dibentuk Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) sesuai dengan ketentuan dan perundang-undangan yang berlaku. Direksi, Dewan Komisaris, Dewan Pengawas Syariah dan/atau Pemegang Saham PT BPR Syariah Hasanah Mandiri dilarang melakukan segala tindakan hukum yang berkaita...

PT Pelangi Indah Canindo Tbk. kerjasama dengan POSCO

  Dalam keterbukaan informasi Bursa Efek Indonesia,Pelangi Indah Canindo Tbk (PICO,Perseroan) nomor038/PIC/CS/VIII-2026 menjelaskan Penandatanganan Memorandum of Understanding (MoU) antara POSCO Suatu perusahaan yang berkedudukan di Republik Korea . dan PT Pelangi Indah ,perusahaam dari Indonesia Pada tanggal 20 Agustus 2026 di Jl. Daan Mogot Km. 14 No. 700, Kantor Pusat PT Pelangi Indah Canindo Tbk. Perseroan telah melaksanakan MoU Signing Ceremony antara POSCO and PT Pelangi Indah Canindo Tbk.  Melalui kerja sama ini, POSCO bertindak sebagai vendor utama yang menjamin stabilitas pasokan CRC standar global untuk lini produksi drum baja Perseroan.  Langkah strategis ini diambil guna memitigasi risiko fluktuasi harga komoditas dan memangkas biaya logistik rantai pasok. Efisiensi yang dihasilkan akan mernperkuat daya saing produk Perseroan.