Langsung ke konten utama

RUPST bank bjb Tebar Dividen sebesar Rp 900 miliar,Susi Puji Astuti jadi Komisaris utama

 PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten Tbk (bank bjb) menyelenggarakan Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (RUPST) Tahun Buku 2025 pada Selasa, 28 April 2026. 

Rapat berlangsung secara hybrid dengan kehadiran fisik terbatas di Bale Pakuan (Gedung Negara Pakuan), Bandung serta partisipasi daring melalui  eASY.KSEI.

Sebagai institusi keuangan yang mengedepankan prinsip tata kelola perusahaan yang baik, bank bjb mengundang seluruh pemegang saham untuk turut serta dalam forum strategis ini. RUPST menjadi wadah penting dalam proses pengambilan keputusan yang berdampak langsung pada arah dan pertumbuhan perusahaan ke depan.

Tujuh agenda utama telah disusun untuk dibahas dan diputuskan dalam RUPST kali ini. Agenda-agenda tersebut disusun berdasarkan peraturan perundang-undangan, usulan pemegang saham utama, serta kepentingan strategis korporasi dalam menjaga keberlanjutan usaha.

Agenda pertama mencakup persetujuan atas Laporan Tahunan termasuk pengesahan Laporan Keuangan Konsolidasian dan Laporan Pengawasan Dewan Komisaris Tahun Buku 2025. 

Dengan persetujuan ini, pemegang saham memberikan pelunasan dan pembebasan tanggung jawab sepenuhnya kepada Direksi dan Komisaris atas kinerja yang dijalankan selama tahun 2025.

Agenda kedua adalah penetapan penggunaan laba bersih Perseroan tahun buku 2025 termasuk pembagian dividen untuk Tahun Buku 2025, yakni sebesar 900 miliar rupiah atau setara Rp85,54 per lembar saham. 

Kebijakan dividen tersebut menjadi bukti komitmen bank bjb memberikan nilai tambah bagi pemegang saham.

Agenda ketiga mengenai persetujuan atas penunjukan Akuntan Publik dan Kantor Akuntan Publik untuk tahun buku 2025. 

Dewan Komisaris akan diberi kewenangan menunjuk auditor independen yang memenuhi kualifikasi, memiliki izin resmi, dan terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Agenda keempat menyangkut pengkinian Rencana Aksi Pemulihan bank bjb

Rencana ini merupakan bagian dari sistem mitigasi risiko untuk menjawab berbagai tantangan ekonomi makro dan menjaga kesinambungan operasional perusahaan dalam jangka panjang.

Selanjutnya, agenda kelima berisi perubahan anggaran dasar perseroan sehubungan dengan telah ditunjuknya bank bjb sebagai perusahaan induk konglomerasi keuangan atau PIKK.

Agenda keenam yaitu perubahan struktur direksi Perseroan, yang dilakukan sehubungan dengan meningkatnya peran strategis teknologi informasi dalam mendukung transformasi, termasuk penguatan aspek digital, penguatan prinsip tata kelola perusahaan yang baik, serta peningkatan kualitas layanan guna mendukung keberlanjutan usaha.

Agenda terakhir menyangkut pengangkatan pengurus Perseroan. 

Perubahan ini mencakup pengangkatan anggota Direksi dan Dewan Komisaris. Beberapa jabatan baru akan berlaku efektif setelah mendapat persetujuan dari OJK atas hasil Penilaian Kemampuan dan Kepatutan .

Gubernur Jawa Barat KDM, sapaan Dedi Mulyadi selaku pemegang saham pengendali mengatakan, dirinya telah merekomendasikan orang-orang berintegritas untuk masuk jajaran direksi dan komisaris, termasuk nama Mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti.

"Saya merekomendasikan orang-orang dalam bank bjb yang menurut saya memiliki integritas," ucapnya

Menurut KDM, Susi Pudjiastuti memiliki kapasitas dalam memberikan nasihat kepada Gubernur dalam pengambilan keputusan.

bank bjb juga mencatatkan kinerja yang solid sepanjang tahun 2025. Total aset meningkat menjadi Rp 221,3 triliun, menjadikan bank bjb sebagai BPD dengan aset terbesar di Indonesia. Capaian ini tidak terlepas dari penguasaan pasar yang kuat, dukungan teknologi yang terus ditingkatkan, serta kolaborasi erat dengan pemegang saham utama.

RUPST ini juga menjadi momentum untuk memperkuat komitmen bank bjb dalam mendukung pertumbuhan ekonomi, khususnya di Jawa Barat dan Banten. bank bjb, yang selama ini dikenal sebagai salah satu bank pembangunan daerah terkemuka, terus berupaya memperluas jangkauan layanannya dengan tetap mematuhi prinsip-prinsip tata kelola perusahaan yang baik.






Komentar

Postingan populer dari blog ini

Pertamina NRE dapat dividen dari CREC

  Dalam keterbukaan informasi Bursa Efek Indonesia,Pertamina New & Renewabke Energy (Perseroan, Pertamina NRE) setelah mengakusisi 20 persen Citicore Renewable Energy Corporatin (CREC) Filipina 2025, tahun ini memperoleh dividen sering meningkatnya kinerja perusahaan dan naiknya harga saham CREC Dalam triwulan II tahun 2026,ada kenaikan kapitalisaso CREC 50 persen dar USD 600 juta menjadi USD 900 juta Sementara itu disisi lain,p embangunan tahap pertama Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS) Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDKMP) di Pulau Sembur Laut, Kelurahan Galang Baru, Kota Batam, telah mencapai progres 75%.  Pada tahap I ini, PLTS dibangun dengan kapasitas 400 kWp dan didukung sistem baterai 600 kWh dan pada tahap II akan dibangun PLTS 600 kWp dan baterai 400 kwh, sehingga total pengembangan keseluruhan sebesar 1 MWp dengan baterai 1 MWh.  Seluruh panel surya telah terpasang 100 persen di lokasi proyek, sementara sistem baterai telah berhasil dikirim dan me...

OJK Cabut Izin Usaha PT Bank Perekonomian Rakyat Syariah Hasanah Mandiri

  Berdasarkan Keputusan Anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Nomor KEP-57/D.03/2026 tanggal 16 Juli 2026 tentang Pencabutan Izin Usaha PT Bank Perekonomian Rakyat Syariah Hasanah Mandiri, Otoritas Jasa Keuangan mencabut izin usaha PT BPR Syariah Hasanah Mandiri yang beralamat di Jalan Cinere Raya, Blok D/102-B, Cinere, Kota Depok, Provinsi Jawa Barat, 16514, terhitung sejak tanggal 16 Juli 2026. Sehubungan dengan pencabutan izin usaha PT BPR Syariah Hasanah Mandiri tersebut: Seluruh kantor PT BPR Syariah Hasanah Mandiri ditutup untuk umum dan PT BPR Syariah Hasanah Mandiri menghentikan segala kegiatan usahanya. Penyelesaian hak dan kewajiban PT BPR Syariah Hasanah Mandiri akan dilakukan oleh Tim Likuidasi yang akan dibentuk Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) sesuai dengan ketentuan dan perundang-undangan yang berlaku. Direksi, Dewan Komisaris, Dewan Pengawas Syariah dan/atau Pemegang Saham PT BPR Syariah Hasanah Mandiri dilarang melakukan segala tindakan hukum yang berkaita...

SANKSI ADMINISTRATIF TERHADAP PT BANK NEO COMMERCE TBK

  Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dengan ini mengumumkan hasil pengawasan atas kasus pelanggaran peraturan perundangundangan di bidang Pasar Modal, Keuangan Derivatif dan Bursa Karbon oleh PT Bank Neo Commerce Tbk.  Dengan mempertimbangkan fakta dan informasi yang diperoleh dari pengawasan, OJK menetapkan sanksi administratif berupa pembatalan surat tanda terdaftar Mitra Pemasaran Perantara Pedagang Efek kelembagaan level I kepada PT Bank Neo Commerce Tbk Bank ini terbukti melakukan pelanggaran ketentuan Pasal 11 ayat (1) POJK Nomor 21/POJK.04/2021 tentang Mitra Pemasaran Perantara Pedagang Efek, karena tidak melakukan kegiatan Mitra Pemasaran Perantara Pedagang Efek dalam jangka waktu 1 (satu) tahun sejak memperoleh surat tanda terdaftar Mitra Pemasaran Perantara Pedagang Efek dari OJK.  Dengan dibatalkannya surat tanda terdaftar Mitra Pemasaran Perantara Pedagang Efek kelembagaan level I tersebut di atas, maka PT Bank Neo Commerce Tbk:  1. dilarang melakukan kegiatan ...