Langsung ke konten utama

REFORMASI PASAR MODAL INDONESIA MENDAPAT PENGAKUAN DALAM ASESMEN MSCI

 Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyambut baik pengumuman mengenai Update on Free Float Assessment of Indonesian Securities yang dirilis oleh MSCI Inc. pada tanggal 20 April 2026.

Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif,​ dan Bursa Karbon OJK Hasan Fawzi menyampaikan bahwa pengumuman tersebut menegaskan bahwa MSCI telah mencatat dan mengakui berbagai langkah strategis yang telah dilakukan oleh OJK bersama PT Bursa Efek Indonesia (BEI) dan PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI) dalam rangka memperkuat transparansi dan integritas pasar modal Indonesia.

“Berbagai inisiatif strategis di atas merupakan bagian dari upaya berkesinambungan untuk meningkatkan kualitas tata kelola pasar, memperkuat pelindungan investor, serta mendorong pasar modal Indonesia menjadi lebih kredibel, transparan, dan berdaya saing global," kata Hasan.

Inisiatif-inisiatif reformasi pasar modal yang mendapat perhatian MSCI antara lain adalah peningkatan transparansi kepemilikan saham di atas 1 persen, penguatan granularitas klasifikasi investor, implementasi kerangka kerja High Shareholding Concentration (HSC), dan peningkatan batas minimum free float.

Ketua Dewan Komisioner OJK Friderica Widyasari Dewi menegaskan bahwa pengakuan awal dari MSCI terhadap capaian reformasi transparansi pasar modal nasional merupakan sinyal positif atas arah kebijakan yang ditempuh Indonesia.

“Ke depan, implementasi langkah-langkah reformasi akan terus dijaga agar berjalan secara konsisten, terukur, dan berkelanjutan, serta diperkuat melalui koordinasi aktif dengan berbagai pihak, termasuk pelaku pasar global," kata Friderica.

MSCI saat ini tengah melakukan asesmen lanjutan berdasarkan sumber-sumber data baru yang dihasilkan dari inisiatif reformasi pasar modal Indonesia, termasuk menghimpun masukan dari pelaku pasar global. Hal ini merupakan bagian dari proses penyempurnaan asesmen untuk Index Review MSCI pada Mei 2026 maupun Market Accessibility Review MSCI pada Juni 2026.

OJK memandang proses ini sebagai momentum penting untuk menunjukkan efektivitas implementasi berbagai kebijakan yang telah digulirkan, dengan optimisme bahwa langkah-langkah konkret tersebut akan semakin memperkuat aksesibilitas dan meningkatkan investability pasar modal Indonesia.

Sebagai bagian dari komitmen reformasi yang berkelanjutan, OJK menegaskan akan terus mendorong penguatan integritas pasar modal nasional melalui implementasi delapan Rencana Aksi Percepatan Reformasi Integritas Pasar Modal Indonesia, termasuk peningkatan transparansi, penguatan likuiditas, penguatan penegakan hukum dan tata kelola, serta pendalaman pasar.

Dengan berbagai upaya tersebut, OJK meyakini bahwa pasar modal Indonesia berada pada jalur yang tepat untuk menjadi pasar yang semakin dalam, likuid, dan kredibel, serta mampu memberikan kontribusi optimal bagi pertumbuhan ekonomi nasional.



Komentar

Postingan populer dari blog ini

Pertamina NRE dapat dividen dari CREC

  Dalam keterbukaan informasi Bursa Efek Indonesia,Pertamina New & Renewabke Energy (Perseroan, Pertamina NRE) setelah mengakusisi 20 persen Citicore Renewable Energy Corporatin (CREC) Filipina 2025, tahun ini memperoleh dividen sering meningkatnya kinerja perusahaan dan naiknya harga saham CREC Dalam triwulan II tahun 2026,ada kenaikan kapitalisaso CREC 50 persen dar USD 600 juta menjadi USD 900 juta Sementara itu disisi lain,p embangunan tahap pertama Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS) Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDKMP) di Pulau Sembur Laut, Kelurahan Galang Baru, Kota Batam, telah mencapai progres 75%.  Pada tahap I ini, PLTS dibangun dengan kapasitas 400 kWp dan didukung sistem baterai 600 kWh dan pada tahap II akan dibangun PLTS 600 kWp dan baterai 400 kwh, sehingga total pengembangan keseluruhan sebesar 1 MWp dengan baterai 1 MWh.  Seluruh panel surya telah terpasang 100 persen di lokasi proyek, sementara sistem baterai telah berhasil dikirim dan me...

OJK Cabut Izin Usaha PT Bank Perekonomian Rakyat Syariah Hasanah Mandiri

  Berdasarkan Keputusan Anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Nomor KEP-57/D.03/2026 tanggal 16 Juli 2026 tentang Pencabutan Izin Usaha PT Bank Perekonomian Rakyat Syariah Hasanah Mandiri, Otoritas Jasa Keuangan mencabut izin usaha PT BPR Syariah Hasanah Mandiri yang beralamat di Jalan Cinere Raya, Blok D/102-B, Cinere, Kota Depok, Provinsi Jawa Barat, 16514, terhitung sejak tanggal 16 Juli 2026. Sehubungan dengan pencabutan izin usaha PT BPR Syariah Hasanah Mandiri tersebut: Seluruh kantor PT BPR Syariah Hasanah Mandiri ditutup untuk umum dan PT BPR Syariah Hasanah Mandiri menghentikan segala kegiatan usahanya. Penyelesaian hak dan kewajiban PT BPR Syariah Hasanah Mandiri akan dilakukan oleh Tim Likuidasi yang akan dibentuk Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) sesuai dengan ketentuan dan perundang-undangan yang berlaku. Direksi, Dewan Komisaris, Dewan Pengawas Syariah dan/atau Pemegang Saham PT BPR Syariah Hasanah Mandiri dilarang melakukan segala tindakan hukum yang berkaita...

SANKSI ADMINISTRATIF TERHADAP PT BANK NEO COMMERCE TBK

  Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dengan ini mengumumkan hasil pengawasan atas kasus pelanggaran peraturan perundangundangan di bidang Pasar Modal, Keuangan Derivatif dan Bursa Karbon oleh PT Bank Neo Commerce Tbk.  Dengan mempertimbangkan fakta dan informasi yang diperoleh dari pengawasan, OJK menetapkan sanksi administratif berupa pembatalan surat tanda terdaftar Mitra Pemasaran Perantara Pedagang Efek kelembagaan level I kepada PT Bank Neo Commerce Tbk Bank ini terbukti melakukan pelanggaran ketentuan Pasal 11 ayat (1) POJK Nomor 21/POJK.04/2021 tentang Mitra Pemasaran Perantara Pedagang Efek, karena tidak melakukan kegiatan Mitra Pemasaran Perantara Pedagang Efek dalam jangka waktu 1 (satu) tahun sejak memperoleh surat tanda terdaftar Mitra Pemasaran Perantara Pedagang Efek dari OJK.  Dengan dibatalkannya surat tanda terdaftar Mitra Pemasaran Perantara Pedagang Efek kelembagaan level I tersebut di atas, maka PT Bank Neo Commerce Tbk:  1. dilarang melakukan kegiatan ...