Langsung ke konten utama

PT Medco kontrak bagi hasil dengan Petroliam Nasional Berhad ("PETRONAS")

 PT Medco Energi Internasional Tbk ("MedcoEnergi" atau "Perseroan") mengumumkan bahwa anak perusahaan yang dimiliki sepenuhnya, Medco Asia Pacific Limited, telah menandatangani Kontrak Bagi Hasil Cendramas ("PSC Cendramas") dengan Petroliam Nasional Berhad ("PETRONAS") pada 31 Maret 2026, dengan PSC yang akan berlaku efektif mulai 23 September 2026. 

Medco Asia Pacific Limited akan memiliki 50% participating interest dalam PSC dan bertindak sebagai Operator, dengan DIALOG Resources Sdn. Bhd. dan EnQuest Petroleum Production Malaysia Ltd. sebagai mitra yang masing-masing memiliki 25% participating interest. 

Lokasi PSC Cendramas berdekatan dengan operasi MedcoEnergi di South Natuna Sea Block B serta memiliki karakteristik geologi dan teknis yang serupa, sehingga dapat mendukung sinergi teknis dan optimalisasi keahlian yang telah dimiliki Perseroan. 

Hilmi Panigoro, Direktur Utama, menyatakan, “Kami berterima kasih atas kepercayaan PETRONAS kepada MedcoEnergi sebagai Operator PSC Cendramas dan akan bekerja sama dengan para mitra untuk memastikan operasi yang aman, andal, dan efisien.” PSC Cendramas mendukung strategi Perseroan dalam memperluas portofolio regional melalui eksekusi yang disiplin dan fokus pada nilai jangka panjang.

Sementara itu disisi lain, Roberto Lorato, CEO Medco, mengatakan,“Pada tahun 2025 kami membukukan kinerja yang kuat bagi Perusahaan dan pemegang saham. Total imbal hasil pemegang saham tahunan mencapai rekor 27%, dengan pengembalian sebesar AS$ 110 juta kepada pemegang saham seiring tercapainya target produksi Minyak & Gas sebesar 156 mboepd dan target penjualan listrik sebesar 4.371 GWh.

Laba bersih sebesar AS$ 101 juta dibandingkan AS$ 367 juta pada 2024. 

Penurunan ini terutama disebabkan oleh kontribusi yang lebih rendah dari Amman Mineral Internasional, penurunan nilai aset non-kas, biaya pengeboran dry hole di PSC Beluga, serta melemahnya harga komoditas



Komentar

Postingan populer dari blog ini

Pertamina NRE dapat dividen dari CREC

  Dalam keterbukaan informasi Bursa Efek Indonesia,Pertamina New & Renewabke Energy (Perseroan, Pertamina NRE) setelah mengakusisi 20 persen Citicore Renewable Energy Corporatin (CREC) Filipina 2025, tahun ini memperoleh dividen sering meningkatnya kinerja perusahaan dan naiknya harga saham CREC Dalam triwulan II tahun 2026,ada kenaikan kapitalisaso CREC 50 persen dar USD 600 juta menjadi USD 900 juta Sementara itu disisi lain,p embangunan tahap pertama Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS) Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDKMP) di Pulau Sembur Laut, Kelurahan Galang Baru, Kota Batam, telah mencapai progres 75%.  Pada tahap I ini, PLTS dibangun dengan kapasitas 400 kWp dan didukung sistem baterai 600 kWh dan pada tahap II akan dibangun PLTS 600 kWp dan baterai 400 kwh, sehingga total pengembangan keseluruhan sebesar 1 MWp dengan baterai 1 MWh.  Seluruh panel surya telah terpasang 100 persen di lokasi proyek, sementara sistem baterai telah berhasil dikirim dan me...

OJK Cabut Izin Usaha PT Bank Perekonomian Rakyat Syariah Hasanah Mandiri

  Berdasarkan Keputusan Anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Nomor KEP-57/D.03/2026 tanggal 16 Juli 2026 tentang Pencabutan Izin Usaha PT Bank Perekonomian Rakyat Syariah Hasanah Mandiri, Otoritas Jasa Keuangan mencabut izin usaha PT BPR Syariah Hasanah Mandiri yang beralamat di Jalan Cinere Raya, Blok D/102-B, Cinere, Kota Depok, Provinsi Jawa Barat, 16514, terhitung sejak tanggal 16 Juli 2026. Sehubungan dengan pencabutan izin usaha PT BPR Syariah Hasanah Mandiri tersebut: Seluruh kantor PT BPR Syariah Hasanah Mandiri ditutup untuk umum dan PT BPR Syariah Hasanah Mandiri menghentikan segala kegiatan usahanya. Penyelesaian hak dan kewajiban PT BPR Syariah Hasanah Mandiri akan dilakukan oleh Tim Likuidasi yang akan dibentuk Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) sesuai dengan ketentuan dan perundang-undangan yang berlaku. Direksi, Dewan Komisaris, Dewan Pengawas Syariah dan/atau Pemegang Saham PT BPR Syariah Hasanah Mandiri dilarang melakukan segala tindakan hukum yang berkaita...

SANKSI ADMINISTRATIF TERHADAP PT BANK NEO COMMERCE TBK

  Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dengan ini mengumumkan hasil pengawasan atas kasus pelanggaran peraturan perundangundangan di bidang Pasar Modal, Keuangan Derivatif dan Bursa Karbon oleh PT Bank Neo Commerce Tbk.  Dengan mempertimbangkan fakta dan informasi yang diperoleh dari pengawasan, OJK menetapkan sanksi administratif berupa pembatalan surat tanda terdaftar Mitra Pemasaran Perantara Pedagang Efek kelembagaan level I kepada PT Bank Neo Commerce Tbk Bank ini terbukti melakukan pelanggaran ketentuan Pasal 11 ayat (1) POJK Nomor 21/POJK.04/2021 tentang Mitra Pemasaran Perantara Pedagang Efek, karena tidak melakukan kegiatan Mitra Pemasaran Perantara Pedagang Efek dalam jangka waktu 1 (satu) tahun sejak memperoleh surat tanda terdaftar Mitra Pemasaran Perantara Pedagang Efek dari OJK.  Dengan dibatalkannya surat tanda terdaftar Mitra Pemasaran Perantara Pedagang Efek kelembagaan level I tersebut di atas, maka PT Bank Neo Commerce Tbk:  1. dilarang melakukan kegiatan ...