Langsung ke konten utama

PT BA Resmikan SAKA Ombilin Heritage Hotel

 

PT Bukit Asam (Persero) Tbk (PTBA) meresmikan SAKA Ombilin Heritage Hotel sebagai bagian dari upaya pengembangan kawasan Ombilin Coal Mining Heritage of Sawahlunto menjadi destinasi pariwisata berkelas dunia.

Direktur Utama PTBA Arsal Ismail menyampaikan bahwa kehadiran Hotel Saka Ombilin Heritage merupakan langkah strategis dalam memperkuat pengembangan kawasan Ombilin Coal Mining Heritage of Sawahlunto sebagai destinasi berkelas dunia.

"Dengan konsep yang mengedepankan nilai historis, kualitas, dan keunggulan layanan, hotel ini diharapkan menjadi ikon hospitality di kawasan Ombilin, yang tidak hanya memberikan pengalaman menginap yang berkelas, tetapi juga menghadirkan standar pelayanan prima bagi para tamu dan wisatawan," jelasnya.

Lebih lanjut Arsal memahami bahwa Ombilin memiliki potensi besar, tidak hanya sebagai kawasan bersejarah, tetapi juga sebagai destinasi wisata unggulan.

"Oleh karena itu, keberadaan hotel ini diharapkan mampu meningkatkan kunjungan wisatawan, memperkuat daya tarik daerah, serta memberikan dampak ekonomi yang positif bagi masyarakat sekitar," imbuhnya.

Arsal menambahkan, seiring dengan rencana pengaktifan kembali kegiatan industri batubara oleh Perseroan, hotel ini akan menjadi sarana representatif bagi para pelaku industri yang beroperasi di wilayah Ombilin.

Menurutnya, sinergi antara sektor pariwisata dan industri menjadi kunci dalam mendorong pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan di kawasan tersebut.

“Sinergi antara sektor pariwisata dan industri akan menjadi pondasi penting dalam mendorong pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan di Ombilin dan sekitarnya,” tegas Arsal.

Ia berharap kehadiran SAKA Ombilin Heritage Hotel dapat memberikan manfaat yang luas, menjadi kebanggaan daerah, serta berkontribusi nyata terhadap kemajuan kawasan Ombilin dan kesejahteraan masyarakat setempat.


SAKA Ombilin Heritage Hotel adalah hotel heritage bintang empat di Sawah Lunto yang merupakan warisan dunia UNESCO

Hotel ini, yang diresmikan oleh PTBA dan menempati bekas kantor Ombilin Miningit, memadukan arsitektur Kolonial Belanda dengan fasilitas modern seperti kolam renang, pusat kebugaran, restoran, dan bar





Komentar

Postingan populer dari blog ini

Pertamina NRE dapat dividen dari CREC

  Dalam keterbukaan informasi Bursa Efek Indonesia,Pertamina New & Renewabke Energy (Perseroan, Pertamina NRE) setelah mengakusisi 20 persen Citicore Renewable Energy Corporatin (CREC) Filipina 2025, tahun ini memperoleh dividen sering meningkatnya kinerja perusahaan dan naiknya harga saham CREC Dalam triwulan II tahun 2026,ada kenaikan kapitalisaso CREC 50 persen dar USD 600 juta menjadi USD 900 juta Sementara itu disisi lain,p embangunan tahap pertama Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS) Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDKMP) di Pulau Sembur Laut, Kelurahan Galang Baru, Kota Batam, telah mencapai progres 75%.  Pada tahap I ini, PLTS dibangun dengan kapasitas 400 kWp dan didukung sistem baterai 600 kWh dan pada tahap II akan dibangun PLTS 600 kWp dan baterai 400 kwh, sehingga total pengembangan keseluruhan sebesar 1 MWp dengan baterai 1 MWh.  Seluruh panel surya telah terpasang 100 persen di lokasi proyek, sementara sistem baterai telah berhasil dikirim dan me...

OJK Cabut Izin Usaha PT Bank Perekonomian Rakyat Syariah Hasanah Mandiri

  Berdasarkan Keputusan Anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Nomor KEP-57/D.03/2026 tanggal 16 Juli 2026 tentang Pencabutan Izin Usaha PT Bank Perekonomian Rakyat Syariah Hasanah Mandiri, Otoritas Jasa Keuangan mencabut izin usaha PT BPR Syariah Hasanah Mandiri yang beralamat di Jalan Cinere Raya, Blok D/102-B, Cinere, Kota Depok, Provinsi Jawa Barat, 16514, terhitung sejak tanggal 16 Juli 2026. Sehubungan dengan pencabutan izin usaha PT BPR Syariah Hasanah Mandiri tersebut: Seluruh kantor PT BPR Syariah Hasanah Mandiri ditutup untuk umum dan PT BPR Syariah Hasanah Mandiri menghentikan segala kegiatan usahanya. Penyelesaian hak dan kewajiban PT BPR Syariah Hasanah Mandiri akan dilakukan oleh Tim Likuidasi yang akan dibentuk Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) sesuai dengan ketentuan dan perundang-undangan yang berlaku. Direksi, Dewan Komisaris, Dewan Pengawas Syariah dan/atau Pemegang Saham PT BPR Syariah Hasanah Mandiri dilarang melakukan segala tindakan hukum yang berkaita...

SANKSI ADMINISTRATIF TERHADAP PT BANK NEO COMMERCE TBK

  Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dengan ini mengumumkan hasil pengawasan atas kasus pelanggaran peraturan perundangundangan di bidang Pasar Modal, Keuangan Derivatif dan Bursa Karbon oleh PT Bank Neo Commerce Tbk.  Dengan mempertimbangkan fakta dan informasi yang diperoleh dari pengawasan, OJK menetapkan sanksi administratif berupa pembatalan surat tanda terdaftar Mitra Pemasaran Perantara Pedagang Efek kelembagaan level I kepada PT Bank Neo Commerce Tbk Bank ini terbukti melakukan pelanggaran ketentuan Pasal 11 ayat (1) POJK Nomor 21/POJK.04/2021 tentang Mitra Pemasaran Perantara Pedagang Efek, karena tidak melakukan kegiatan Mitra Pemasaran Perantara Pedagang Efek dalam jangka waktu 1 (satu) tahun sejak memperoleh surat tanda terdaftar Mitra Pemasaran Perantara Pedagang Efek dari OJK.  Dengan dibatalkannya surat tanda terdaftar Mitra Pemasaran Perantara Pedagang Efek kelembagaan level I tersebut di atas, maka PT Bank Neo Commerce Tbk:  1. dilarang melakukan kegiatan ...