Langsung ke konten utama

Penghentian Sementara Perdagangan Efek PT Northcliff Citranusa Indonesia Tbk (SKYB)

 Bursa Efek Indonesia melalui surat No.: Peng-SPT-00008/BEI.PP2/04-2026 menjelaskan merujuk pada: 1. Pengumuman PT Bursa Efek Indonesia (Bursa) nomor Peng-SPT-00003/BEI.PP1/02-2020, Peng-SPT-00004/BEI.PP3/02-2020 dan Peng-SPT-00006/BEI.PP3/02-2020 tanggal 17 Februari 2020 perihal Penghentian dan Perpanjangan Penghentian Sementara Perdagangan Efek. 

2. Surat PT Northcliff Citranusa Indonesia Tbk (“Perseroan”) nomor 09/Surat/BEI/NCI/I/2026 tanggal 30 Januari 2026 perihal Penjelasan atas Permintaan Penjelasan PT Bursa Efek Indonesia. 

3. Surat Perseroan nomor 12/Surat/BEI/NCI/III/2026 dan 13/Surat/BEI/NCI/III/2026 tanggal 30 Maret 2026 perihal Penjelasan atas Permintaan Penjelasan PT Bursa Efek Indonesia yang diterima Bursa tanggal 31 Maret 2026. 

4. Surat Perseroan nomor 30/LK.Audit/NCI/III/2026 tanggal 7 April 2026 perihal Penyampaian Laporan Keuangan Tahunan periode 31 Desember 2021. Belum terdapat perkembangan yang signifikan dari perbaikan yang dilakukan Perseroan sehingga memberikan indikasi adanya suatu ketidakpastian material yang dapat menyebabkan keraguan signifikan atas kemampuan Perseroan dan entitas anak untuk mempertahankan kelangsungan usaha. 

Berdasarkan hal tersebut, Bursa memutuskan untuk melakukan penghentian sementara perdagangan Efek PT Northcliff Citranusa Indonesia Tbk (SKYB) di Seluruh Pasar terhitung sejak Sesi I Periodic Call Auction pada Rabu, 8 April 2026 hingga pengumuman Bursa lebih lanjut. Bursa meminta kepada pihak-pihak terkait untuk selalu memperhatikan keterbukaan informasi yang disampaikan oleh Perseroan.

PT Northcliff Citranusa Indonesia Tbk (SKYB) dulunya dikenal sebagai PT Skybee Tbk. Perusahaan ini didirikan pada tanggal 10 Juni 1995 dengan nama PT Kreatip Komunikacitra dan mulai komersial pada tahun 1996. Perusahaan ini bergerak di bidang telepon seluler dan penyedia jasa penunjang perdagangan produk. 



Komentar

Postingan populer dari blog ini

Harga saham PT Niramas Utama Tbk (JELI) yang dinilai tidak wajar

  Laporan keterbukaan Bursa Efek Indonesia tentang PT Niramas Utama Tbk (JELI) dalan nomor surat Peng-UMA-00218/BEI.WAS/07-2026 tentang harga saham PT Niramas Utama Tbk (JELI) yang dinilai tidak wajar. Dalam rangka perlindungan investor, dengan ini diiinformasikan bahwa telah terjadi penurunan harga saham PT Niramas Utama Tbk (JELI) yang dinilai tidak wajar (Unusual Market Activity). Pengumuman Unusual Market Activity (UMA) ini tidak serta-merta menunjukkan adanya pelanggaran terhadap peraturan perundang-undangan di bidang pasar modal. Sehubungan dengan terjadinya Unusual Market Activity (UMA) pada saham JELI, ingin menginformasikan bahwa Bursa Efek Indonesia saat ini sedang memantau pola transaksi saham tersebut. Oleh karena itu, para investor disarankan untuk: a. Memperhatikan jawaban Perusahaan Tercatat atas permintaan konfirmasi Bursa; b. Mencermati kinerja Perusahaan Tercatat dan keterbukaan informasinya; c. Meninjau kembali rencana aksi korporasi Perusahaan Tercatat apabila r...

OJK Cabut Izin Usaha PT Bank Perekonomian Rakyat Syariah Hasanah Mandiri

  Berdasarkan Keputusan Anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Nomor KEP-57/D.03/2026 tanggal 16 Juli 2026 tentang Pencabutan Izin Usaha PT Bank Perekonomian Rakyat Syariah Hasanah Mandiri, Otoritas Jasa Keuangan mencabut izin usaha PT BPR Syariah Hasanah Mandiri yang beralamat di Jalan Cinere Raya, Blok D/102-B, Cinere, Kota Depok, Provinsi Jawa Barat, 16514, terhitung sejak tanggal 16 Juli 2026. Sehubungan dengan pencabutan izin usaha PT BPR Syariah Hasanah Mandiri tersebut: Seluruh kantor PT BPR Syariah Hasanah Mandiri ditutup untuk umum dan PT BPR Syariah Hasanah Mandiri menghentikan segala kegiatan usahanya. Penyelesaian hak dan kewajiban PT BPR Syariah Hasanah Mandiri akan dilakukan oleh Tim Likuidasi yang akan dibentuk Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) sesuai dengan ketentuan dan perundang-undangan yang berlaku. Direksi, Dewan Komisaris, Dewan Pengawas Syariah dan/atau Pemegang Saham PT BPR Syariah Hasanah Mandiri dilarang melakukan segala tindakan hukum yang berkaita...

PT Pelangi Indah Canindo Tbk. kerjasama dengan POSCO

  Dalam keterbukaan informasi Bursa Efek Indonesia,Pelangi Indah Canindo Tbk (PICO,Perseroan) nomor038/PIC/CS/VIII-2026 menjelaskan Penandatanganan Memorandum of Understanding (MoU) antara POSCO Suatu perusahaan yang berkedudukan di Republik Korea . dan PT Pelangi Indah ,perusahaam dari Indonesia Pada tanggal 20 Agustus 2026 di Jl. Daan Mogot Km. 14 No. 700, Kantor Pusat PT Pelangi Indah Canindo Tbk. Perseroan telah melaksanakan MoU Signing Ceremony antara POSCO and PT Pelangi Indah Canindo Tbk.  Melalui kerja sama ini, POSCO bertindak sebagai vendor utama yang menjamin stabilitas pasokan CRC standar global untuk lini produksi drum baja Perseroan.  Langkah strategis ini diambil guna memitigasi risiko fluktuasi harga komoditas dan memangkas biaya logistik rantai pasok. Efisiensi yang dihasilkan akan mernperkuat daya saing produk Perseroan.