Bursa Efek Indonesia melalui surat No.: Peng-SPT-00008/BEI.PP2/04-2026 menjelaskan merujuk pada: 1. Pengumuman PT Bursa Efek Indonesia (Bursa) nomor Peng-SPT-00003/BEI.PP1/02-2020, Peng-SPT-00004/BEI.PP3/02-2020 dan Peng-SPT-00006/BEI.PP3/02-2020 tanggal 17 Februari 2020 perihal Penghentian dan Perpanjangan Penghentian Sementara Perdagangan Efek.
2. Surat PT Northcliff Citranusa Indonesia Tbk (“Perseroan”) nomor 09/Surat/BEI/NCI/I/2026 tanggal 30 Januari 2026 perihal Penjelasan atas Permintaan Penjelasan PT Bursa Efek Indonesia.
3. Surat Perseroan nomor 12/Surat/BEI/NCI/III/2026 dan 13/Surat/BEI/NCI/III/2026 tanggal 30 Maret 2026 perihal Penjelasan atas Permintaan Penjelasan PT Bursa Efek Indonesia yang diterima Bursa tanggal 31 Maret 2026.
4. Surat Perseroan nomor 30/LK.Audit/NCI/III/2026 tanggal 7 April 2026 perihal Penyampaian Laporan Keuangan Tahunan periode 31 Desember 2021. Belum terdapat perkembangan yang signifikan dari perbaikan yang dilakukan Perseroan sehingga memberikan indikasi adanya suatu ketidakpastian material yang dapat menyebabkan keraguan signifikan atas kemampuan Perseroan dan entitas anak untuk mempertahankan kelangsungan usaha.
Berdasarkan hal tersebut, Bursa memutuskan untuk melakukan penghentian sementara perdagangan Efek PT Northcliff Citranusa Indonesia Tbk (SKYB) di Seluruh Pasar terhitung sejak Sesi I Periodic Call Auction pada Rabu, 8 April 2026 hingga pengumuman Bursa lebih lanjut. Bursa meminta kepada pihak-pihak terkait untuk selalu memperhatikan keterbukaan informasi yang disampaikan oleh Perseroan.
PT Northcliff Citranusa Indonesia Tbk (SKYB) dulunya dikenal sebagai PT Skybee Tbk. Perusahaan ini didirikan pada tanggal 10 Juni 1995 dengan nama PT Kreatip Komunikacitra dan mulai komersial pada tahun 1996. Perusahaan ini bergerak di bidang telepon seluler dan penyedia jasa penunjang perdagangan produk.

Komentar
Posting Komentar