Langsung ke konten utama

PELNI Perluas Kerja Sama dengan Meratus Line

  PT Pelayaran Nasional Indonesia atau PT PELNI (Persero) bersama PT Meratus Line menandatangani Perjanjian Kerja Sama (PKS) pengangkutan muatan melalui skema Hub & Spoke pada layanan Tol Laut rute S4A dan S4B. 

Penandatanganan dilakukan oleh Direktur Usaha Angkutan Barang & Tol Laut PELNI Kokok Susanto dan Direktur Utama PT Meratus Line Slamet Raharjo di Kantor Cabang PT PELNI (Persero) Surabaya 

Kerja sama ini merupakan langkah strategis untuk memperkuat sinergi antar operator pelayaran nasional dalam mendukung konektivitas dan efisiensi distribusi logistik melalui optimalisasi pengangkutan muatan, pemanfaatan armada, serta penguatan skema Hub & Spoke pada kedua rute Tol Laut tersebut.

Direktur Usaha Angkutan Barang & Tol Laut PELNI Kokok Susanto menekankan pentingnya kolaborasi ini dalam mendukung program Tol Laut pemerintah.

“Kerja sama Hub & Spoke dengan PT Meratus Line ini menjadi langkah strategis PELNI untuk memperkuat konektivitas logistik laut, khususnya pada rute S4A dan S4B. Dengan sinergi antar operator, kami dapat meningkatkan utilisasi muatan, mengurangi biaya operasional, serta mempercepat arus distribusi barang dari pelabuhan utama (hub) menuju wilayah akhir (spoke) di Indonesia timur,” ujar Kokok.

Kokok menambahkan bahwa kerja sama ini akan membawa manfaat jangka panjang bagi ekosistem logistik nasional.

“Kami percaya bahwa kolaborasi ini tidak hanya akan meningkatkan efisiensi pengangkutan, tetapi juga memperkuat ketahanan logistik nasional. PELNI dan Meratus Line berkomitmen untuk melakukan monitoring dan evaluasi berkala agar implementasi kerja sama dapat berjalan optimal dan memberikan kontribusi nyata bagi pertumbuhan ekonomi melalui distribusi barang yang lebih cepat dan andal,” tambah Kokok.

Adapun penandatanganan kerja sama ini turut dihadiri oleh Direktur Utama PT Sarana Bandar Nasional Sukendra, Vice President Usaha Barang Non Komersial PELNI Sauban Muksin, Kepala Cabang PELNI Surabaya Roni Abdullah, Line Manager PT Meratus Line J. Castella Nostra dan Manager Keuangan PT Meratus Line Tutuk Tri Hediayati.

Sebagai informasi, S4A merupakan trayek yang dilayari oleh KM Kendhaga Nusantara 11 dan melayani rute Kupang – Rote – Sabu – Kupang, sementara trayek S4B dilayari oleh KM Kendhaga Nusantara 7 dengan rute Kupang – Larantuka – Lembata (Lewoleba) – Kalabahi – Kupang.

Pada tahun 2025, data perusahaan menunjukan bahwa program Tol Laut terbukti telah menurunkan disparitas harga di wilayah 3TP (tertinggal, terdepan, terluar dan perbatasan) sebesar 20 hingga 40 persen. Muatan berangkat sendiri didominasi oleh barang kebutuhan pokok dan penting (bapokting), sementara muatan balik diisi komoditas daerah seperti arang, kopra, rumput laut, kopi dan ikan beku.

Melalui kerja sama ini, PELNI terus memperkuat perannya sebagai salah satu pilar utama konektivitas maritim nasional sekaligus mendukung program Tol Laut pemerintah dalam mewujudkan konektivitas maritim yang lebih merata di seluruh Indonesia.



Komentar

Postingan populer dari blog ini

Pertamina NRE dapat dividen dari CREC

  Dalam keterbukaan informasi Bursa Efek Indonesia,Pertamina New & Renewabke Energy (Perseroan, Pertamina NRE) setelah mengakusisi 20 persen Citicore Renewable Energy Corporatin (CREC) Filipina 2025, tahun ini memperoleh dividen sering meningkatnya kinerja perusahaan dan naiknya harga saham CREC Dalam triwulan II tahun 2026,ada kenaikan kapitalisaso CREC 50 persen dar USD 600 juta menjadi USD 900 juta Sementara itu disisi lain,p embangunan tahap pertama Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS) Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDKMP) di Pulau Sembur Laut, Kelurahan Galang Baru, Kota Batam, telah mencapai progres 75%.  Pada tahap I ini, PLTS dibangun dengan kapasitas 400 kWp dan didukung sistem baterai 600 kWh dan pada tahap II akan dibangun PLTS 600 kWp dan baterai 400 kwh, sehingga total pengembangan keseluruhan sebesar 1 MWp dengan baterai 1 MWh.  Seluruh panel surya telah terpasang 100 persen di lokasi proyek, sementara sistem baterai telah berhasil dikirim dan me...

OJK Cabut Izin Usaha PT Bank Perekonomian Rakyat Syariah Hasanah Mandiri

  Berdasarkan Keputusan Anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Nomor KEP-57/D.03/2026 tanggal 16 Juli 2026 tentang Pencabutan Izin Usaha PT Bank Perekonomian Rakyat Syariah Hasanah Mandiri, Otoritas Jasa Keuangan mencabut izin usaha PT BPR Syariah Hasanah Mandiri yang beralamat di Jalan Cinere Raya, Blok D/102-B, Cinere, Kota Depok, Provinsi Jawa Barat, 16514, terhitung sejak tanggal 16 Juli 2026. Sehubungan dengan pencabutan izin usaha PT BPR Syariah Hasanah Mandiri tersebut: Seluruh kantor PT BPR Syariah Hasanah Mandiri ditutup untuk umum dan PT BPR Syariah Hasanah Mandiri menghentikan segala kegiatan usahanya. Penyelesaian hak dan kewajiban PT BPR Syariah Hasanah Mandiri akan dilakukan oleh Tim Likuidasi yang akan dibentuk Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) sesuai dengan ketentuan dan perundang-undangan yang berlaku. Direksi, Dewan Komisaris, Dewan Pengawas Syariah dan/atau Pemegang Saham PT BPR Syariah Hasanah Mandiri dilarang melakukan segala tindakan hukum yang berkaita...

SANKSI ADMINISTRATIF TERHADAP PT BANK NEO COMMERCE TBK

  Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dengan ini mengumumkan hasil pengawasan atas kasus pelanggaran peraturan perundangundangan di bidang Pasar Modal, Keuangan Derivatif dan Bursa Karbon oleh PT Bank Neo Commerce Tbk.  Dengan mempertimbangkan fakta dan informasi yang diperoleh dari pengawasan, OJK menetapkan sanksi administratif berupa pembatalan surat tanda terdaftar Mitra Pemasaran Perantara Pedagang Efek kelembagaan level I kepada PT Bank Neo Commerce Tbk Bank ini terbukti melakukan pelanggaran ketentuan Pasal 11 ayat (1) POJK Nomor 21/POJK.04/2021 tentang Mitra Pemasaran Perantara Pedagang Efek, karena tidak melakukan kegiatan Mitra Pemasaran Perantara Pedagang Efek dalam jangka waktu 1 (satu) tahun sejak memperoleh surat tanda terdaftar Mitra Pemasaran Perantara Pedagang Efek dari OJK.  Dengan dibatalkannya surat tanda terdaftar Mitra Pemasaran Perantara Pedagang Efek kelembagaan level I tersebut di atas, maka PT Bank Neo Commerce Tbk:  1. dilarang melakukan kegiatan ...