Langsung ke konten utama

Pasar Modal Capai 26 juta SID pada Pekan Ini

 PT Bursa Efek Indonesia (BEI) mencatat pertumbuhan positif jumlah investor pasar modal hingga 24 April 2026 telah mencapai 26.121.311 single investor identification (SID), atau meningkat sebesar 28,37% secara tahunan (year-to-date/ytd). 

Dari jumlah tersebut, penambahan investor baru pasar modal tercatat sebanyak 5.773.486 SID baru, dengan rata-rata penambahan mencapai 50.645 SID per hari, mencerminkan tingginya minat masyarakat terhadap investasi di pasar modal Indonesia. 

Sementara itu, jumlah investor saham juga menunjukkan peningkatan dengan total mencapai 9.523.625 SID, atau tumbuh 10,69% secara ytd. Sepanjang tahun berjalan, jumlah investor saham baru tercatat sebanyak 919.448 SID, dengan rata-rata penambahan sebanyak 8.065 SID per hari.

Pada pekan ini, BEI menunjukkan dukungan terkait penyelenggaraan acara “She-lebrate Kartini’s Day” bertajuk “Habis Gelap Terbitlah Terang: Saat Perempuan Berani Tahu, Berani Bertumbuh” yang berlangsung di Main Hall BEI . 

Acara ini diselenggarakan oleh PT Dompet Aman Indonesia dan dibuka oleh Direktur BEI Risa E. Rustam. Kolaborasi ini menghadirkan ruang bagi para perempuan dari berbagai latar belakang untuk meningkatkan literasi keuangan dan pengelolaan investasi sejak dini, melalui dialog inspiratif bersama Yenny Wahid dan Salina Nordin, diskusi panel mengenai ketahanan perempuan di era perubahan, serta eksplorasi tiga zona interaktif—Financial Zone, Growth Zone, dan Health Zone.

Bertepatan dengan Hari Bumi, , BEI meluncurkan kampanye “Aku Net-Zero Hero” sebagai langkah memperkuat ekosistem perdagangan karbon nasional. 

Melalui inisiatif ini, BEI mendorong partisipasi lebih luas di Bursa Karbon Indonesia (IDXCarbon), tidak hanya dari sisi korporasi, tetapi juga individu. Kampanye ini diharapkan dapat meningkatkan literasi masyarakat agar berperan aktif dalam pengurangan emisi secara sederhana dan terukur. 

Dalam implementasi kampanye tersebut, BEI berkolaborasi dengan Bank Mandiri dan Jejakin untuk memudahkan masyarakat menghitung, mengurangi, hingga melakukan offset emisi melalui platform digital terintegrasi. 

Melalui mekanisme retirement on behalf di IDXCarbon, individu dapat membeli kredit karbon dari proyek hijau dan memperoleh sertifikat resmi atas nama sendiri yang tercatat dalam Sistem Registri Nasional Pengendalian Perubahan Iklim (SRN PPI), sehingga diharapkan dapat meningkatkan likuiditas pasar karbon sekaligus mendorong kesadaran kolektif terhadap aksi nyata menjaga kelestarian lingkungan.


Data perdagangan saham di BEI selama periode 20—24 April 2026 ditutup pada zona bervariasi. Peningkatan terjadi pada rata-rata volume transaksi harian BEI pekan ini, yaitu sebesar 4,44% menjadi 44,88 miliar lembar saham dari 42,98 miliar lembar saham pada pekan sebelumnya. 

Rata-rata frekuensi transaksi harian pekan ini juga mengalami kenaikan, yaitu sebesar 1,09% menjadi 2,75 juta kali transaksi dari 2,72 juta kali transaksi pada pekan lalu. Rata-rata nilai transaksi harian pekan ini mengalami perubahan yaitu sebesar 3,67% menjadi Rp19,61 triliun dari Rp20,36 triliun pada pekan sebelumnya. 

Selain itu, kapitalisasi pasar BEI juga mengalami perubahan sebesar 6,59% menjadi Rp12.736 triliun dari Rp13.635 triliun pada pekan sebelumnya. 

Pergerakan Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) selama sepekan mengalami perubahan sebesar 6,61% sehingga ditutup pada level 7.129,490, dari posisi 7.643,004 pada pekan lalu. Adapun investor asing hari ini mencatatkan nilai jual bersih Rp2,002 triliun dan sepanjang tahun 2026 ini, investor asing mencatatkan nilai jual bersih sebesar Rp42,809 triliun.




Komentar

Postingan populer dari blog ini

Pertamina NRE dapat dividen dari CREC

  Dalam keterbukaan informasi Bursa Efek Indonesia,Pertamina New & Renewabke Energy (Perseroan, Pertamina NRE) setelah mengakusisi 20 persen Citicore Renewable Energy Corporatin (CREC) Filipina 2025, tahun ini memperoleh dividen sering meningkatnya kinerja perusahaan dan naiknya harga saham CREC Dalam triwulan II tahun 2026,ada kenaikan kapitalisaso CREC 50 persen dar USD 600 juta menjadi USD 900 juta Sementara itu disisi lain,p embangunan tahap pertama Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS) Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDKMP) di Pulau Sembur Laut, Kelurahan Galang Baru, Kota Batam, telah mencapai progres 75%.  Pada tahap I ini, PLTS dibangun dengan kapasitas 400 kWp dan didukung sistem baterai 600 kWh dan pada tahap II akan dibangun PLTS 600 kWp dan baterai 400 kwh, sehingga total pengembangan keseluruhan sebesar 1 MWp dengan baterai 1 MWh.  Seluruh panel surya telah terpasang 100 persen di lokasi proyek, sementara sistem baterai telah berhasil dikirim dan me...

OJK Cabut Izin Usaha PT Bank Perekonomian Rakyat Syariah Hasanah Mandiri

  Berdasarkan Keputusan Anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Nomor KEP-57/D.03/2026 tanggal 16 Juli 2026 tentang Pencabutan Izin Usaha PT Bank Perekonomian Rakyat Syariah Hasanah Mandiri, Otoritas Jasa Keuangan mencabut izin usaha PT BPR Syariah Hasanah Mandiri yang beralamat di Jalan Cinere Raya, Blok D/102-B, Cinere, Kota Depok, Provinsi Jawa Barat, 16514, terhitung sejak tanggal 16 Juli 2026. Sehubungan dengan pencabutan izin usaha PT BPR Syariah Hasanah Mandiri tersebut: Seluruh kantor PT BPR Syariah Hasanah Mandiri ditutup untuk umum dan PT BPR Syariah Hasanah Mandiri menghentikan segala kegiatan usahanya. Penyelesaian hak dan kewajiban PT BPR Syariah Hasanah Mandiri akan dilakukan oleh Tim Likuidasi yang akan dibentuk Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) sesuai dengan ketentuan dan perundang-undangan yang berlaku. Direksi, Dewan Komisaris, Dewan Pengawas Syariah dan/atau Pemegang Saham PT BPR Syariah Hasanah Mandiri dilarang melakukan segala tindakan hukum yang berkaita...

SANKSI ADMINISTRATIF TERHADAP PT BANK NEO COMMERCE TBK

  Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dengan ini mengumumkan hasil pengawasan atas kasus pelanggaran peraturan perundangundangan di bidang Pasar Modal, Keuangan Derivatif dan Bursa Karbon oleh PT Bank Neo Commerce Tbk.  Dengan mempertimbangkan fakta dan informasi yang diperoleh dari pengawasan, OJK menetapkan sanksi administratif berupa pembatalan surat tanda terdaftar Mitra Pemasaran Perantara Pedagang Efek kelembagaan level I kepada PT Bank Neo Commerce Tbk Bank ini terbukti melakukan pelanggaran ketentuan Pasal 11 ayat (1) POJK Nomor 21/POJK.04/2021 tentang Mitra Pemasaran Perantara Pedagang Efek, karena tidak melakukan kegiatan Mitra Pemasaran Perantara Pedagang Efek dalam jangka waktu 1 (satu) tahun sejak memperoleh surat tanda terdaftar Mitra Pemasaran Perantara Pedagang Efek dari OJK.  Dengan dibatalkannya surat tanda terdaftar Mitra Pemasaran Perantara Pedagang Efek kelembagaan level I tersebut di atas, maka PT Bank Neo Commerce Tbk:  1. dilarang melakukan kegiatan ...