Langsung ke konten utama

Hungkan Sutedja jual saham Kedoya Adyaraya (RSGK) seharga Rp 980 persaham

Komisaris PT Kedoya Adyaraya ,Tbk Hungkang Sutedja menjual saham Kedoya Adyaraya (RSGK) dengan harga pelaksanaan Rp980 per saham. Saham yang dijual sebanyak 14,18 juta lembar

Saat ini harga saham RSGK dibursa sekita Rp 1075. Transaksi pengurangan saham itu, telah dipatenkan pada 1 April 2026. 

Dengan harga tersebut, Hungkang mendapatkan dana Rp 13,9 M. Karena tranksasi tersebut saham Hungkang di PT Kedoya Adyaraya Tbk nyaris habis, dan kini tersisi hanya 60 lembar saham.

Sebelumnya,Hungkang Sutedja melepas saham RSGK sebanyak 3,3 juta saham pada harga Rp1.245 per saham. Transaksi penjualan dilakukan pada 22 Desember 2023. Dari penjuaan tersebut mendapat dana  sebesar Rp4,1 miliar.

PT Kedoya Adyaraya Tbk (“Perseroan”) didirikan pada tahun 1990 dan mendirikan rumah sakit pertamanya yaitu RS Grha Kedoya, bertempat di Jalan Panjang Arteri pada tahun 2009. 

Kemudian pada tahun 2018 Perseroan mengakuisisi rumah sakit RS Grha MM2100 yang berada di Kawasan Industri MM2100, Cibitung Bekasi.

RS Grha Kedoya dioperasikan langsung oleh Perseroan, merupakan rumah sakit umum swasta tipe B yang memperkerjakan sebanyak 26 dokter umum, 8 dokter gigi dan 127 dokter spesialis. 

Sementara RS Grha MM2100 dioperasikan Perseroan melalui PT Sinar Medika Sejahtera (“SMS”), Entitas Anak, merupakan rumah sakit umum swasta tipe C yang memperkerjakan sebanyak 9 dokter umum, 2 dokter gigi dan 28 dokter spesialis.

Kedua rumah sakit Perseroan sudah memperoleh akreditasi nasional dari KARS Kementerian Kesehatan Republik Indonesia dan khusus untuk RS Grha Kedoya telah memperoleh Akreditasi JCI, yaitu standar akreditasi mutu dan pelayanan rumah sakit internasional.







Komentar

Postingan populer dari blog ini

Harga saham PT Niramas Utama Tbk (JELI) yang dinilai tidak wajar

  Laporan keterbukaan Bursa Efek Indonesia tentang PT Niramas Utama Tbk (JELI) dalan nomor surat Peng-UMA-00218/BEI.WAS/07-2026 tentang harga saham PT Niramas Utama Tbk (JELI) yang dinilai tidak wajar. Dalam rangka perlindungan investor, dengan ini diiinformasikan bahwa telah terjadi penurunan harga saham PT Niramas Utama Tbk (JELI) yang dinilai tidak wajar (Unusual Market Activity). Pengumuman Unusual Market Activity (UMA) ini tidak serta-merta menunjukkan adanya pelanggaran terhadap peraturan perundang-undangan di bidang pasar modal. Sehubungan dengan terjadinya Unusual Market Activity (UMA) pada saham JELI, ingin menginformasikan bahwa Bursa Efek Indonesia saat ini sedang memantau pola transaksi saham tersebut. Oleh karena itu, para investor disarankan untuk: a. Memperhatikan jawaban Perusahaan Tercatat atas permintaan konfirmasi Bursa; b. Mencermati kinerja Perusahaan Tercatat dan keterbukaan informasinya; c. Meninjau kembali rencana aksi korporasi Perusahaan Tercatat apabila r...

OJK Cabut Izin Usaha PT Bank Perekonomian Rakyat Syariah Hasanah Mandiri

  Berdasarkan Keputusan Anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Nomor KEP-57/D.03/2026 tanggal 16 Juli 2026 tentang Pencabutan Izin Usaha PT Bank Perekonomian Rakyat Syariah Hasanah Mandiri, Otoritas Jasa Keuangan mencabut izin usaha PT BPR Syariah Hasanah Mandiri yang beralamat di Jalan Cinere Raya, Blok D/102-B, Cinere, Kota Depok, Provinsi Jawa Barat, 16514, terhitung sejak tanggal 16 Juli 2026. Sehubungan dengan pencabutan izin usaha PT BPR Syariah Hasanah Mandiri tersebut: Seluruh kantor PT BPR Syariah Hasanah Mandiri ditutup untuk umum dan PT BPR Syariah Hasanah Mandiri menghentikan segala kegiatan usahanya. Penyelesaian hak dan kewajiban PT BPR Syariah Hasanah Mandiri akan dilakukan oleh Tim Likuidasi yang akan dibentuk Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) sesuai dengan ketentuan dan perundang-undangan yang berlaku. Direksi, Dewan Komisaris, Dewan Pengawas Syariah dan/atau Pemegang Saham PT BPR Syariah Hasanah Mandiri dilarang melakukan segala tindakan hukum yang berkaita...

PT Pelangi Indah Canindo Tbk. kerjasama dengan POSCO

  Dalam keterbukaan informasi Bursa Efek Indonesia,Pelangi Indah Canindo Tbk (PICO,Perseroan) nomor038/PIC/CS/VIII-2026 menjelaskan Penandatanganan Memorandum of Understanding (MoU) antara POSCO Suatu perusahaan yang berkedudukan di Republik Korea . dan PT Pelangi Indah ,perusahaam dari Indonesia Pada tanggal 20 Agustus 2026 di Jl. Daan Mogot Km. 14 No. 700, Kantor Pusat PT Pelangi Indah Canindo Tbk. Perseroan telah melaksanakan MoU Signing Ceremony antara POSCO and PT Pelangi Indah Canindo Tbk.  Melalui kerja sama ini, POSCO bertindak sebagai vendor utama yang menjamin stabilitas pasokan CRC standar global untuk lini produksi drum baja Perseroan.  Langkah strategis ini diambil guna memitigasi risiko fluktuasi harga komoditas dan memangkas biaya logistik rantai pasok. Efisiensi yang dihasilkan akan mernperkuat daya saing produk Perseroan.