Bursa Efek Indonesia surat nomor Peng-UMA-00134/BEI.WAS/04-2026 menyebutkan dalam rangka perlindungan investor, dengan ini menginformasikan bahwa telah terjadi peningkatan harga saham PT Megalestari Epack Sentosaraya Tbk (EPAC) di luar kebiasaan (Unusual Market Activity/UMA).
Pengumuman UMA tidak serta merta menunjukkan adanya pelanggaran terhadap peraturan perundangundangan di bidang Pasar Modal.
Informasi terakhir mengenai Perusahaan Tercatat adalah informasi tanggal 27 April 2026 yang dipublikasikan melalui website PT Bursa Efek Indonesia (“Bursa”) perihal negosiasi rencana pengambilalihan Perseroan. Sehubungan dengan terjadinya UMA atas saham EPAC tersebut, di sampaikan bahwa Bursa saat ini sedang mencermati perkembangan pola transaksi saham tersebut.
Oleh karena itu para investor diharapkan untuk:
a. Memperhatikan jawaban Perusahaan Tercatat atas permintaan konfirmasi Bursa;
b. Mencermati kinerja Perusahaan Tercatat dan keterbukaan informasinya;
c. Mengkaji kembali rencana corporate action Perusahaan Tercatat apabila rencana tersebut belum mendapatkan persetujuan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS);
dan d. Mempertimbangkan berbagai kemungkinan yang dapat timbul di kemudian hari sebelum melakukan pengambilan keputusan investasi
PT Megalestari Epack Sentosaraya Tbk (EPAC) atau Epack adalah bagian dari jaringan global dengan perusahaan induk Singapura bernama ePac flexibles Asia Pte. Ltd. merupakan penyedia multiplatform untuk kebutuhan kemasan fleksibel.

Komentar
Posting Komentar