Langsung ke konten utama

Harga saham PT Golden Eagle Energy Tbk (SMMT) di luar kebiasaan

Bursa Efek Indonesia melalui surat nomor Peng-UMA-00133/BEI.WAS/04-2026 menyebutkan dalam rangka perlindungan investor, dengan ini  menginformasikan bahwa telah terjadi peningkatan harga saham PT Golden Eagle Energy Tbk (SMMT) di luar kebiasaan (Unusual Market Activity/UMA). 

Pengumuman UMA tidak serta merta menunjukkan adanya pelanggaran terhadap peraturan perundangundangan di bidang Pasar Modal. 

Informasi terakhir mengenai Perusahaan Tercatat adalah informasi tanggal 10 April 2026 yang dipublikasikan melalui website PT Bursa Efek Indonesia (“Bursa”) perihal laporan bulanan aktivitas eksplorasi. 

Sehubungan dengan terjadinya UMA atas saham SMMT tersebut, di sampaikan bahwa Bursa saat ini sedang mencermati perkembangan pola transaksi saham tersebut. 

Oleh karena itu para investor diharapkan untuk:

 a. Memperhatikan jawaban Perusahaan Tercatat atas permintaan konfirmasi Bursa;

 b. Mencermati kinerja Perusahaan Tercatat dan keterbukaan informasinya; 

c. Mengkaji kembali rencana corporate action Perusahaan Tercatat apabila rencana tersebut belum mendapatkan persetujuan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS); 

dan d. Mempertimbangkan berbagai kemungkinan yang dapat timbul di kemudian hari sebelum melakukan pengambilan keputusan investasi.

PT Golden Eagle Energy Tbk (SMMT) bergerak di bidang pertambangan batubara. 

Didirikan pada tahun 1980, awalnya bergerak di bidang restoran dan hiburan, dengan nama PT The Green Pub. 

Namanya diubah menjadi PT Setiamandiri Mitratama pada tahun 1996, kemudian IPO pada tahun 2000. 

Pada tahun 2004 menjadi PT Eatertainment International Tbk, mengelola dan mewaralabakan restoran, seperti Amigos dan Papa Rons; serta mengelola Putt-putt Golf, fasilitas golf mini. 

Mengingat prospek usaha pertambangan yang lebih menjanjikan, maka sejak tahun 2012 beralih fokus ke usaha pertambangan batubara; dengan kegiatan penunjangnya meliputi jasa, perdagangan, pembangunan, perindustrian, dan transportasi darat.




Komentar

Postingan populer dari blog ini

Harga saham PT Niramas Utama Tbk (JELI) yang dinilai tidak wajar

  Laporan keterbukaan Bursa Efek Indonesia tentang PT Niramas Utama Tbk (JELI) dalan nomor surat Peng-UMA-00218/BEI.WAS/07-2026 tentang harga saham PT Niramas Utama Tbk (JELI) yang dinilai tidak wajar. Dalam rangka perlindungan investor, dengan ini diiinformasikan bahwa telah terjadi penurunan harga saham PT Niramas Utama Tbk (JELI) yang dinilai tidak wajar (Unusual Market Activity). Pengumuman Unusual Market Activity (UMA) ini tidak serta-merta menunjukkan adanya pelanggaran terhadap peraturan perundang-undangan di bidang pasar modal. Sehubungan dengan terjadinya Unusual Market Activity (UMA) pada saham JELI, ingin menginformasikan bahwa Bursa Efek Indonesia saat ini sedang memantau pola transaksi saham tersebut. Oleh karena itu, para investor disarankan untuk: a. Memperhatikan jawaban Perusahaan Tercatat atas permintaan konfirmasi Bursa; b. Mencermati kinerja Perusahaan Tercatat dan keterbukaan informasinya; c. Meninjau kembali rencana aksi korporasi Perusahaan Tercatat apabila r...

OJK Cabut Izin Usaha PT Bank Perekonomian Rakyat Syariah Hasanah Mandiri

  Berdasarkan Keputusan Anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Nomor KEP-57/D.03/2026 tanggal 16 Juli 2026 tentang Pencabutan Izin Usaha PT Bank Perekonomian Rakyat Syariah Hasanah Mandiri, Otoritas Jasa Keuangan mencabut izin usaha PT BPR Syariah Hasanah Mandiri yang beralamat di Jalan Cinere Raya, Blok D/102-B, Cinere, Kota Depok, Provinsi Jawa Barat, 16514, terhitung sejak tanggal 16 Juli 2026. Sehubungan dengan pencabutan izin usaha PT BPR Syariah Hasanah Mandiri tersebut: Seluruh kantor PT BPR Syariah Hasanah Mandiri ditutup untuk umum dan PT BPR Syariah Hasanah Mandiri menghentikan segala kegiatan usahanya. Penyelesaian hak dan kewajiban PT BPR Syariah Hasanah Mandiri akan dilakukan oleh Tim Likuidasi yang akan dibentuk Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) sesuai dengan ketentuan dan perundang-undangan yang berlaku. Direksi, Dewan Komisaris, Dewan Pengawas Syariah dan/atau Pemegang Saham PT BPR Syariah Hasanah Mandiri dilarang melakukan segala tindakan hukum yang berkaita...

PT Pelangi Indah Canindo Tbk. kerjasama dengan POSCO

  Dalam keterbukaan informasi Bursa Efek Indonesia,Pelangi Indah Canindo Tbk (PICO,Perseroan) nomor038/PIC/CS/VIII-2026 menjelaskan Penandatanganan Memorandum of Understanding (MoU) antara POSCO Suatu perusahaan yang berkedudukan di Republik Korea . dan PT Pelangi Indah ,perusahaam dari Indonesia Pada tanggal 20 Agustus 2026 di Jl. Daan Mogot Km. 14 No. 700, Kantor Pusat PT Pelangi Indah Canindo Tbk. Perseroan telah melaksanakan MoU Signing Ceremony antara POSCO and PT Pelangi Indah Canindo Tbk.  Melalui kerja sama ini, POSCO bertindak sebagai vendor utama yang menjamin stabilitas pasokan CRC standar global untuk lini produksi drum baja Perseroan.  Langkah strategis ini diambil guna memitigasi risiko fluktuasi harga komoditas dan memangkas biaya logistik rantai pasok. Efisiensi yang dihasilkan akan mernperkuat daya saing produk Perseroan.