Bursa Efek Indonesia melalui surat Peng-DEL-00001/BEI.PP1/04-2026-GOLL memutuskan untuk melakukan penghapusan pencatatan efek:PT Golden Plantation Tbk
Delisting saham adalah penghapusan pencatatan saham emiten dari Bursa Efek Indonesia (BEI), menyebabkan saham tersebut tidak bisa diperdagangkan secara publik lagi.
Delisting bisa bersifat sukarela (keinginan perusahaan) atau paksa (akibat suspensi lama/pelanggaran). Investor dapat kehilangan likuiditas, namun wajib ada buyback atau tender offer.
PT Golden Plantation Tbk (GOLL) memasuki industri kelapa sawit melalui akuisisi PT Bumiraya Investindo di Kalimantan Selatan.
Perusahaan awal berdiri pada tahun 1993, sedangkan akuisisi terjadi pada tahun 2014. Saat ini perusahaan mengelola sembilan perkebunan kelapa sawit di Kalimantan Selatan, Kalimantan Tengah, Kalimantan Barat, Riau, Jambi, dan Sumatera Selatan, dengan total luas konsesi 63.441 hektare, dimana 40% sudah ditanami.
Memiliki kapasitas produksi 30-45 ton/jam. Kantor pusatnya terletak di Gedung Plaza Mutiara Jakarta Selatan.

Komentar
Posting Komentar