Langsung ke konten utama

PT Barito Renewables Energy Tbk (IDX: BREN) Umumkan Kinerja Konsolidasian Auditan untuk Tahun Buku 2025

  PT Barito Renewables Energy Tbk (“Barito Renewables”, “BREN” atau “Perseroan”)  mengumumkan hasil kinerja keuangan konsolidasian untuk tahun buku yang berakhir pada 31 Desember 2025. 

Perseroan mencatatkan kinerja keuangan yang solid sepanjang tahun, didukung oleh operasi panas bumi yang stabil serta pengelolaan biaya yang disiplin, meskipun segmen pembangkit angin menghadapi kondisi yang lebih menantang dibandingkan tahun sebelumnya. 

Hendra Soetjipto Tan, CEO Barito Renewables, menyampaikan: “Kami dengan senang hati melaporkan kembali kinerja yang solid pada tahun 2025, didukung oleh kontribusi yang kuat dan konsisten dari portofolio panas bumi kami. Sepanjang tahun ini, kami berhasil menyelesaikan proyek retrofit Salak dan kontribusi dari Unit Binary Salak, yang semakin memperkuat kapasitas panas bumi kami. Meskipun segmen angin menghadapi kondisi yang lebih menantang dibandingkan tahun lalu, aset panas bumi kami menghasilkan produksi listrik yang stabil dan menjadi penopang utama kinerja Perseroan secara keseluruhan. Didukung oleh pengelolaan biaya yang disiplin serta penurunan beban bunga setelah inisiatif optimalisasi utang yang kami lakukan, Perseroan berhasil mencatatkan margin yang lebih kuat dan peningkatan profitabilitas. Ke depan, kami tetap fokus untuk melanjutkan proyek-proyek ekspansi serta memperkuat portofolio kami.” 

Untuk tahun buku yang berakhir pada 31 Desember 2025, Perseroan mencatat pendapatan konsolidasian sebesar US$605 juta, meningkat 1,4% secara tahunan, yang terutama didukung oleh produksi listrik panas bumi yang stabil dan kontribusi dari Unit Binary Salak. EBITDA tercatat sebesar US$518 juta, dengan margin EBITDA sebesar 85,6%, mencerminkan efisiensi operasional dan pengelolaan biaya yang berkelanjutan. 

Laba bersih setelah pajak mencapai US$165 juta, meningkat 6,5% secara tahunan, didorong oleh kinerja operasional yang lebih kuat serta penurunan biaya pendanaan setelah pelaksanaan inisiatif optimalisasi utang. 

Secara operasional, Perseroan mencatat sejumlah pencapaian penting sepanjang tahun yang semakin memperkuat portofolio panas bumi. Proyek retrofit Salak diselesaikan pada kuartal III 2025, menambah kapasitas baru sebesar 7,7 MW, melampaui ekspektasi awal.

 Bersama dengan Unit Binary Salak, total kapasitas terpasang bruto pembangkit listrik panas bumi yang dioperasikan Perseroan mencapai 910 MW pada akhir tahun 2025, meningkat 24 MW (+2,7% YoY) dibandingkan tahun sebelumnya Perseroan juga berhasil menyelesaikan dua sumur eksplorasi di prospek Hamiding pada Desember 2025, yang mengonfirmasi potensi sumber daya sekitar 55–60 MW, menandai tahap berikutnya dari strategi ekspansi panas bumi Perseroan. 

Selain itu, proyek retrofit Wayang Windu telah diselesaikan pada kuartal pertama 2026, yang semakin meningkatkan kinerja keseluruhan pembangkit listrik.

Ke depan, Perseroan terus melanjutkan pengembangan Salak Unit 7 dan Wayang Windu Unit 3, yang keduanya ditargetkan mulai beroperasi secara komersial pada akhir tahun 2026. Setelah proyek tersebut selesai, kapasitas panas bumi Perseroan diperkirakan akan melampaui 1 GW, sekaligus memperkuat posisi BREN sebagai salah satu perusahaan energi terbarukan terkemuka di Indonesia. 



Komentar

Postingan populer dari blog ini

Pertamina NRE dapat dividen dari CREC

  Dalam keterbukaan informasi Bursa Efek Indonesia,Pertamina New & Renewabke Energy (Perseroan, Pertamina NRE) setelah mengakusisi 20 persen Citicore Renewable Energy Corporatin (CREC) Filipina 2025, tahun ini memperoleh dividen sering meningkatnya kinerja perusahaan dan naiknya harga saham CREC Dalam triwulan II tahun 2026,ada kenaikan kapitalisaso CREC 50 persen dar USD 600 juta menjadi USD 900 juta Sementara itu disisi lain,p embangunan tahap pertama Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS) Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDKMP) di Pulau Sembur Laut, Kelurahan Galang Baru, Kota Batam, telah mencapai progres 75%.  Pada tahap I ini, PLTS dibangun dengan kapasitas 400 kWp dan didukung sistem baterai 600 kWh dan pada tahap II akan dibangun PLTS 600 kWp dan baterai 400 kwh, sehingga total pengembangan keseluruhan sebesar 1 MWp dengan baterai 1 MWh.  Seluruh panel surya telah terpasang 100 persen di lokasi proyek, sementara sistem baterai telah berhasil dikirim dan me...

OJK Cabut Izin Usaha PT Bank Perekonomian Rakyat Syariah Hasanah Mandiri

  Berdasarkan Keputusan Anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Nomor KEP-57/D.03/2026 tanggal 16 Juli 2026 tentang Pencabutan Izin Usaha PT Bank Perekonomian Rakyat Syariah Hasanah Mandiri, Otoritas Jasa Keuangan mencabut izin usaha PT BPR Syariah Hasanah Mandiri yang beralamat di Jalan Cinere Raya, Blok D/102-B, Cinere, Kota Depok, Provinsi Jawa Barat, 16514, terhitung sejak tanggal 16 Juli 2026. Sehubungan dengan pencabutan izin usaha PT BPR Syariah Hasanah Mandiri tersebut: Seluruh kantor PT BPR Syariah Hasanah Mandiri ditutup untuk umum dan PT BPR Syariah Hasanah Mandiri menghentikan segala kegiatan usahanya. Penyelesaian hak dan kewajiban PT BPR Syariah Hasanah Mandiri akan dilakukan oleh Tim Likuidasi yang akan dibentuk Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) sesuai dengan ketentuan dan perundang-undangan yang berlaku. Direksi, Dewan Komisaris, Dewan Pengawas Syariah dan/atau Pemegang Saham PT BPR Syariah Hasanah Mandiri dilarang melakukan segala tindakan hukum yang berkaita...

SANKSI ADMINISTRATIF TERHADAP PT BANK NEO COMMERCE TBK

  Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dengan ini mengumumkan hasil pengawasan atas kasus pelanggaran peraturan perundangundangan di bidang Pasar Modal, Keuangan Derivatif dan Bursa Karbon oleh PT Bank Neo Commerce Tbk.  Dengan mempertimbangkan fakta dan informasi yang diperoleh dari pengawasan, OJK menetapkan sanksi administratif berupa pembatalan surat tanda terdaftar Mitra Pemasaran Perantara Pedagang Efek kelembagaan level I kepada PT Bank Neo Commerce Tbk Bank ini terbukti melakukan pelanggaran ketentuan Pasal 11 ayat (1) POJK Nomor 21/POJK.04/2021 tentang Mitra Pemasaran Perantara Pedagang Efek, karena tidak melakukan kegiatan Mitra Pemasaran Perantara Pedagang Efek dalam jangka waktu 1 (satu) tahun sejak memperoleh surat tanda terdaftar Mitra Pemasaran Perantara Pedagang Efek dari OJK.  Dengan dibatalkannya surat tanda terdaftar Mitra Pemasaran Perantara Pedagang Efek kelembagaan level I tersebut di atas, maka PT Bank Neo Commerce Tbk:  1. dilarang melakukan kegiatan ...