Langsung ke konten utama

Pemegang Saham Setujui Stock Split DSSA

 PT Dian Swastatika Sentosa Tbk (“DSSA”) memperoleh persetujuan dari para pemegang saham untuk melaksanakan pemecahan nilai nominal saham dengan rasio 1:25 (“Stock Split”) dalam Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa 

Rencana pemecahan saham ini merupakan bagian dari visi jangka panjang DSSA untuk menjadikan saham DSSA lebih terjangkau tanpa mengubah nilai ekonomi kepemilikan. DSSA secara optimistis berupaya membuka peluang akses yang lebih luas bagi calon investor yang ingin menjadi bagian dari perjalanan bisnis DSSA ke depan. Transformasi ini diharapkan tidak hanya mampu memperkuat struktur kepemilikan saham, tetapi juga membangun hubungan yang lebih inklusif dengan seluruh lapisan masyarakat pemodal di Indonesia. 

Presiden Direktur DSSA, L. Krisnan Cahya menyatakan bahwa kebijakan ini diambil untuk memberikan nilai tambah bagi pasar modal Indonesia. 

"Langkah ini kami ambil untuk meningkatkan jumlah lembar saham yang beredar agar harganya lebih terjangkau bagi berbagai kalangan investor. Dengan menjangkau basis investor yang lebih luas, kami berharap dapat lebih mendorong penguatan praktik tata kelola perusahaan yang serta lebih meningkatkan tanggung jawab dan akuntabilitas kami sebagai  perusahaan terbuka" ujar Krisnan.

Stock Split akan meningkatkan jumlah saham beredar secara proporsional dari 7.705.523.200 lembar saham menjadi 192.638.080.000 lembar saham, yang diharapkan dapat mendorong peningkatan volume perdagangan saham DSSA, menciptakan volume perdagangan harian yang lebih dinamis di pasar dan persepsi pasar yang lebih positif terhadap kinerja operasional serta nilai ekonomi DSSA.

Aksi korporasi ini akan dilaksanakan dengan menjunjung tinggi prinsip transparansi dan perlindungan hak-hak pemegang saham. Pelaksanaan Stock Split dipastikan tidak akan mengubah hak suara maupun nilai ekonomi kepemilikan saham, melainkan hanya menyesuaikan jumlah lembar saham secara proporsional. 

Berikut adalah jadwal pelaksanaan aksi korporasi tersebut:

  • Pengajuan permohonan pencatatan saham tambahan hasil pelaksanaan Stock Split ke BEI: 26 Maret 2026
  • Keterbukaan Informasi sehubungan dengan pelaksanaan Stock Split : 1 April 2026
  • Akhir perdagangan saham dengan nilai nominal lama di pasar reguler dan pasar negosiasi: 6 April 2026
  • Mulai perdagangan saham dengan nilai nominal baru di pasar reguler dan pasar negosiasi: 7 April 2026

DSSA akan menindaklanjuti hasil keputusan RUPSLB hari ini dengan memproses administrasi pelaksanaan Stock Split. Sesuai dengan jadwal yang telah ditetapkan, DSSA menargetkan implementasi perdagangan saham dengan nilai nominal baru di pasar reguler dan pasar negosiasi dimulai secara efektif pada tanggal 7 April 2026.




Komentar

Postingan populer dari blog ini

Harga saham PT Niramas Utama Tbk (JELI) yang dinilai tidak wajar

  Laporan keterbukaan Bursa Efek Indonesia tentang PT Niramas Utama Tbk (JELI) dalan nomor surat Peng-UMA-00218/BEI.WAS/07-2026 tentang harga saham PT Niramas Utama Tbk (JELI) yang dinilai tidak wajar. Dalam rangka perlindungan investor, dengan ini diiinformasikan bahwa telah terjadi penurunan harga saham PT Niramas Utama Tbk (JELI) yang dinilai tidak wajar (Unusual Market Activity). Pengumuman Unusual Market Activity (UMA) ini tidak serta-merta menunjukkan adanya pelanggaran terhadap peraturan perundang-undangan di bidang pasar modal. Sehubungan dengan terjadinya Unusual Market Activity (UMA) pada saham JELI, ingin menginformasikan bahwa Bursa Efek Indonesia saat ini sedang memantau pola transaksi saham tersebut. Oleh karena itu, para investor disarankan untuk: a. Memperhatikan jawaban Perusahaan Tercatat atas permintaan konfirmasi Bursa; b. Mencermati kinerja Perusahaan Tercatat dan keterbukaan informasinya; c. Meninjau kembali rencana aksi korporasi Perusahaan Tercatat apabila r...

OJK Cabut Izin Usaha PT Bank Perekonomian Rakyat Syariah Hasanah Mandiri

  Berdasarkan Keputusan Anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Nomor KEP-57/D.03/2026 tanggal 16 Juli 2026 tentang Pencabutan Izin Usaha PT Bank Perekonomian Rakyat Syariah Hasanah Mandiri, Otoritas Jasa Keuangan mencabut izin usaha PT BPR Syariah Hasanah Mandiri yang beralamat di Jalan Cinere Raya, Blok D/102-B, Cinere, Kota Depok, Provinsi Jawa Barat, 16514, terhitung sejak tanggal 16 Juli 2026. Sehubungan dengan pencabutan izin usaha PT BPR Syariah Hasanah Mandiri tersebut: Seluruh kantor PT BPR Syariah Hasanah Mandiri ditutup untuk umum dan PT BPR Syariah Hasanah Mandiri menghentikan segala kegiatan usahanya. Penyelesaian hak dan kewajiban PT BPR Syariah Hasanah Mandiri akan dilakukan oleh Tim Likuidasi yang akan dibentuk Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) sesuai dengan ketentuan dan perundang-undangan yang berlaku. Direksi, Dewan Komisaris, Dewan Pengawas Syariah dan/atau Pemegang Saham PT BPR Syariah Hasanah Mandiri dilarang melakukan segala tindakan hukum yang berkaita...

PT Pelangi Indah Canindo Tbk. kerjasama dengan POSCO

  Dalam keterbukaan informasi Bursa Efek Indonesia,Pelangi Indah Canindo Tbk (PICO,Perseroan) nomor038/PIC/CS/VIII-2026 menjelaskan Penandatanganan Memorandum of Understanding (MoU) antara POSCO Suatu perusahaan yang berkedudukan di Republik Korea . dan PT Pelangi Indah ,perusahaam dari Indonesia Pada tanggal 20 Agustus 2026 di Jl. Daan Mogot Km. 14 No. 700, Kantor Pusat PT Pelangi Indah Canindo Tbk. Perseroan telah melaksanakan MoU Signing Ceremony antara POSCO and PT Pelangi Indah Canindo Tbk.  Melalui kerja sama ini, POSCO bertindak sebagai vendor utama yang menjamin stabilitas pasokan CRC standar global untuk lini produksi drum baja Perseroan.  Langkah strategis ini diambil guna memitigasi risiko fluktuasi harga komoditas dan memangkas biaya logistik rantai pasok. Efisiensi yang dihasilkan akan mernperkuat daya saing produk Perseroan.