Langsung ke konten utama

Pemegang Saham Setujui Stock Split DSSA

 PT Dian Swastatika Sentosa Tbk (“DSSA”) memperoleh persetujuan dari para pemegang saham untuk melaksanakan pemecahan nilai nominal saham dengan rasio 1:25 (“Stock Split”) dalam Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa 

Rencana pemecahan saham ini merupakan bagian dari visi jangka panjang DSSA untuk menjadikan saham DSSA lebih terjangkau tanpa mengubah nilai ekonomi kepemilikan. DSSA secara optimistis berupaya membuka peluang akses yang lebih luas bagi calon investor yang ingin menjadi bagian dari perjalanan bisnis DSSA ke depan. Transformasi ini diharapkan tidak hanya mampu memperkuat struktur kepemilikan saham, tetapi juga membangun hubungan yang lebih inklusif dengan seluruh lapisan masyarakat pemodal di Indonesia. 

Presiden Direktur DSSA, L. Krisnan Cahya menyatakan bahwa kebijakan ini diambil untuk memberikan nilai tambah bagi pasar modal Indonesia. 

"Langkah ini kami ambil untuk meningkatkan jumlah lembar saham yang beredar agar harganya lebih terjangkau bagi berbagai kalangan investor. Dengan menjangkau basis investor yang lebih luas, kami berharap dapat lebih mendorong penguatan praktik tata kelola perusahaan yang serta lebih meningkatkan tanggung jawab dan akuntabilitas kami sebagai  perusahaan terbuka" ujar Krisnan.

Stock Split akan meningkatkan jumlah saham beredar secara proporsional dari 7.705.523.200 lembar saham menjadi 192.638.080.000 lembar saham, yang diharapkan dapat mendorong peningkatan volume perdagangan saham DSSA, menciptakan volume perdagangan harian yang lebih dinamis di pasar dan persepsi pasar yang lebih positif terhadap kinerja operasional serta nilai ekonomi DSSA.

Aksi korporasi ini akan dilaksanakan dengan menjunjung tinggi prinsip transparansi dan perlindungan hak-hak pemegang saham. Pelaksanaan Stock Split dipastikan tidak akan mengubah hak suara maupun nilai ekonomi kepemilikan saham, melainkan hanya menyesuaikan jumlah lembar saham secara proporsional. 

Berikut adalah jadwal pelaksanaan aksi korporasi tersebut:

  • Pengajuan permohonan pencatatan saham tambahan hasil pelaksanaan Stock Split ke BEI: 26 Maret 2026
  • Keterbukaan Informasi sehubungan dengan pelaksanaan Stock Split : 1 April 2026
  • Akhir perdagangan saham dengan nilai nominal lama di pasar reguler dan pasar negosiasi: 6 April 2026
  • Mulai perdagangan saham dengan nilai nominal baru di pasar reguler dan pasar negosiasi: 7 April 2026

DSSA akan menindaklanjuti hasil keputusan RUPSLB hari ini dengan memproses administrasi pelaksanaan Stock Split. Sesuai dengan jadwal yang telah ditetapkan, DSSA menargetkan implementasi perdagangan saham dengan nilai nominal baru di pasar reguler dan pasar negosiasi dimulai secara efektif pada tanggal 7 April 2026.




Komentar

Postingan populer dari blog ini

Pertamina NRE dapat dividen dari CREC

  Dalam keterbukaan informasi Bursa Efek Indonesia,Pertamina New & Renewabke Energy (Perseroan, Pertamina NRE) setelah mengakusisi 20 persen Citicore Renewable Energy Corporatin (CREC) Filipina 2025, tahun ini memperoleh dividen sering meningkatnya kinerja perusahaan dan naiknya harga saham CREC Dalam triwulan II tahun 2026,ada kenaikan kapitalisaso CREC 50 persen dar USD 600 juta menjadi USD 900 juta Sementara itu disisi lain,p embangunan tahap pertama Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS) Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDKMP) di Pulau Sembur Laut, Kelurahan Galang Baru, Kota Batam, telah mencapai progres 75%.  Pada tahap I ini, PLTS dibangun dengan kapasitas 400 kWp dan didukung sistem baterai 600 kWh dan pada tahap II akan dibangun PLTS 600 kWp dan baterai 400 kwh, sehingga total pengembangan keseluruhan sebesar 1 MWp dengan baterai 1 MWh.  Seluruh panel surya telah terpasang 100 persen di lokasi proyek, sementara sistem baterai telah berhasil dikirim dan me...

OJK Cabut Izin Usaha PT Bank Perekonomian Rakyat Syariah Hasanah Mandiri

  Berdasarkan Keputusan Anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Nomor KEP-57/D.03/2026 tanggal 16 Juli 2026 tentang Pencabutan Izin Usaha PT Bank Perekonomian Rakyat Syariah Hasanah Mandiri, Otoritas Jasa Keuangan mencabut izin usaha PT BPR Syariah Hasanah Mandiri yang beralamat di Jalan Cinere Raya, Blok D/102-B, Cinere, Kota Depok, Provinsi Jawa Barat, 16514, terhitung sejak tanggal 16 Juli 2026. Sehubungan dengan pencabutan izin usaha PT BPR Syariah Hasanah Mandiri tersebut: Seluruh kantor PT BPR Syariah Hasanah Mandiri ditutup untuk umum dan PT BPR Syariah Hasanah Mandiri menghentikan segala kegiatan usahanya. Penyelesaian hak dan kewajiban PT BPR Syariah Hasanah Mandiri akan dilakukan oleh Tim Likuidasi yang akan dibentuk Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) sesuai dengan ketentuan dan perundang-undangan yang berlaku. Direksi, Dewan Komisaris, Dewan Pengawas Syariah dan/atau Pemegang Saham PT BPR Syariah Hasanah Mandiri dilarang melakukan segala tindakan hukum yang berkaita...

SANKSI ADMINISTRATIF TERHADAP PT BANK NEO COMMERCE TBK

  Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dengan ini mengumumkan hasil pengawasan atas kasus pelanggaran peraturan perundangundangan di bidang Pasar Modal, Keuangan Derivatif dan Bursa Karbon oleh PT Bank Neo Commerce Tbk.  Dengan mempertimbangkan fakta dan informasi yang diperoleh dari pengawasan, OJK menetapkan sanksi administratif berupa pembatalan surat tanda terdaftar Mitra Pemasaran Perantara Pedagang Efek kelembagaan level I kepada PT Bank Neo Commerce Tbk Bank ini terbukti melakukan pelanggaran ketentuan Pasal 11 ayat (1) POJK Nomor 21/POJK.04/2021 tentang Mitra Pemasaran Perantara Pedagang Efek, karena tidak melakukan kegiatan Mitra Pemasaran Perantara Pedagang Efek dalam jangka waktu 1 (satu) tahun sejak memperoleh surat tanda terdaftar Mitra Pemasaran Perantara Pedagang Efek dari OJK.  Dengan dibatalkannya surat tanda terdaftar Mitra Pemasaran Perantara Pedagang Efek kelembagaan level I tersebut di atas, maka PT Bank Neo Commerce Tbk:  1. dilarang melakukan kegiatan ...