Langsung ke konten utama

Nuon Tangkap Potensi Pasar Nasional

 PT Nuon Digital Indonesia (Nuon) yang merupakan salah satu operating company PT Telkom Indonesia (Persero) Tbk (Telkom) mempertegas perannya sebagai lokomotif pertumbuhan ekosistem digital lifestyle nasional dalam agenda Nuon Media Update 2026, yang diselenggarakan beberapa waktu lalu. 

Di tengah proyeksi pertumbuhan industri hiburan digital yang signifikan, Nuon memosisikan diri sebagai platform penghubung antara konten, distribusi, dan monetisasi untuk menangkap potensi nilai ekonomi yang selama ini belum optimal tergarap di dalam negeri.

Laporan e-Conomy SEA 2025 memproyeksikan sektor media online Indonesia mencapai USD 10–12 miliar pada 2026–2027. Dengan lebih dari 190 juta konsumen digital dan sekitar 175 juta pemain gim aktif, Indonesia merupakan salah satu pasar digital terbesar di kawasan. 

Namun demikian, sebagian monetisasi konten digital masih terkonsentrasi pada platform global, menciptakan value leakage yang membatasi optimalisasi nilai tambah domestik.

CEO Nuon Aris Sudewo, menyatakan bahwa posisi Nuon berada pada titik krusial rantai nilai digital, yakni di sisi distribusi dan monetisasi. 

“Kekuatan utama Nuon terletak pada penguasaan simpul distribusi digital. Dengan dukungan infrastruktur konektivitas terbesar di Indonesia, kami berada pada posisi strategis untuk menghubungkan konten, pengguna, dan monetisasi dalam satu ekosistem yang utuh. Kami memikul mandat untuk menekan value leakage sekaligus memastikan ekosistem digital nasional tumbuh secara mandiri dan berkelanjutan. Indonesia tidak boleh hanya menjadi pasar digital terbesar, kita harus menjadi tuan rumah di negeri sendiri,” ujar Aris.

Keunggulan kompetitif Nuon bertumpu pada kemampuannya mengintegrasikan penciptaan IP, distribusi platform, sistem pembayaran, serta pemanfaatan insight perilaku konsumen dalam satu ekosistem yang saling terhubung. 

Dengan dukungan ekosistem digital TelkomGroup yang mencakup lebih dari 158 juta pengguna seluler dan 11 juta broadband households, serta potensi addressable market lainnya yang mencapai 182 juta pengguna seluler dan lebih dari 4 juta broadband households, Nuon tidak sekadar memperluas jangkauan, tetapi mengoptimalkan konversi, retensi, dan monetisasi secara end-to-end. Integrasi ini menciptakan model bisnis berbasis ecosystem flywheel yang meningkatkan nilai ekonomi per-pengguna secara berkelanjutan.

Melalui integrasi Direct Carrier Billing (DCB), Nuon juga membuka jalur pembayaran alternatif yang menjangkau segmen unbanked dan underbanked. Skema ini tidak hanya memperluas akses konsumen terhadap konten digital premium, tetapi juga memperbesar potensi konversi dan revenue stream bagi kreator serta mitra konten.

Saat ini, Nuon mengelola distribusi gim dan top-up digital melalui upoint.id serta penyediaan voucher gim ke berbagai operator dan mitra distribusi nasional. Di lini musik, Nuon menghadirkan Langit Musik dan Langitku sebagai platform streaming dan agregasi, didukung dengan layanan musik latar PlayUp untuk memperluas monetisasi musisi lokal. Nuon juga mengembangkan layanan Gaming-on-Demand HELD yang tengah memasuki tahap playtest, serta layanan ticketing melalui Tiketapasaja.com untuk memperkuat lini live experiences.

Pengembangan IP lokal menjadi fokus strategis 2026 guna meningkatkan kepemilikan aset kreatif domestik dan daya saing global. Sinergi antarlini ini membentuk ekosistem terintegrasi yang meningkatkan user lifetime value sekaligus memperkuat posisi Nuon dalam rantai nilai digital nasional.

“Dengan struktur bisnis yang terintegrasi dari penciptaan IP hingga monetisasi, Nuon berkembang menjadi strategic digital asset dalam portofolio Telkom Group. Model ini tidak hanya memperluas revenue stream non-konektivitas, tetapi juga memperkuat kendali atas nilai ekonomi digital domestik. Dalam jangka panjang, integrasi tersebut diharapkan mampu meningkatkan daya saing industri kreatif nasional sekaligus mendorong kontribusi ekonomi digital terhadap pertumbuhan ekonomi Indonesia secara berkelanjutan,” tutup Aris.



 

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Pertamina NRE dapat dividen dari CREC

  Dalam keterbukaan informasi Bursa Efek Indonesia,Pertamina New & Renewabke Energy (Perseroan, Pertamina NRE) setelah mengakusisi 20 persen Citicore Renewable Energy Corporatin (CREC) Filipina 2025, tahun ini memperoleh dividen sering meningkatnya kinerja perusahaan dan naiknya harga saham CREC Dalam triwulan II tahun 2026,ada kenaikan kapitalisaso CREC 50 persen dar USD 600 juta menjadi USD 900 juta Sementara itu disisi lain,p embangunan tahap pertama Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS) Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDKMP) di Pulau Sembur Laut, Kelurahan Galang Baru, Kota Batam, telah mencapai progres 75%.  Pada tahap I ini, PLTS dibangun dengan kapasitas 400 kWp dan didukung sistem baterai 600 kWh dan pada tahap II akan dibangun PLTS 600 kWp dan baterai 400 kwh, sehingga total pengembangan keseluruhan sebesar 1 MWp dengan baterai 1 MWh.  Seluruh panel surya telah terpasang 100 persen di lokasi proyek, sementara sistem baterai telah berhasil dikirim dan me...

OJK Cabut Izin Usaha PT Bank Perekonomian Rakyat Syariah Hasanah Mandiri

  Berdasarkan Keputusan Anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Nomor KEP-57/D.03/2026 tanggal 16 Juli 2026 tentang Pencabutan Izin Usaha PT Bank Perekonomian Rakyat Syariah Hasanah Mandiri, Otoritas Jasa Keuangan mencabut izin usaha PT BPR Syariah Hasanah Mandiri yang beralamat di Jalan Cinere Raya, Blok D/102-B, Cinere, Kota Depok, Provinsi Jawa Barat, 16514, terhitung sejak tanggal 16 Juli 2026. Sehubungan dengan pencabutan izin usaha PT BPR Syariah Hasanah Mandiri tersebut: Seluruh kantor PT BPR Syariah Hasanah Mandiri ditutup untuk umum dan PT BPR Syariah Hasanah Mandiri menghentikan segala kegiatan usahanya. Penyelesaian hak dan kewajiban PT BPR Syariah Hasanah Mandiri akan dilakukan oleh Tim Likuidasi yang akan dibentuk Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) sesuai dengan ketentuan dan perundang-undangan yang berlaku. Direksi, Dewan Komisaris, Dewan Pengawas Syariah dan/atau Pemegang Saham PT BPR Syariah Hasanah Mandiri dilarang melakukan segala tindakan hukum yang berkaita...

SANKSI ADMINISTRATIF TERHADAP PT BANK NEO COMMERCE TBK

  Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dengan ini mengumumkan hasil pengawasan atas kasus pelanggaran peraturan perundangundangan di bidang Pasar Modal, Keuangan Derivatif dan Bursa Karbon oleh PT Bank Neo Commerce Tbk.  Dengan mempertimbangkan fakta dan informasi yang diperoleh dari pengawasan, OJK menetapkan sanksi administratif berupa pembatalan surat tanda terdaftar Mitra Pemasaran Perantara Pedagang Efek kelembagaan level I kepada PT Bank Neo Commerce Tbk Bank ini terbukti melakukan pelanggaran ketentuan Pasal 11 ayat (1) POJK Nomor 21/POJK.04/2021 tentang Mitra Pemasaran Perantara Pedagang Efek, karena tidak melakukan kegiatan Mitra Pemasaran Perantara Pedagang Efek dalam jangka waktu 1 (satu) tahun sejak memperoleh surat tanda terdaftar Mitra Pemasaran Perantara Pedagang Efek dari OJK.  Dengan dibatalkannya surat tanda terdaftar Mitra Pemasaran Perantara Pedagang Efek kelembagaan level I tersebut di atas, maka PT Bank Neo Commerce Tbk:  1. dilarang melakukan kegiatan ...