Langsung ke konten utama

Dua Direksi Bank Jatim Borong Saham Bank Jatim

 Di tengah semakin positifnya kinerja perseroan, sejumlah Direksi PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Timur Tbk (Bank Jatim) terus menambah kepemilikan sahamnya. 

Hal tersebut sebagai bentuk sense of belonging serta optimisme manajemen terhadap kinerja perusahaan menghadapi tahun 2026. 

Terdapat dua direksi Bank Jatim yang secara kompak memborong saham di penghujung tahun 2026. Yaitu Wakil Direktur Utama Bank Jatim R. Arief Wicaksono dan Direktur Bisnis Menengah, Korporasi & Jaringan Bank Jatim Arif Suhirman.

 

Tercatat, R. Arief Wicaksono telah membeli saham Bank Jatim sebanyak 461.500 lembar saham. Alhasil, saat ini Arief telah mengantongi 1,86 juta lembar saham. Kemudian Arif Suhirman juga melakukan hal serupa. Dia membeli 461.500 lembar. Dengan demikian, saat ini Arif sudah menggenggam 1,64 juta lembar saham Bank Jatim.

 

Hingga November 2025, laba bersih Bank Jatim (bank only) mampu mencatatkan angka Rp 1,27 triliun atau tumbuh 21,81 persen (YoY). Kemudian dari sisi kredit, sepanjang sebelas bulan pertama 2025, Bank Jatim mampu mencatatkan pertumbuhan kredit yang cukup baik yaitu sebesar 6 persen (YoY).

 

Lini digital banking juga tak luput dari pertumbuhan positif. Sampai November 2025, JConnect Mobile telah memiliki 973.244 user. Angka tersebut naik 20,14 persen (YoY). Sementara untuk nominal transaksinya tercatat sebesar Rp 58,36 triliun atau tumbuh 22,12 persen (YoY). Kemudian, JConnect QRIS BJTM juga sudah mencapai 201.796 user atau naik 18,39 persen (YoY) dengan nominal transaksi sebesar Rp 3,49 triliun atau meningkat 28,09 persen (YoY).

 

“Dengan melihat kinerja positif Bank Jatim menjelang akhir 2025 itu, kami optimis prospek bisnis di tahun 2026 ini akan sangat baik dan tentu Bank Jatim akan selalu konsisten mendukung pertumbuhan ekonomi di berbagai sektor," ujar R. Arief Wicaksono.Wakil Direktur Utama Bank Jatim



Komentar

Postingan populer dari blog ini

Pertamina NRE dapat dividen dari CREC

  Dalam keterbukaan informasi Bursa Efek Indonesia,Pertamina New & Renewabke Energy (Perseroan, Pertamina NRE) setelah mengakusisi 20 persen Citicore Renewable Energy Corporatin (CREC) Filipina 2025, tahun ini memperoleh dividen sering meningkatnya kinerja perusahaan dan naiknya harga saham CREC Dalam triwulan II tahun 2026,ada kenaikan kapitalisaso CREC 50 persen dar USD 600 juta menjadi USD 900 juta Sementara itu disisi lain,p embangunan tahap pertama Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS) Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDKMP) di Pulau Sembur Laut, Kelurahan Galang Baru, Kota Batam, telah mencapai progres 75%.  Pada tahap I ini, PLTS dibangun dengan kapasitas 400 kWp dan didukung sistem baterai 600 kWh dan pada tahap II akan dibangun PLTS 600 kWp dan baterai 400 kwh, sehingga total pengembangan keseluruhan sebesar 1 MWp dengan baterai 1 MWh.  Seluruh panel surya telah terpasang 100 persen di lokasi proyek, sementara sistem baterai telah berhasil dikirim dan me...

OJK Cabut Izin Usaha PT Bank Perekonomian Rakyat Syariah Hasanah Mandiri

  Berdasarkan Keputusan Anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Nomor KEP-57/D.03/2026 tanggal 16 Juli 2026 tentang Pencabutan Izin Usaha PT Bank Perekonomian Rakyat Syariah Hasanah Mandiri, Otoritas Jasa Keuangan mencabut izin usaha PT BPR Syariah Hasanah Mandiri yang beralamat di Jalan Cinere Raya, Blok D/102-B, Cinere, Kota Depok, Provinsi Jawa Barat, 16514, terhitung sejak tanggal 16 Juli 2026. Sehubungan dengan pencabutan izin usaha PT BPR Syariah Hasanah Mandiri tersebut: Seluruh kantor PT BPR Syariah Hasanah Mandiri ditutup untuk umum dan PT BPR Syariah Hasanah Mandiri menghentikan segala kegiatan usahanya. Penyelesaian hak dan kewajiban PT BPR Syariah Hasanah Mandiri akan dilakukan oleh Tim Likuidasi yang akan dibentuk Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) sesuai dengan ketentuan dan perundang-undangan yang berlaku. Direksi, Dewan Komisaris, Dewan Pengawas Syariah dan/atau Pemegang Saham PT BPR Syariah Hasanah Mandiri dilarang melakukan segala tindakan hukum yang berkaita...

SANKSI ADMINISTRATIF TERHADAP PT BANK NEO COMMERCE TBK

  Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dengan ini mengumumkan hasil pengawasan atas kasus pelanggaran peraturan perundangundangan di bidang Pasar Modal, Keuangan Derivatif dan Bursa Karbon oleh PT Bank Neo Commerce Tbk.  Dengan mempertimbangkan fakta dan informasi yang diperoleh dari pengawasan, OJK menetapkan sanksi administratif berupa pembatalan surat tanda terdaftar Mitra Pemasaran Perantara Pedagang Efek kelembagaan level I kepada PT Bank Neo Commerce Tbk Bank ini terbukti melakukan pelanggaran ketentuan Pasal 11 ayat (1) POJK Nomor 21/POJK.04/2021 tentang Mitra Pemasaran Perantara Pedagang Efek, karena tidak melakukan kegiatan Mitra Pemasaran Perantara Pedagang Efek dalam jangka waktu 1 (satu) tahun sejak memperoleh surat tanda terdaftar Mitra Pemasaran Perantara Pedagang Efek dari OJK.  Dengan dibatalkannya surat tanda terdaftar Mitra Pemasaran Perantara Pedagang Efek kelembagaan level I tersebut di atas, maka PT Bank Neo Commerce Tbk:  1. dilarang melakukan kegiatan ...