Langsung ke konten utama

BMKG KELUARKAN CUACA UNTUK JABOTABEK

 

Badan Meteorologi, Klimatologi dan Geofisika (BMKG) mengeluarkan peringatan dini cuaca untuk wilayah Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang dan Bekasi (Jabodetabek). Karena ada potensi hujan lebat-sangat lebat hingga Jumat (20/2/2026) mendatang.

BMKG mencatat bahwa pola angin di wilayah Indonesia bagian utara umumnya bergerak dari utara hingga timur laut dengan kecepatan angin berkisar 4-20 knot, sedangkan di wilayah Indonesia bagian selatan umumnya bergerak dari barat hingga barat laut dengan kecepatan angin berkisar 4-30 knot.

Kondisi tersebut menyebabkan peningkatan gelombang setinggi 1,25-2,5 meter berpeluang terjadi di Selat Malaka Bagian Utara, Samudera Hindia barat Kepulauan Nias, Samudera Hindia barat Bengkulu, Laut Natuna Utara, Selat Karimata bagian selatan, Laut Jawa bagian tengah, Samudera Hindia selatan B Samudera Hindia selatan NTB, Laut Bali, Laut Flores, Selat Malaka bagian selatan, Laut Sulawesi bagian tengah, Laut Banda, Laut Arafuru bagian Tengah, Laut Arafuru bagian Utara, Samudera Pasific utara Papua.

Kemudian wilayah Samudera Hindia barat Aceh, Samudera Hindia barat Kepulauan Mentawai, Samudera Hindia barat Lampung, Selat Karimata bagian Utara, Laut Jawa bagian barat, Laut Jawa Bagian timur, Samudera Hindia selatan Jawa Barat.anten, Samudera Hindia selatan Jawa Tengah, Samudera Hindia selatan Jawa Timur.

Sedangkan, kata BMKG, pada gelombang yang lebih tinggi di kisaran 2,5-4,0 meter berpeluang terjadi di Laut Maluku, Samudera Pasifik utara Maluku, Samudera Pasifik utara Papua Barat Daya.

Potensi gelombang tinggi di beberapa wilayah tersebut dapat berisiko terhadap keselamatan pelayaran.

 


Komentar

Postingan populer dari blog ini

Pertamina NRE dapat dividen dari CREC

  Dalam keterbukaan informasi Bursa Efek Indonesia,Pertamina New & Renewabke Energy (Perseroan, Pertamina NRE) setelah mengakusisi 20 persen Citicore Renewable Energy Corporatin (CREC) Filipina 2025, tahun ini memperoleh dividen sering meningkatnya kinerja perusahaan dan naiknya harga saham CREC Dalam triwulan II tahun 2026,ada kenaikan kapitalisaso CREC 50 persen dar USD 600 juta menjadi USD 900 juta Sementara itu disisi lain,p embangunan tahap pertama Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS) Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDKMP) di Pulau Sembur Laut, Kelurahan Galang Baru, Kota Batam, telah mencapai progres 75%.  Pada tahap I ini, PLTS dibangun dengan kapasitas 400 kWp dan didukung sistem baterai 600 kWh dan pada tahap II akan dibangun PLTS 600 kWp dan baterai 400 kwh, sehingga total pengembangan keseluruhan sebesar 1 MWp dengan baterai 1 MWh.  Seluruh panel surya telah terpasang 100 persen di lokasi proyek, sementara sistem baterai telah berhasil dikirim dan me...

OJK Cabut Izin Usaha PT Bank Perekonomian Rakyat Syariah Hasanah Mandiri

  Berdasarkan Keputusan Anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Nomor KEP-57/D.03/2026 tanggal 16 Juli 2026 tentang Pencabutan Izin Usaha PT Bank Perekonomian Rakyat Syariah Hasanah Mandiri, Otoritas Jasa Keuangan mencabut izin usaha PT BPR Syariah Hasanah Mandiri yang beralamat di Jalan Cinere Raya, Blok D/102-B, Cinere, Kota Depok, Provinsi Jawa Barat, 16514, terhitung sejak tanggal 16 Juli 2026. Sehubungan dengan pencabutan izin usaha PT BPR Syariah Hasanah Mandiri tersebut: Seluruh kantor PT BPR Syariah Hasanah Mandiri ditutup untuk umum dan PT BPR Syariah Hasanah Mandiri menghentikan segala kegiatan usahanya. Penyelesaian hak dan kewajiban PT BPR Syariah Hasanah Mandiri akan dilakukan oleh Tim Likuidasi yang akan dibentuk Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) sesuai dengan ketentuan dan perundang-undangan yang berlaku. Direksi, Dewan Komisaris, Dewan Pengawas Syariah dan/atau Pemegang Saham PT BPR Syariah Hasanah Mandiri dilarang melakukan segala tindakan hukum yang berkaita...

SANKSI ADMINISTRATIF TERHADAP PT BANK NEO COMMERCE TBK

  Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dengan ini mengumumkan hasil pengawasan atas kasus pelanggaran peraturan perundangundangan di bidang Pasar Modal, Keuangan Derivatif dan Bursa Karbon oleh PT Bank Neo Commerce Tbk.  Dengan mempertimbangkan fakta dan informasi yang diperoleh dari pengawasan, OJK menetapkan sanksi administratif berupa pembatalan surat tanda terdaftar Mitra Pemasaran Perantara Pedagang Efek kelembagaan level I kepada PT Bank Neo Commerce Tbk Bank ini terbukti melakukan pelanggaran ketentuan Pasal 11 ayat (1) POJK Nomor 21/POJK.04/2021 tentang Mitra Pemasaran Perantara Pedagang Efek, karena tidak melakukan kegiatan Mitra Pemasaran Perantara Pedagang Efek dalam jangka waktu 1 (satu) tahun sejak memperoleh surat tanda terdaftar Mitra Pemasaran Perantara Pedagang Efek dari OJK.  Dengan dibatalkannya surat tanda terdaftar Mitra Pemasaran Perantara Pedagang Efek kelembagaan level I tersebut di atas, maka PT Bank Neo Commerce Tbk:  1. dilarang melakukan kegiatan ...