Dalam laporan keterbukaan Bursa Efek Indonesia Nomor : Terdaftar di Papan: Daftar Pantauan Nomor : Peng-SPT-00013/BEI.PP2/08-2026 menjelaskan Penghentian Perdagangan Efek PT Wijaya Karya (Persero) Tbk (WIKA)
Menurut:
1. Surat PT Wijaya Karya (Persero) Tbk (“Perseroan”) No. SE.01.00/A.CORSEC.00239/2026 tanggal 31 Juli 2026 tentang Informasi Pembayaran Pokok Obligasi, Bunga Obligasi, dan Pendapatan Bagi Hasil Sukuk Mudharabah Perseroan.
2. Surat PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI) No. KSEI-5556/DIR/072 tanggal 31 Juli 2026,tentang Penundaan Pembagian Bagi Hasil Sukuk Mudharabah ke-15 Berkelanjutan III Wijaya Karya Tahap I Tahun 2022 Seri A-C (SMWIKA03ACN1,
SMWIKA03BCN1, SMWIKA03CCN1).
3. Surat KSEI No. KSEI-5620/DIR/0826 tanggal 3 Agustus 2026 perihal Revisi atas Penundaan Pembayaran Pembagian Bagi Hasil Sukuk Mudharabah ke-14 Berkelanjutan III Wijaya Karya Tahap I Tahun 2022 Seri A (SMWIKA03ACN1) dan Pembagian Bagi Hasil Seri B dan Seri C ke-15 (SMWIKA03BCN1 dan SMWIKA03CCN1).
Perseroan telah menunda pembayaran bagi hasil Sukuk Mudharabah yang semula dijadwalkan pada tanggal 3 Agustus 2026, sebagai berikut:
1. Pembayaran bagi hasil ke-14 Sukuk Mudharabah Berkelanjutan III Wijaya Karya Tahap I Tahun 2022 Seri A (SMWIKA03ACN1).
2. Pembayaran bagi hasil ke-15 Sukuk Mudharabah Berkelanjutan III Wijaya Karya Tahap I Tahun 2022 Seri B (SMWIKA03BCN1).
3. Pembayaran bagi hasil ke-15 Sukuk Mudharabah Berkelanjutan III Wijaya Karya Tahap I Tahun 2022 Seri C (SMWIKA03CCN1).
Penundaan pembayaran bagi hasil tersebut mengindikasikan adanya potensi masalah terkait kelangsungan usaha Perseroan.
Mempertimbangkan hal tersebut di atas, Bursa Efek Indonesia ("Bursa") memutuskan untuk melanjutkan penghentian sementara perdagangan efek PT Wijaya Karya (Persero) Tbk (WIKA) di seluruh pasar hingga pemberitahuan lebih lanjut dari Bursa.
Bursa mengimbau kepada seluruh pihak yang berkepentingan untuk senantiasa memperhatikan setiap informasi yang disampaikan oleh Perseroan.
Komentar
Posting Komentar