Langsung ke konten utama

PT Multipolar Technology Tbk melakukan pemecahan saham

 

Laporan keterbukaan Bursa Efek Indonesia,PT Multipolar Technology Tbk (MLPT,Perseroan), anak perusahaan Multipolar (MLPL),  melakukan pemecahan saham (stock split) dengan rasio 1:25, mengubah nilai nominal saham dari Rp100 menjadi Rp4 per lembar. 

Perdagangan dengan harga nominal baru di pasar reguler dan negosiasi akan dimulai pada 21 Juli 2026

Pada tanggal 29 Juni 2026, Perseroan telah menyelenggarakan RUPSLB, dimana sehubungan dengan Stock Split, para pemegang saham Perseroan telah memberikan persetujuan sebagai berikut:

 1) Menyetujui rencana Perseroan untuk melakukan perubahan pada nilai nominal saham dengan cara pemecahan nilai nominal saham Perseroan (“Stock Split”), yang semula Rp100,- (seratus Rupiah) per saham dipecah menjadi Rp4,- (empat Rupiah) per saham. 

2) Menyetujui atas perubahan ketentuan Pasal 4 ayat 1 dan ayat 2 Anggaran Dasar Perseroan sehubungan dengan Stock Split. 

3) Menyetujui untuk menyusun kembali seluruh ketentuan dalam Anggaran Dasar Perseroan sehubungan dengan perubahan sebagaimana dimaksud pada butir 2 (dua) keputusan yang disebutkan sebelumnya.

Modal dasar Perseroan ini ditetapkan sebesar Rp600.000.000.000,- (enam ratus miliar Rupiah) terbagi atas 150.000.000.000 (seratus lima puluh miliar) saham, masing-masing saham bernilai nominal Rp4,- (empat Rupiah). 

Dari modal dasar tersebut telah ditempatkan dan disetor penuh sebesar 31,25% (tiga puluh satu koma dua puluh lima persen) atau sejumlah 46.875.000.000 (empat puluh enam miliar delapan ratus tujuh puluh lima juta) saham, dengan nilai nominal seluruhnya sebesar Rp187.500.000.000,- (seratus delapan puluh tujuh miliar lima ratus juta Rupiah) oleh para pemegang saham dengan rincian serta nilai nominal saham yang disebutkan pada bagian sebelum akhir akta ini.











Komentar

Postingan populer dari blog ini

Pertamina NRE dapat dividen dari CREC

  Dalam keterbukaan informasi Bursa Efek Indonesia,Pertamina New & Renewabke Energy (Perseroan, Pertamina NRE) setelah mengakusisi 20 persen Citicore Renewable Energy Corporatin (CREC) Filipina 2025, tahun ini memperoleh dividen sering meningkatnya kinerja perusahaan dan naiknya harga saham CREC Dalam triwulan II tahun 2026,ada kenaikan kapitalisaso CREC 50 persen dar USD 600 juta menjadi USD 900 juta Sementara itu disisi lain,p embangunan tahap pertama Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS) Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDKMP) di Pulau Sembur Laut, Kelurahan Galang Baru, Kota Batam, telah mencapai progres 75%.  Pada tahap I ini, PLTS dibangun dengan kapasitas 400 kWp dan didukung sistem baterai 600 kWh dan pada tahap II akan dibangun PLTS 600 kWp dan baterai 400 kwh, sehingga total pengembangan keseluruhan sebesar 1 MWp dengan baterai 1 MWh.  Seluruh panel surya telah terpasang 100 persen di lokasi proyek, sementara sistem baterai telah berhasil dikirim dan me...

OJK Cabut Izin Usaha PT Bank Perekonomian Rakyat Syariah Hasanah Mandiri

  Berdasarkan Keputusan Anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Nomor KEP-57/D.03/2026 tanggal 16 Juli 2026 tentang Pencabutan Izin Usaha PT Bank Perekonomian Rakyat Syariah Hasanah Mandiri, Otoritas Jasa Keuangan mencabut izin usaha PT BPR Syariah Hasanah Mandiri yang beralamat di Jalan Cinere Raya, Blok D/102-B, Cinere, Kota Depok, Provinsi Jawa Barat, 16514, terhitung sejak tanggal 16 Juli 2026. Sehubungan dengan pencabutan izin usaha PT BPR Syariah Hasanah Mandiri tersebut: Seluruh kantor PT BPR Syariah Hasanah Mandiri ditutup untuk umum dan PT BPR Syariah Hasanah Mandiri menghentikan segala kegiatan usahanya. Penyelesaian hak dan kewajiban PT BPR Syariah Hasanah Mandiri akan dilakukan oleh Tim Likuidasi yang akan dibentuk Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) sesuai dengan ketentuan dan perundang-undangan yang berlaku. Direksi, Dewan Komisaris, Dewan Pengawas Syariah dan/atau Pemegang Saham PT BPR Syariah Hasanah Mandiri dilarang melakukan segala tindakan hukum yang berkaita...

SANKSI ADMINISTRATIF TERHADAP PT BANK NEO COMMERCE TBK

  Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dengan ini mengumumkan hasil pengawasan atas kasus pelanggaran peraturan perundangundangan di bidang Pasar Modal, Keuangan Derivatif dan Bursa Karbon oleh PT Bank Neo Commerce Tbk.  Dengan mempertimbangkan fakta dan informasi yang diperoleh dari pengawasan, OJK menetapkan sanksi administratif berupa pembatalan surat tanda terdaftar Mitra Pemasaran Perantara Pedagang Efek kelembagaan level I kepada PT Bank Neo Commerce Tbk Bank ini terbukti melakukan pelanggaran ketentuan Pasal 11 ayat (1) POJK Nomor 21/POJK.04/2021 tentang Mitra Pemasaran Perantara Pedagang Efek, karena tidak melakukan kegiatan Mitra Pemasaran Perantara Pedagang Efek dalam jangka waktu 1 (satu) tahun sejak memperoleh surat tanda terdaftar Mitra Pemasaran Perantara Pedagang Efek dari OJK.  Dengan dibatalkannya surat tanda terdaftar Mitra Pemasaran Perantara Pedagang Efek kelembagaan level I tersebut di atas, maka PT Bank Neo Commerce Tbk:  1. dilarang melakukan kegiatan ...