Dalam keterbukaan Informasi Bursa Efek Indonesia nomor Tercatat Di Papan: Pengembangan No. Peng-UPT-00014/BEI.PLP/07-2026 menjelaskan Pencabutan Suspensi Efek PT Sinar Mas Multiartha Tbk (SMMA)
Sehubungan dengan:
1. Pengumuman Bursa Efek Indonesia (“Bursa”) nomor Peng-S-00024/BEI.PLP/07-2026 tanggal 30 Juli 2026 perihal Penghentian Sementara Perdagangan Efek atas Sanksi Penyampaian Laporan Keuangan Interim per 31 Maret 2026;
2. Telah dipenuhinya seluruh kewajiban PT Sinar Mas Multiartha Tbk (“SMMA”) yang menjadi penyebab dilakukannya Suspensi Efek SMMA;
dan 3. Tidak terdapat kondisi lain yang merupakan penyebab Suspensi Efek, maka Bursa mencabut Suspensi Efek SMMA di Pasar Reguler dan Pasar Tunai terhitung sejak Pra-pembukaan Perdagangan Efek pada hari Jumat, 31 Juli 2026. Bursa meminta kepada seluruh pihak yang berkepentingan untuk selalu memperhatikan Keterbukaan Informasi yang disampaikan oleh Perseroan

Komentar
Posting Komentar