Langsung ke konten utama

Pada Kuartal I 2026, Jasa Marga mencatatkan Pendapatan Usaha tumbuh 10,4% dibandingkan dengan Kuartal I

  Pada Kuartal I 2026, Jasa Marga mencatatkan Pendapatan Usaha sebesar Rp5,1 triliun atau tumbuh 10,4% dibandingkan dengan Kuartal I Tbk terus memperkuat transformasi bisnis untuk menciptakan nilai ekonomi dan sosial yang berkelanjutan. 

Selaras dengan arah transformasi BUMN di bawah koordinasi Danantara Indonesia, Jasa Marga mengakselerasi pergeseran strategi dari orientasi pertumbuhan usaha berbasis infrastruktur menuju penciptaan nilai berkelanjutan

Dari data  Jasa Marga,kinerja keuangan positif yang berhasil dibukukan Jasa Marga pada awal tahun 2026. 

Pada Kuartal I 2026, Jasa Marga mencatatkan Pendapatan Usaha sebesar Rp5,1 triliun atau tumbuh 10,4% dibandingkan dengan Kuartal I Tahun 2025. 

Capaian ini didukung penuh oleh kontribusi Pendapatan Tol senilai Rp4,7 triliun serta Pendapatan Usaha Lain sebesar Rp397,6 miliar, yang masing-masing mengalami kenaikan sebesar 9,4% dan 24,4% dari periode sebelumnya. 

Di samping itu, EBITDA Perseroan tercatat kuat sebesar Rp3,4 triliun, meningkat 10,7% secara year-on-year dengan margin EBITDA yang terjaga ketat di level 66,1%.

Selain itu sebagai pengembang dan operator jalan tol terbesar di Indonesia, Jasa Marga menguasai 42% pangsa pasar panjang jalan tol komersial yang telah beroperasi atau sepanjang 1.294 km. 

Dengan pengalaman selama lebih dari empat dekade, Jasa Marga saat ini mengelola 36 konsesi jalan tol dengan total panjang jalan 1.736 km. 

Jasa Marga saat ini menjadi tulang punggung konektivitas nasional yang melayani sekitar 3,5 juta kendaraan setiap hari.

Kemudian juga mengoptimalkan JMTC, Jasa Marga terus meningkatkan layanan personalisasi untuk menjawab kebutuhan dan harapan pengguna jalan melalui aplikasi Travoy. 

Seluruh informasi yang dikelola JMTC juga dapat diakses pengguna jalan melalui aplikasi Travoy (Travel with Comfort and Joy) dengan dukungan lebih dari 3.500 CCTV. 

Hingga awal Juli 2026, jumlah pengunduh aplikasi Travoy telah mencapai lebih dari 1,3 juta dengan monthly active user pada bulan Juli 2027 dengan lebih dari 130 ribu user.

Direktur Utama Jasa Marga Rivan A. Purwantono mengatakan bahwa transformasi menjadi fondasi perusahaan dalam memperkuat daya saing perusahaan melalui tata kelola yang baik, inovasi, digitalisasi, pengembangan kapabilitas organisasi, serta peningkatan kualitas pelayanan.

“Keberhasilan perusahaan tidak lagi hanya diukur dari besarnya aset atau panjang jalan tol yang dikelola, tetapi juga dari nilai yang mampu diciptakan bagi masyarakat dan negara. Karena itu, setiap aset, inovasi, dan kilometer jalan tol harus dikelola secara optimal dengan menempatkan pelanggan sebagai pusat strategi bisnis melalui prinsip Know Your Customer,” ujar Rivan

Di sisi lain, Jasa Marga terus melanjutkan pembangunan sejumlah jalan tol strategis yang masih berada dalam tahap konstruksi dan pembebasan lahan, meliputi Jalan Tol Probolinggo–Banyuwangi, Yogyakarta–Bawen, Solo–Yogyakarta–YIA Kulon Progo, Jakarta–Cikampek II Selatan, dan Akses Patimban. Empat ruas di antaranya, selain Jalan Tol Akses Patimban, telah dioperasikan secara fungsional tanpa tarif pada periode Idulfitri 1447 H/Lebaran 2026 untuk mendukung kelancaran mobilitas masyarakat. 

Pengoperasian jalur fungsional ini memberikan nilai tambah bagi masyarakat dengan menghadirkan pilihan alternatif rute baru untuk mengurai titik yang berpotensi mengalami kepadatan, memangkas waktu tempuh perjalanan, serta mempermudah akses konektivitas menuju pariwisata daerah. Kehadiran jalan tol fungsional juga berkontribusi langsung dalam menggerakkan perekonomian masyarakat di sekitar koridor tol selama masa libur panjang.








 

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Pertamina NRE dapat dividen dari CREC

  Dalam keterbukaan informasi Bursa Efek Indonesia,Pertamina New & Renewabke Energy (Perseroan, Pertamina NRE) setelah mengakusisi 20 persen Citicore Renewable Energy Corporatin (CREC) Filipina 2025, tahun ini memperoleh dividen sering meningkatnya kinerja perusahaan dan naiknya harga saham CREC Dalam triwulan II tahun 2026,ada kenaikan kapitalisaso CREC 50 persen dar USD 600 juta menjadi USD 900 juta Sementara itu disisi lain,p embangunan tahap pertama Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS) Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDKMP) di Pulau Sembur Laut, Kelurahan Galang Baru, Kota Batam, telah mencapai progres 75%.  Pada tahap I ini, PLTS dibangun dengan kapasitas 400 kWp dan didukung sistem baterai 600 kWh dan pada tahap II akan dibangun PLTS 600 kWp dan baterai 400 kwh, sehingga total pengembangan keseluruhan sebesar 1 MWp dengan baterai 1 MWh.  Seluruh panel surya telah terpasang 100 persen di lokasi proyek, sementara sistem baterai telah berhasil dikirim dan me...

OJK Cabut Izin Usaha PT Bank Perekonomian Rakyat Syariah Hasanah Mandiri

  Berdasarkan Keputusan Anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Nomor KEP-57/D.03/2026 tanggal 16 Juli 2026 tentang Pencabutan Izin Usaha PT Bank Perekonomian Rakyat Syariah Hasanah Mandiri, Otoritas Jasa Keuangan mencabut izin usaha PT BPR Syariah Hasanah Mandiri yang beralamat di Jalan Cinere Raya, Blok D/102-B, Cinere, Kota Depok, Provinsi Jawa Barat, 16514, terhitung sejak tanggal 16 Juli 2026. Sehubungan dengan pencabutan izin usaha PT BPR Syariah Hasanah Mandiri tersebut: Seluruh kantor PT BPR Syariah Hasanah Mandiri ditutup untuk umum dan PT BPR Syariah Hasanah Mandiri menghentikan segala kegiatan usahanya. Penyelesaian hak dan kewajiban PT BPR Syariah Hasanah Mandiri akan dilakukan oleh Tim Likuidasi yang akan dibentuk Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) sesuai dengan ketentuan dan perundang-undangan yang berlaku. Direksi, Dewan Komisaris, Dewan Pengawas Syariah dan/atau Pemegang Saham PT BPR Syariah Hasanah Mandiri dilarang melakukan segala tindakan hukum yang berkaita...

SANKSI ADMINISTRATIF TERHADAP PT BANK NEO COMMERCE TBK

  Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dengan ini mengumumkan hasil pengawasan atas kasus pelanggaran peraturan perundangundangan di bidang Pasar Modal, Keuangan Derivatif dan Bursa Karbon oleh PT Bank Neo Commerce Tbk.  Dengan mempertimbangkan fakta dan informasi yang diperoleh dari pengawasan, OJK menetapkan sanksi administratif berupa pembatalan surat tanda terdaftar Mitra Pemasaran Perantara Pedagang Efek kelembagaan level I kepada PT Bank Neo Commerce Tbk Bank ini terbukti melakukan pelanggaran ketentuan Pasal 11 ayat (1) POJK Nomor 21/POJK.04/2021 tentang Mitra Pemasaran Perantara Pedagang Efek, karena tidak melakukan kegiatan Mitra Pemasaran Perantara Pedagang Efek dalam jangka waktu 1 (satu) tahun sejak memperoleh surat tanda terdaftar Mitra Pemasaran Perantara Pedagang Efek dari OJK.  Dengan dibatalkannya surat tanda terdaftar Mitra Pemasaran Perantara Pedagang Efek kelembagaan level I tersebut di atas, maka PT Bank Neo Commerce Tbk:  1. dilarang melakukan kegiatan ...