Langsung ke konten utama

IMR Asia Holding Pte Ltd melakukan penyertaan modal ke PT Borneo Prima

 Dalam laporan keterbukaan Bursa Efek Indonesia,PT Fortune Indonesia Tbk (foru, Perseroan) menjelaskan rencananya menjelang Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan bulan Juli 2026.

IMR Asia Holding Pte Ltd ("IMR AH”) sebagai Pengendali Perseroan akan melakukan penyertaan modal atas sebanyak 168.581.349.207 lembar saham pada Perseroan yang penyetorannya dilakukan dalam bentuk selain uang (inbreng) yakni berupa 10.780 saham seri A atau setara dengan 49% kepemilikan saham PT Borneo Prima (“BP”) milik IMR AH.

PT Borneo Prima (“BP”) adalah perusahaan yang bergerak di pertambangan batu bara berjenis coking coal yang berlokasi di Kabupaten Murung Raya, Kalimantan Tengah, dengan wilayah konsesi yang seluas 15.000 hektare dan memiliki cadangan batu bara yang memiliki kalori (CV adb) sampai dengan 7.850 kcal/kg

Sebelumnya PT Fortune Indonesia Tbk membuat saham baru sebanyak-banyaknya 219.478.726.480 (dua ratus sembilan belas miliar empat ratus tujuh puluh delapan juta tujuh ratus dua puluh enam ribu empat ratus delapan puluh) Saham Baru. Nilai nominal Rp100,- (seratus Rupiah) 

Harga pelaksanaan Rp126,- (seratus dua puluh enam Rupiah) Nilai emisi Sebanyak-banyaknya Rp27.654.046.217.910 (dua puluh tujuh triliun enam ratus lima puluh empat miliar empat puluh enam juta dua ratus tujuh belas ribu sembilan ratus sepuluh Rupiah) Rasio HMETD atas saham 

Setiap pemegang 100 (seratus) Saham Lama yang namanya tercatat dalam DPS pada tanggal 14 September 2026 pukul 16.00 WIB mempunyai berhak mendapatkan 47.177 (empat puluh tujuh ribu seratus tujuh puluh tujuh) HMETD, di mana setiap 1 (satu) HMETD memberikan hak kepada pemegangnya untuk membeli sebanyak 1 (satu) Saham Baru Dilusi kepemilikan 

Maksimum sebesar 99,71% (sembilan puluh sembilan koma tujuh satu persen) setelah PMHMETD

HMETD atau Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu (sering dikenal sebagai right issue) adalah hak istimewa yang diberikan oleh perusahaan kepada pemegang saham lama untuk membeli saham baru sebelum ditawarkan kepada investor umum.

PT Fortune Indonesia Tbk (FORU) menyediakan jasa komunikasi pemasaran, termasuk jasa periklanan dan hubungan masyarakat. 

Didirikan pada tahun 1970 dengan nama PT Fortune Indonesia Advertising Company yang terafiliasi dengan Fortune International Australia. 

Pada tahun 1978 hingga 1990, perusahaan terus berkembang dengan keberhasilannya mempromosikan produk lokal




I

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Pertamina NRE dapat dividen dari CREC

  Dalam keterbukaan informasi Bursa Efek Indonesia,Pertamina New & Renewabke Energy (Perseroan, Pertamina NRE) setelah mengakusisi 20 persen Citicore Renewable Energy Corporatin (CREC) Filipina 2025, tahun ini memperoleh dividen sering meningkatnya kinerja perusahaan dan naiknya harga saham CREC Dalam triwulan II tahun 2026,ada kenaikan kapitalisaso CREC 50 persen dar USD 600 juta menjadi USD 900 juta Sementara itu disisi lain,p embangunan tahap pertama Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS) Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDKMP) di Pulau Sembur Laut, Kelurahan Galang Baru, Kota Batam, telah mencapai progres 75%.  Pada tahap I ini, PLTS dibangun dengan kapasitas 400 kWp dan didukung sistem baterai 600 kWh dan pada tahap II akan dibangun PLTS 600 kWp dan baterai 400 kwh, sehingga total pengembangan keseluruhan sebesar 1 MWp dengan baterai 1 MWh.  Seluruh panel surya telah terpasang 100 persen di lokasi proyek, sementara sistem baterai telah berhasil dikirim dan me...

OJK Cabut Izin Usaha PT Bank Perekonomian Rakyat Syariah Hasanah Mandiri

  Berdasarkan Keputusan Anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Nomor KEP-57/D.03/2026 tanggal 16 Juli 2026 tentang Pencabutan Izin Usaha PT Bank Perekonomian Rakyat Syariah Hasanah Mandiri, Otoritas Jasa Keuangan mencabut izin usaha PT BPR Syariah Hasanah Mandiri yang beralamat di Jalan Cinere Raya, Blok D/102-B, Cinere, Kota Depok, Provinsi Jawa Barat, 16514, terhitung sejak tanggal 16 Juli 2026. Sehubungan dengan pencabutan izin usaha PT BPR Syariah Hasanah Mandiri tersebut: Seluruh kantor PT BPR Syariah Hasanah Mandiri ditutup untuk umum dan PT BPR Syariah Hasanah Mandiri menghentikan segala kegiatan usahanya. Penyelesaian hak dan kewajiban PT BPR Syariah Hasanah Mandiri akan dilakukan oleh Tim Likuidasi yang akan dibentuk Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) sesuai dengan ketentuan dan perundang-undangan yang berlaku. Direksi, Dewan Komisaris, Dewan Pengawas Syariah dan/atau Pemegang Saham PT BPR Syariah Hasanah Mandiri dilarang melakukan segala tindakan hukum yang berkaita...

SANKSI ADMINISTRATIF TERHADAP PT BANK NEO COMMERCE TBK

  Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dengan ini mengumumkan hasil pengawasan atas kasus pelanggaran peraturan perundangundangan di bidang Pasar Modal, Keuangan Derivatif dan Bursa Karbon oleh PT Bank Neo Commerce Tbk.  Dengan mempertimbangkan fakta dan informasi yang diperoleh dari pengawasan, OJK menetapkan sanksi administratif berupa pembatalan surat tanda terdaftar Mitra Pemasaran Perantara Pedagang Efek kelembagaan level I kepada PT Bank Neo Commerce Tbk Bank ini terbukti melakukan pelanggaran ketentuan Pasal 11 ayat (1) POJK Nomor 21/POJK.04/2021 tentang Mitra Pemasaran Perantara Pedagang Efek, karena tidak melakukan kegiatan Mitra Pemasaran Perantara Pedagang Efek dalam jangka waktu 1 (satu) tahun sejak memperoleh surat tanda terdaftar Mitra Pemasaran Perantara Pedagang Efek dari OJK.  Dengan dibatalkannya surat tanda terdaftar Mitra Pemasaran Perantara Pedagang Efek kelembagaan level I tersebut di atas, maka PT Bank Neo Commerce Tbk:  1. dilarang melakukan kegiatan ...