Dalam keterbukaan Informasi Bursa Efek Indonesua nomor Peng-UMA-00230/BEI.WAS/07-2026 menjelaskan pola transaksi yang tidak wajar pada saham PT Dewi Shri Farmindo
Dalam rangka perlindungan investor, dengan ini menginformasikan adanya indikasi pola transaksiyang tidak wajar pada saham PT Dewi Shri Farmindo Tbk (DEWI) yang dikategorikan sebagai
Aktivitas Pasar Tidak Wajar (Unusual Market Activity/UMA).
Pengumuman Aktivitas Pasar Tidak Wajar (UMA) ini tidak serta-merta menunjukkan adanya pelanggaran
terhadap peraturan perundang-undangan di bidang pasar modal.
Sehubungan dengan terjadinya Aktivitas Pasar Tidak Wajar (UMA) pada saham DEWI,
menginformasikan Bursa Efek Indonesia saat ini sedang memantau pola transaksi saham tersebut.
Oleh karena itu, para investor disarankan untuk:
a. Memperhatikan jawaban Perusahaan Tercatat atas permintaan konfirmasi Bursa;
b. Mencermati kinerja Perusahaan Tercatat dan keterbukaan informasinya;
c. Meninjau kembali rencana aksi korporasi Perusahaan Tercatat apabila rencana tersebut belum
mendapatkan persetujuan Rapat Umum Pemegang Saham;
d. Mempertimbangkan berbagai kemungkinan yang dapat timbul di kemudian hari sebelum melakukan
pengambilan keputusan investasi.
PT Dewi Shri Farmindo Tbk adalah perusahaan peternakan ayam ras pedaging dan perdagangan hasil daging ayam halal yang berdiri pada 17 September 2019.

Komentar
Posting Komentar