Dalam keterbukaan informasi Bursa Efek Indonesia, aset hotel milik PT PP (Persero) Tbk (“Perseroan”) kepada PT Hotel Indonesia Natour (“HIN”)
Rencana transaksi yang dilakukan yaitu rencana pengalihan unit usaha perhotelan milik Perseroan kepada PT Hotel Indonesia Natour (“HIN”).
Adapun unit usaha perhotelan yang menjadi objek Rencana Transaksi adalah sebagai berikut:
1. Aset Properti – Park Hotel Jakarta berlokasi di Jl. D.I. Panjaitan No. 5, RT.7/RW.11, Cawang, Kec. Jatinegara, Kota Jakarta Timur, Daerah Khusus Ibukota Jakarta;
dan 2. Aset Properti – Prime Park Hotel & Convention Lombok berlokasi di Jl. Udayana No. 16, Monjok Barat, Kec. Selaparang, Kota Mataram, Nusa Tenggara Barat.
Nilai pengalihan yang disepakati:
1. Park Hotel Jakarta : Rp. 176.683.040.242,-
2. Prime Park Hotel & Convention Lombok : Rp. 369.807.400.000,-
Total nilai pengalihan menjadi dasar penerbitan Saham Baru Seri C oleh HIN kepada Perseroan
Transaksi ini dilakukan sebagai bagian dari program konsolidasi hotel BUMN sesuai arahan Badan Pengaturan (BP) BUMN dan PT Danantara Asset Management (“DAM”).
Rencana transaksi ini merupakan bagian dari strategi optimalisasi portofolio investasi Perseroan melalui pengalihan aset non-core business kepada entitas yang memiliki kompetensi utama di bidang perhotelan, sehingga Perseroan dapat meningkatkan fokus terhadap bisnis inti konstruksi dan EPC sekaligus mempertahankan nilai ekonomis atas aset yang dialihkan.

Komentar
Posting Komentar