Langsung ke konten utama

PT Sumber Mas Konstruksi Tbk akusisi PanAsia Aquaculture Pte. Ltd.dijadwalkan rampung Juni 2027.

 PT Sumber Mas Konstruksi Tbk (SMKM IJ,Persero), .  Perseroan telah menandatangani Conditional Sale and Purchase Agreement (CSPA) untuk mengakuisisi PanAsia Aquaculture Pte. Ltd. 

Group of Companies (PanAsia Group) dari Lim Shrimp Org Pte. Ltd. (LSO) dengan nilai transaksi diperkirakan sebesar USD 100 juta. 

Transaksi ini diindikasikan selesai pada kuartal ketiga tahun 2026. 

Selanjutnya, SMKM memperkuat rantai nilai ekosistemnya melalui rencana akuisisi LSO Organization Holdings Pte. Ltd. (LSO Holdings) senilai SGD 13 juta, yang dijadwalkan rampung pada Juni 2027. 

PanAsia Group, di bawah kepemimpinan Bapak Chong Chee Hoong (Bapak Chong) , telah mengoperasikan dan mengimplementasikan teknologi smart aquaculture pada fasilitas budidaya di Sumbawa seluas 37 hektar dengan 40 kolam operasional yang telah menunjukkan kinerja yang berkelanjutan sejak 2018. 

Operasi akuakultur ini secara konsisten menunjukkan tingkat kelangsungan hidup udang yang melebihi 80%, didukung oleh sistem operasional yang disiplin dan implementasi akuakultur cerdas. 

Keberhasilan ini semakin diperkuat oleh kinerja luar biasa dari operasi akuakulturnya di Malaysia Timur, dan diharapkan dapat mendukung strategi skalabilitas regional PanAsia Group serta memperkuat kehadiran operasional jangka panjang SMKM di ASEAN. 

 Memperkuat posisinya sebagai pemain ekosistem di tingkat ASEAN melalui PanAsia Group, SMKM kini mengelola aset strategis di Sabah, Malaysia Timur, yang mencakup area sekitar 49 hektar. Aset ini telah beroperasi sejak tahun 1998. 

 Bapak Chong, Direktur PanAsia Group, menekankan bahwa transformasi ini merupakan sinergi strategis di mana DNA konstruksi SMKM menjadi pondasi utama untuk membangun infrastruktur akuakultur skala besar. 

Perseroan kini melangkah lebih jauh dari sekadar akuakultur murni untuk fokus pada penciptaan ekosistem hilir yang komprehensif, mencakup fasilitas pengolahan dan manajemen rantai pasok global. 

"Evolusi ini memposisikan SMKM sebagai platform multi-layer yang menghubungkan kapabilitas pengembangan infrastruktur dengan kebutuhan ekosistem akuakultur regional. Kami tidak hanya mengelola aset produktif; kami secara progresif membangun sistem operasional terintegrasi yang didukung oleh transfer teknologi, kapabilitas hilirisasi, dan integrasi ekosistem dari hulu ke hilir,” jelas Bapak Chong. “Kami juga bekerja erat dengan tim manajemen SMKM saat ini, yang dipimpin oleh Pak Budi Aris dan Pak Ruben Partogi, untuk menyelaraskan visi jangka panjang yang sama dan menciptakan sinergi operasional yang lebih kuat sepanjang perjalanan transformasi ini," tambahnya. 

"Secara strategis, kami fokus pada pertumbuhan margin melalui sektor perdagangan dan pengolahan, yang didukung oleh kemampuan pengembangan infrastruktur dan integrasi operasional PanAsia Group. Dalam lima tahun ke depan, setelah penyelesaian RTO, Perseroan bertujuan untuk membangun infrastruktur akuakultur regional terintegrasi yang signifikan dengan operasi regional yang terus berkembang, partisipasi ekosistem hilirisasi, dan kemampuan operasional berbasis teknologi. Langkah ini merupakan bagian dari komitmen kami untuk memberikan nilai yang berkelanjutan dan terukur bagi seluruh pemegang saham," tutup Bapak Chong. 

PT Sumber Mas Konstruksi Tbk (SMKM) adalah perusahaan kontraktor umum dan desain interior, didirikan pada tanggal 4 Februari 1981. 

Perusahaan mulai beroperasi secara komersial pada tahun 1982 dengan melakukan jasa arsitektur dan teknik.






Komentar

Postingan populer dari blog ini

Pertamina NRE dapat dividen dari CREC

  Dalam keterbukaan informasi Bursa Efek Indonesia,Pertamina New & Renewabke Energy (Perseroan, Pertamina NRE) setelah mengakusisi 20 persen Citicore Renewable Energy Corporatin (CREC) Filipina 2025, tahun ini memperoleh dividen sering meningkatnya kinerja perusahaan dan naiknya harga saham CREC Dalam triwulan II tahun 2026,ada kenaikan kapitalisaso CREC 50 persen dar USD 600 juta menjadi USD 900 juta Sementara itu disisi lain,p embangunan tahap pertama Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS) Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDKMP) di Pulau Sembur Laut, Kelurahan Galang Baru, Kota Batam, telah mencapai progres 75%.  Pada tahap I ini, PLTS dibangun dengan kapasitas 400 kWp dan didukung sistem baterai 600 kWh dan pada tahap II akan dibangun PLTS 600 kWp dan baterai 400 kwh, sehingga total pengembangan keseluruhan sebesar 1 MWp dengan baterai 1 MWh.  Seluruh panel surya telah terpasang 100 persen di lokasi proyek, sementara sistem baterai telah berhasil dikirim dan me...

OJK Cabut Izin Usaha PT Bank Perekonomian Rakyat Syariah Hasanah Mandiri

  Berdasarkan Keputusan Anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Nomor KEP-57/D.03/2026 tanggal 16 Juli 2026 tentang Pencabutan Izin Usaha PT Bank Perekonomian Rakyat Syariah Hasanah Mandiri, Otoritas Jasa Keuangan mencabut izin usaha PT BPR Syariah Hasanah Mandiri yang beralamat di Jalan Cinere Raya, Blok D/102-B, Cinere, Kota Depok, Provinsi Jawa Barat, 16514, terhitung sejak tanggal 16 Juli 2026. Sehubungan dengan pencabutan izin usaha PT BPR Syariah Hasanah Mandiri tersebut: Seluruh kantor PT BPR Syariah Hasanah Mandiri ditutup untuk umum dan PT BPR Syariah Hasanah Mandiri menghentikan segala kegiatan usahanya. Penyelesaian hak dan kewajiban PT BPR Syariah Hasanah Mandiri akan dilakukan oleh Tim Likuidasi yang akan dibentuk Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) sesuai dengan ketentuan dan perundang-undangan yang berlaku. Direksi, Dewan Komisaris, Dewan Pengawas Syariah dan/atau Pemegang Saham PT BPR Syariah Hasanah Mandiri dilarang melakukan segala tindakan hukum yang berkaita...

SANKSI ADMINISTRATIF TERHADAP PT BANK NEO COMMERCE TBK

  Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dengan ini mengumumkan hasil pengawasan atas kasus pelanggaran peraturan perundangundangan di bidang Pasar Modal, Keuangan Derivatif dan Bursa Karbon oleh PT Bank Neo Commerce Tbk.  Dengan mempertimbangkan fakta dan informasi yang diperoleh dari pengawasan, OJK menetapkan sanksi administratif berupa pembatalan surat tanda terdaftar Mitra Pemasaran Perantara Pedagang Efek kelembagaan level I kepada PT Bank Neo Commerce Tbk Bank ini terbukti melakukan pelanggaran ketentuan Pasal 11 ayat (1) POJK Nomor 21/POJK.04/2021 tentang Mitra Pemasaran Perantara Pedagang Efek, karena tidak melakukan kegiatan Mitra Pemasaran Perantara Pedagang Efek dalam jangka waktu 1 (satu) tahun sejak memperoleh surat tanda terdaftar Mitra Pemasaran Perantara Pedagang Efek dari OJK.  Dengan dibatalkannya surat tanda terdaftar Mitra Pemasaran Perantara Pedagang Efek kelembagaan level I tersebut di atas, maka PT Bank Neo Commerce Tbk:  1. dilarang melakukan kegiatan ...