Langsung ke konten utama

PT Sinar Mas Agro Resources and Technology Tbk,tumbuh 10%,sepanjang tahun 2025.

 PT Sinar Mas Agro Resources and Technology Tbk (“SMART” atau “Perseroan”) mencatatkan kinerja yang solid sepanjang tahun 2025. Didukung oleh peningkatan harga pasar, penjualan bersih Perseroan tumbuh 10% mencapai Rp 86,9 triliun dengan laba bersih mencapai Rp 2,58 triliun. 

Kinerja tersebut disampaikan dalam Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (RUPST) Perseroan

Wakil Direktur Utama sekaligus Corporate Secretary Perseroan, Jimmy Pramono, menyampaikan bahwa capaian ini mencerminkan ketangguhan model bisnis terintegrasi yang dijalankan Perseroan. “Kinerja tahun 2025 menunjukkan ketahanan sekaligus kemampuan Perseroan untuk terus bertumbuh. Hal ini didukung oleh model bisnis terintegrasi serta penguatan keunggulan operasional di seluruh rantai nilai, yang dijalankan secara berkelanjutan,” ujar Jimmy.

Strategi Perseroan tetap berfokus pada peningkatan produktivitas melalui percepatan program peremajaan tanaman. Upaya ini dilakukan melalui konversi kebun tua dengan desain yang lebih optimal, penggunaan material tanam unggul, serta perluasan mekanisasi dan digitalisasi operasional. 

Perseroan juga terus memperkuat penciptaan nilai tambah melalui portofolio produk yang beragam dan jangkauan pasar yang luas. 

Didukung kemamputelusuran bahan baku, kapabilitas riset minyak dan lemak, serta fasilitas pengolahan modern, Perseroan secara bertahap bertransformasi dari bisnis berbasis komoditas menuju kemitraan dengan pelanggan, guna menghadirkan produk yang lebih berkualitas dan sesuai kebutuhan pasar.

Sejalan dengan upaya tersebut, Perseroan juga memastikan bahwa pertumbuhan yang dicapai berjalan secara bertanggung jawab melalui penerapan kerangka Collective for Impact sejak 2025, yang berfokus pada tiga pilar utama: Pengadaan yang Bertanggung Jawab, Kepedulian terhadap Planet, dan Pemberdayaan Manusia. Hal ini mencerminkan pendekatan Perseroan dalam menjaga keseimbangan antara kinerja bisnis dan tanggung jawab keberlanjutan.

Dalam RUPST, pemegang saham SMART menyetujui dan mengesahkan laporan tahunan perseroan

 dan Laporan Tugas Pengawasan Dewan Komisaris Perseroan untuk tahun buku 2025.

Selanjutnya, pemegang saham Perseroan menyetujui untuk membagikan dividen tunai sebesar Rp 270 per saham atau sejumlah Rp 775 miliar, berkisar 30% dari laba bersih Perseroan di tahun 2025.

Pada hari yang sama, Perseroan turut menyelenggarakan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) yang menyetujui penggabungan usaha PT Perusahaan Perkebunan Panigoran (Panigoran) dengan dan ke dalam Perseroan sebagai perusahaan penerima penggabungan, efektif per 22 Mei 2026. Langkah ini merupakan bagian dari upaya penyederhanaan struktur perusahaan dan entitas anak.

Karena Panigoran merupakan entitas anak yang dimiliki sepenuhnya oleh SMART, penggabungan ini tidak berdampak pada perubahan kepemilikan saham maupun kondisi keuangan Perseroan. Pasca penggabungan, tidak terdapat perubahan pada visi, misi, strategi bisnis, kegiatan usaha, struktur permodalan, susunan Dewan Komisaris dan Direksi, maupun Anggaran Dasar Perseroan.

Jimmy menambahkan bahwa ke depan, Perseroan akan terus memperkuat strategi pertumbuhan yang berkelanjutan di tengah dinamika industri yang terus berkembang. “Kami melihat peluang pertumbuhan tetap terbuka, seiring dengan meningkatnya kebutuhan global akan produk berbasis kelapa sawit. Dengan fondasi operasional yang kuat dan pendekatan yang disiplin, kami optimistis dapat terus tumbuh secara berkelanjutan sekaligus menciptakan nilai jangka panjang bagi seluruh pemangku kepentingan,” tutup Jimmy.

PT Sinar Mas Agro Resources and Technology Tbk (SMAR) didirikan pada bulan Juni 1962 dengan nama PT Maskapai Perkebunan Sumcama Padang Halaban. 

Kegiatan usahanya meliputi budidaya dan pemanenan pohon kelapa sawit, pengolahan tandan buah segar menjadi minyak sawit mentah (CPO) dan inti sawit, serta pemurnian CPO menjadi produk industri dan konsumen seperti minyak goreng, margarin, mentega,



Komentar

Postingan populer dari blog ini

Pertamina NRE dapat dividen dari CREC

  Dalam keterbukaan informasi Bursa Efek Indonesia,Pertamina New & Renewabke Energy (Perseroan, Pertamina NRE) setelah mengakusisi 20 persen Citicore Renewable Energy Corporatin (CREC) Filipina 2025, tahun ini memperoleh dividen sering meningkatnya kinerja perusahaan dan naiknya harga saham CREC Dalam triwulan II tahun 2026,ada kenaikan kapitalisaso CREC 50 persen dar USD 600 juta menjadi USD 900 juta Sementara itu disisi lain,p embangunan tahap pertama Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS) Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDKMP) di Pulau Sembur Laut, Kelurahan Galang Baru, Kota Batam, telah mencapai progres 75%.  Pada tahap I ini, PLTS dibangun dengan kapasitas 400 kWp dan didukung sistem baterai 600 kWh dan pada tahap II akan dibangun PLTS 600 kWp dan baterai 400 kwh, sehingga total pengembangan keseluruhan sebesar 1 MWp dengan baterai 1 MWh.  Seluruh panel surya telah terpasang 100 persen di lokasi proyek, sementara sistem baterai telah berhasil dikirim dan me...

OJK Cabut Izin Usaha PT Bank Perekonomian Rakyat Syariah Hasanah Mandiri

  Berdasarkan Keputusan Anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Nomor KEP-57/D.03/2026 tanggal 16 Juli 2026 tentang Pencabutan Izin Usaha PT Bank Perekonomian Rakyat Syariah Hasanah Mandiri, Otoritas Jasa Keuangan mencabut izin usaha PT BPR Syariah Hasanah Mandiri yang beralamat di Jalan Cinere Raya, Blok D/102-B, Cinere, Kota Depok, Provinsi Jawa Barat, 16514, terhitung sejak tanggal 16 Juli 2026. Sehubungan dengan pencabutan izin usaha PT BPR Syariah Hasanah Mandiri tersebut: Seluruh kantor PT BPR Syariah Hasanah Mandiri ditutup untuk umum dan PT BPR Syariah Hasanah Mandiri menghentikan segala kegiatan usahanya. Penyelesaian hak dan kewajiban PT BPR Syariah Hasanah Mandiri akan dilakukan oleh Tim Likuidasi yang akan dibentuk Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) sesuai dengan ketentuan dan perundang-undangan yang berlaku. Direksi, Dewan Komisaris, Dewan Pengawas Syariah dan/atau Pemegang Saham PT BPR Syariah Hasanah Mandiri dilarang melakukan segala tindakan hukum yang berkaita...

SANKSI ADMINISTRATIF TERHADAP PT BANK NEO COMMERCE TBK

  Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dengan ini mengumumkan hasil pengawasan atas kasus pelanggaran peraturan perundangundangan di bidang Pasar Modal, Keuangan Derivatif dan Bursa Karbon oleh PT Bank Neo Commerce Tbk.  Dengan mempertimbangkan fakta dan informasi yang diperoleh dari pengawasan, OJK menetapkan sanksi administratif berupa pembatalan surat tanda terdaftar Mitra Pemasaran Perantara Pedagang Efek kelembagaan level I kepada PT Bank Neo Commerce Tbk Bank ini terbukti melakukan pelanggaran ketentuan Pasal 11 ayat (1) POJK Nomor 21/POJK.04/2021 tentang Mitra Pemasaran Perantara Pedagang Efek, karena tidak melakukan kegiatan Mitra Pemasaran Perantara Pedagang Efek dalam jangka waktu 1 (satu) tahun sejak memperoleh surat tanda terdaftar Mitra Pemasaran Perantara Pedagang Efek dari OJK.  Dengan dibatalkannya surat tanda terdaftar Mitra Pemasaran Perantara Pedagang Efek kelembagaan level I tersebut di atas, maka PT Bank Neo Commerce Tbk:  1. dilarang melakukan kegiatan ...