Langsung ke konten utama

PT Merdeka Copper Gold Tbk mengembangkan operasional nikel di Sulawesi.

Merdeka Copper Gold Tbk ("Merdeka", BEI: MDKA) memperluas penggunaan energi terbarukan dan mencatat peningkatan pengelolaan lingkungan di sejumlah unit operasional sepanjang 2025, .

 Langkah tersebut dilakukan seiring pengembangan sejumlah proyek strategis Grup Merdeka, termasuk Tambang Emas Pani yang dikelola oleh anak usaha PT Merdeka Gold Resources Tbk (BEI: EMAS) di Gorontalo dan pengembangan operasional nikel di Sulawesi. 

Albert Saputro, Presiden Direktur PT Merdeka Copper Gold Tbk, mengatakan bahwa transisi energi dan pengelolaan lingkungan menjadi bagian penting dalam pengembangan operasional perusahaan ke depan. “Seiring pengembangan proyek-proyek strategis Merdeka, kami terus mendorong penerapan operasional pertambangan yang lebih efisien, rendah emisi, dan berkelanjutan. Langkah ini merupakan bagian dari komitmen jangka panjang perusahaan dalam mendukung praktik pertambangan yang bertanggung jawab,” ujar Albert.

 Merdeka saat ini menjalankan dua pendekatan utama dalam transisi energi, yaitu penggunaan listrik bersih melalui pembelian Renewable Energy Certificate (REC) dari PT PLN (Persero) serta pemanfaatan panel surya di area operasional perusahaan. 

Tambang Emas Tujuh Bukit yang dikelola oleh PT Bumi Suksesindo telah menggunakan listrik bersumber dari pembangkit listrik tenaga air melalui pembelian REC dari PLN sejak 2022. 

Sementara itu, Tambang Emas Pani telah menggunakan skema serupa sehingga efektif pada 1 Januari 2026 

Tambang Emas Pani telah menggunakan listrik bersih bersumber dari PLTA Bakaru berdasarkan perjanjian REC yang ditandatangani oleh anak usaha Merdeka Gold Resources dengan PT Management Energy Indonesia, entitas anak PLN.

 Selain itu, panel surya telah diintegrasikan di Tambang Tembaga Wetar, Tambang Emas Tujuh Bukit, dan Tambang Nikel SCM sebagai sumber energi terbarukan pendukung operasional. 

Kemudian sepanjang 2025, optimalisasi efisiensi bahan bakar Tambang Nikel SCM menghasilkan penghematan 563.293 liter B40.

 Seluruh entitas anak Merdeka kini menggunakan bahan bakar B40 di area operasional sebagai bagian dari upaya mendukung transisi menuju bahan bakar yang lebih rendah emisi. 

Di sisi lingkungan, Merdeka mereklamasi 49,60 hektare lahan di area tambang sepanjang 2025 sehingga total akumulasi reklamasi mencapai 143,56 hektare hingga akhir tahun.

 Program rehabilitasi daerah aliran sungai yang dijalankan perusahaan juga mencakup area seluas 6.084 hektare di luar wilayah tambang, di luar area rehabilitasi DAS yang telah diserahterimakan kepada pemerintah. 

Seluruh entitas anak Merdeka telah tersertifikasi ISO 14001:2015 untuk Sistem Manajemen Lingkungan. 

Merdeka juga mempertahankan peringkat A dalam MSCI ESG Ratings selama tiga tahun berturut-turut dan menjadi satu-satunya perusahaan sektor diversified metals and mining di Indonesia yang memperoleh peringkat tersebut



Komentar

Postingan populer dari blog ini

Pertamina NRE dapat dividen dari CREC

  Dalam keterbukaan informasi Bursa Efek Indonesia,Pertamina New & Renewabke Energy (Perseroan, Pertamina NRE) setelah mengakusisi 20 persen Citicore Renewable Energy Corporatin (CREC) Filipina 2025, tahun ini memperoleh dividen sering meningkatnya kinerja perusahaan dan naiknya harga saham CREC Dalam triwulan II tahun 2026,ada kenaikan kapitalisaso CREC 50 persen dar USD 600 juta menjadi USD 900 juta Sementara itu disisi lain,p embangunan tahap pertama Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS) Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDKMP) di Pulau Sembur Laut, Kelurahan Galang Baru, Kota Batam, telah mencapai progres 75%.  Pada tahap I ini, PLTS dibangun dengan kapasitas 400 kWp dan didukung sistem baterai 600 kWh dan pada tahap II akan dibangun PLTS 600 kWp dan baterai 400 kwh, sehingga total pengembangan keseluruhan sebesar 1 MWp dengan baterai 1 MWh.  Seluruh panel surya telah terpasang 100 persen di lokasi proyek, sementara sistem baterai telah berhasil dikirim dan me...

OJK Cabut Izin Usaha PT Bank Perekonomian Rakyat Syariah Hasanah Mandiri

  Berdasarkan Keputusan Anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Nomor KEP-57/D.03/2026 tanggal 16 Juli 2026 tentang Pencabutan Izin Usaha PT Bank Perekonomian Rakyat Syariah Hasanah Mandiri, Otoritas Jasa Keuangan mencabut izin usaha PT BPR Syariah Hasanah Mandiri yang beralamat di Jalan Cinere Raya, Blok D/102-B, Cinere, Kota Depok, Provinsi Jawa Barat, 16514, terhitung sejak tanggal 16 Juli 2026. Sehubungan dengan pencabutan izin usaha PT BPR Syariah Hasanah Mandiri tersebut: Seluruh kantor PT BPR Syariah Hasanah Mandiri ditutup untuk umum dan PT BPR Syariah Hasanah Mandiri menghentikan segala kegiatan usahanya. Penyelesaian hak dan kewajiban PT BPR Syariah Hasanah Mandiri akan dilakukan oleh Tim Likuidasi yang akan dibentuk Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) sesuai dengan ketentuan dan perundang-undangan yang berlaku. Direksi, Dewan Komisaris, Dewan Pengawas Syariah dan/atau Pemegang Saham PT BPR Syariah Hasanah Mandiri dilarang melakukan segala tindakan hukum yang berkaita...

SANKSI ADMINISTRATIF TERHADAP PT BANK NEO COMMERCE TBK

  Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dengan ini mengumumkan hasil pengawasan atas kasus pelanggaran peraturan perundangundangan di bidang Pasar Modal, Keuangan Derivatif dan Bursa Karbon oleh PT Bank Neo Commerce Tbk.  Dengan mempertimbangkan fakta dan informasi yang diperoleh dari pengawasan, OJK menetapkan sanksi administratif berupa pembatalan surat tanda terdaftar Mitra Pemasaran Perantara Pedagang Efek kelembagaan level I kepada PT Bank Neo Commerce Tbk Bank ini terbukti melakukan pelanggaran ketentuan Pasal 11 ayat (1) POJK Nomor 21/POJK.04/2021 tentang Mitra Pemasaran Perantara Pedagang Efek, karena tidak melakukan kegiatan Mitra Pemasaran Perantara Pedagang Efek dalam jangka waktu 1 (satu) tahun sejak memperoleh surat tanda terdaftar Mitra Pemasaran Perantara Pedagang Efek dari OJK.  Dengan dibatalkannya surat tanda terdaftar Mitra Pemasaran Perantara Pedagang Efek kelembagaan level I tersebut di atas, maka PT Bank Neo Commerce Tbk:  1. dilarang melakukan kegiatan ...