Langsung ke konten utama

PT Ketrosden Triasmitra Tbk siapkan obligasi

 Dalam tahun 2026 PT Ketrosden Triasmitra Tbk (KETR, Persero) menargetkan pendapatan Rp 1 Trilyun atau tumbuh 35 persen dari pendapatan yang mencapai 750 milyar

Sebelumnya,perusahaan infrastruktur kabel laut dengan 32 tahun pengalaman, menerbitkan obligasi senilai Rp 220 miliar untuk membangun Sistem Kabel Komunikasi Laut (SKKL) Median Ring Indonesia (Merindo) di Indonesia Tengah. 

Proyek ini akan memperkuat konektivitas digital di kawasan yang menghubungkan pusat ekonomi dan pariwisata strategis.

Obligasi ini meraih instrument rating tertinggi idAAAcg (Triple A; Corporate Guarantee) dari PT Pemeringkat Efek Indonesia (Pefindo), menunjukkan kemampuan sangat kuat dalam memenuhi kewajiban finansial. 

Untuk memberikan keamanan maksimal bagi investor, obligasi dijamin penuh oleh GuarantCo, bagian dari Private Infrastructure Development Group (PIDG), sebuah lembaga penjaminan internasional yang fokus pada proyek infrastruktur di pasar berkembang.

Obligasi ditawarkan dalam 3 pilihan dengan total nilai maksimal Rp 250 miliar: Seri A (3 tahun, kupon 6,50%-6,70%), Seri B (5 tahun, kupon 6,80%-7,10%), dan Seri C (10 tahun, kupon 7,05%-7,25%). Pencatatan di Bursa Efek Indonesia dijadwalkan pada 11 Mei 2026.

"Dana Rp 220 miliar ini adalah investasi untuk masa depan Indonesia Tengah. Kami akan membangun SKKL Merindo yang menghubungkan pusat ekonomi dan pariwisata strategis, membawa konektivitas berkualitas tinggi ke kawasan yang selama ini masih membutuhkan penguatan infrastruktur digital. Ini adalah langkah strategis dalam roadmap pengembangan infrastruktur telekomunikasi nasional," ujar Titus Dondi Patria, Direktur Utama PT Ketrosden Triasmitra, Tbk.

Penerbitan obligasi Rp 220 miliar ini merupakan tahap pertama dari program pembiayaan berkelanjutan senilai Rp 730 miliar yang dirancang untuk mempercepat pembangunan sistem kabel laut di Indonesia. 

SKKL Merindo akan menjadi proyek sistem kabel laut yang akan dikembangkan oleh Triasmitra setelah proyek Rising 8 yang menghubungkan Jakarta-Batam-Singapura, memperkuat posisi perusahaan sebagai penyedia infrastruktur telekomunikasi terintegrasi.

Dana Rp 220 miliar akan dialokasikan untuk dua anak usaha Triasmitra: PT Jejaring Mitra Persada (JMP) dan PT Triasmitra Multiniaga Internasional (TMI). JMP akan menggunakan dana untuk survei laut dan pembayaran uang muka material pembangunan SKKL Merindo, sementara TMI akan menggunakannya untuk biaya operasional pemeliharaan kabel yang sudah beroperasi.

SKKL Merindo dirancang untuk mengatasi kesenjangan infrastruktur digital di Indonesia Tengah. Proyek ini akan menghubungkan wilayah strategis yang selama ini masih memerlukan penguatan konektivitas, membuka peluang pengembangan ekonomi digital, mendukung pertumbuhan sektor pariwisata, dan memperkuat backbone telekomunikasi nasional. Penggelaran kabel dijadwalkan dimulai pada 2027.

Dengan penerbitan obligasi ini, Triasmitra konsisten menghadirkan solusi infrastruktur telekomunikasi yang mendukung pemerataan akses digital dan pertumbuhan ekonomi di seluruh Indonesia, khususnya di kawasan yang masih memerlukan penguatan konektivitas.

PT Ketrosden Triasmitra Tbk (KETR) didirikan pada tahun 1994 sebagai kontraktor untuk infrastruktur jaringan kabel darat. Perusahaan ini mulai melebarkan sayap sebagai kontraktor kabel bawah laut pada tahun 2011 lewat proyek sistem kabel Batam-Dumai.





Komentar

Postingan populer dari blog ini

Pertamina NRE dapat dividen dari CREC

  Dalam keterbukaan informasi Bursa Efek Indonesia,Pertamina New & Renewabke Energy (Perseroan, Pertamina NRE) setelah mengakusisi 20 persen Citicore Renewable Energy Corporatin (CREC) Filipina 2025, tahun ini memperoleh dividen sering meningkatnya kinerja perusahaan dan naiknya harga saham CREC Dalam triwulan II tahun 2026,ada kenaikan kapitalisaso CREC 50 persen dar USD 600 juta menjadi USD 900 juta Sementara itu disisi lain,p embangunan tahap pertama Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS) Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDKMP) di Pulau Sembur Laut, Kelurahan Galang Baru, Kota Batam, telah mencapai progres 75%.  Pada tahap I ini, PLTS dibangun dengan kapasitas 400 kWp dan didukung sistem baterai 600 kWh dan pada tahap II akan dibangun PLTS 600 kWp dan baterai 400 kwh, sehingga total pengembangan keseluruhan sebesar 1 MWp dengan baterai 1 MWh.  Seluruh panel surya telah terpasang 100 persen di lokasi proyek, sementara sistem baterai telah berhasil dikirim dan me...

OJK Cabut Izin Usaha PT Bank Perekonomian Rakyat Syariah Hasanah Mandiri

  Berdasarkan Keputusan Anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Nomor KEP-57/D.03/2026 tanggal 16 Juli 2026 tentang Pencabutan Izin Usaha PT Bank Perekonomian Rakyat Syariah Hasanah Mandiri, Otoritas Jasa Keuangan mencabut izin usaha PT BPR Syariah Hasanah Mandiri yang beralamat di Jalan Cinere Raya, Blok D/102-B, Cinere, Kota Depok, Provinsi Jawa Barat, 16514, terhitung sejak tanggal 16 Juli 2026. Sehubungan dengan pencabutan izin usaha PT BPR Syariah Hasanah Mandiri tersebut: Seluruh kantor PT BPR Syariah Hasanah Mandiri ditutup untuk umum dan PT BPR Syariah Hasanah Mandiri menghentikan segala kegiatan usahanya. Penyelesaian hak dan kewajiban PT BPR Syariah Hasanah Mandiri akan dilakukan oleh Tim Likuidasi yang akan dibentuk Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) sesuai dengan ketentuan dan perundang-undangan yang berlaku. Direksi, Dewan Komisaris, Dewan Pengawas Syariah dan/atau Pemegang Saham PT BPR Syariah Hasanah Mandiri dilarang melakukan segala tindakan hukum yang berkaita...

SANKSI ADMINISTRATIF TERHADAP PT BANK NEO COMMERCE TBK

  Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dengan ini mengumumkan hasil pengawasan atas kasus pelanggaran peraturan perundangundangan di bidang Pasar Modal, Keuangan Derivatif dan Bursa Karbon oleh PT Bank Neo Commerce Tbk.  Dengan mempertimbangkan fakta dan informasi yang diperoleh dari pengawasan, OJK menetapkan sanksi administratif berupa pembatalan surat tanda terdaftar Mitra Pemasaran Perantara Pedagang Efek kelembagaan level I kepada PT Bank Neo Commerce Tbk Bank ini terbukti melakukan pelanggaran ketentuan Pasal 11 ayat (1) POJK Nomor 21/POJK.04/2021 tentang Mitra Pemasaran Perantara Pedagang Efek, karena tidak melakukan kegiatan Mitra Pemasaran Perantara Pedagang Efek dalam jangka waktu 1 (satu) tahun sejak memperoleh surat tanda terdaftar Mitra Pemasaran Perantara Pedagang Efek dari OJK.  Dengan dibatalkannya surat tanda terdaftar Mitra Pemasaran Perantara Pedagang Efek kelembagaan level I tersebut di atas, maka PT Bank Neo Commerce Tbk:  1. dilarang melakukan kegiatan ...